Februari 2003


Dalam satu diskusi di masjid, seorang peserta dengan bersemangat mengacungkan jari telunjuknya ketika dialog baru dibuka. “Saya mempertanyakan narasumber kita yang menempuh studi Islam di Jerman dan Amerika. Mengapa tidak ke Timur Tengah? Bukankah Jerman dan Amerika negeri kafir?”

Sekilas pertanyaan itu tampak logis, rasional. Islam lahir dan berkembang mulai dari tanah Arab. Karena itu, pemahaman Islam di sana lebih otoritatif dan mendekati “kebenaran” aslinya, ketika dibawa Muhammad.

Ilmu adalah sesuatu yang netral, bebas nilai. Netralitas itu juga yang membuat Rasulullah mengucapkan hadis yang amat populer, “Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina.” Mengapa Cina? Bukankah Cina adalah negeri kafir? Bahkan atheis?

Tentu saja bukan tanpa sengaja Nabi memilih Cina. Tentu saja Nabi tak sekadar “salah ucap” atau “salah ketik”. Cina adalah negara dengan sejarah panjang tradisi keilmuan dan sastra yang luar biasa. Ia adalah negeri berpenduduk terbesar, sekaligus pemilik kosa kata terbanyak.

Dengan demikian, Islam memberi ruang yang sangat luas kepada umatnya untuk belajar, mengembangkan ilmu pengetahuan, dari manapun ilmu itu diperoleh. Sekali lagi, netralitas ilmu menjadi kata kunci penting untuk membedah pandangan-pandangan sempit dan cupet tentang pendidikan. Ulama ushul fikih dengan jernih merumuskan, “Pada dasarnya segala sesuatu bersifat ‘diperbolehkan’.” Larangan terhadap sesuatu muncul karena implikasi yang dihasilkan, atau metode memperoleh dan menggunakannya. Jual beli pisau adalah sah, mubah. Larangan muncul ketika pisau itu digunakan untuk membunuh seseorang, bighoiri al-haq. Larangan muncul ketika pisau itu diperoleh dengan mencuri.

Jika Jerman dan Amerika ternyata mengajari kita bagaimana membaca “teks” dengan baik; bagaimana memahami kultur Arab ketika Nabi hadir di tengah mereka; bagaimana mengembangkan teknologi yang bermanfaat bagi kemajuan umat; bagaimana beribadah haji tanpa memakan waktu berbulan-bulan karena naik kapal laut, adakah yang salah di sana? Haruskah kita pungkiri bahwa Isaac Newton yang non muslim dengan teori gravitasinya itulah yang membuat salah satu tabir misteri ilahi terbuka?

Pernahkah Anda mengurus KTP? Tentu saja bagi kita yang berumur lebih dari 17 tahun hampir bisa dipastikan menjawab ya. Pertanyaan selanjutnya; pernahkah Anda mengurus KTP sendiri dari A sampai Z, sampai KTP ada di tangan Anda? Jawaban ya dari pertanyaan kedua ini kemungkinan besar jauh lebih kecil daripada yang pertama. Soal bagaimana kita mengurus KTP akan memunculkan beragam jawaban: mengurus sendiri, melalui Ketua RT, melalui Kepala Desa, melalui calo tak resmi, atau bahkan melalui Satpam Kelurahan. Begitu juga dengan soal berapa uang yang dibutuhkan untuk memperoleh KTP: bisa 1.300 rupiah, 3.000 rupiah, 100.000 ribu rupiah, bahkan 500.000 rupiah, tergantung berapa lama KTP itu diproses dan melalui siapa kita memperolehnya.

Mungkin kita semua tahu betul bahwa memperoleh KTP adalah hak kita, bukan kewajiban. Kita juga tahu bahwa ada prosedur dan mekanisme yang baku untuk memperolehnya. Bahkan kita tahu berapa uang yang seharusnya dikeluarkan untuk itu, dan lebih dari itu adalah ilegal, unprosedural, dan berbau kolusi.

Entah karena malas, berbelit-belit, atau memang kondisinya mengharuskan kita kompromi terhadap yang ilegal, atau memang kita telah menjadi bangsa yang sakit sehingga yang ilegal seperti itu kita anggap sebagai kewajaran. Yang jelas, faktanya kita masih melihat dengan kasat mata praktek-praktek seperti itu. Kalau sudah begini, mungkin memang kita harus membenarkan petuah Ronggowarsito bahwa saat ini “jaman wis edan. Yen ora melu edan ora keduman.”

Sebuah pertanyaan pernah saya ajukan kepada seorang teman: “Kalau saat ini diberikan kepadamu uang sebesar 30 juta, dan disuruh memilih antara melakukan ibadah haji dan jalan-jalan ke Eropa, apa yang akan menjadi pilihanmu?” Tanpa ragu ia memilih ibadah haji. Tanpa ragu juga ia menjelaskan alasannya; status sosial.

Jawaban sederhana itu tampak wajar, karena menggambarkan realitas yang terjadi di masyarakat. Namun jika kita renungkan lebih jauh, justru di situlah letak masalahnya. Fatal akibatnya jika masyarakat memandang bahwa ibadah haji hanya bertujuan untuk pencapaian status sosial lebih tinggi, yang berarti harus didengar setiap ucapannya, harus dianggap benar setiap keputusannya. Apalagi jika seseorang melaksanakan ibadah haji tanpa mempedulikan tanggung jawab sosialnya sepulangnya dari Mekkah al-Mukarramah.

Islam mewajibkan ibadah haji hanya bagi yang mampu. Allah Swt mengukur kemuliaan seseorang berdasarkan ketakwaannya, bukan hartanya. Jika kita menaikkan status sosial orang hanya karena ia mampu menjalankan ibadah haji, bukankah ini bertentangan dengan ajaran Allah Swt sendiri? Pandangan bermasalah semacam ini harus kita bongkar. Kaya atau miskin punya hak yang sama untuk dihargai. Status sosial harus diberikan kepada orang yang telah dengan jelas menunjukkan manfaat bagi orang lain. “Orang terbaik di antara kamu adalah orang yang paling banyak manfaatnya bagi manusia lain,” begitu Nabi Saw bersabda.