Agustus 2006


Mungkinkah memindahkan ibukota Indonesia dari Jakarta? Mengapa tidak?

Jika kita baca dan tonton banyak berita, tulisan, surat pembaca, talkshow, puisi, tentang Jakarta, kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut:

1. Macet. Soal yang satu ini sudah sangat keterlaluan. Menjengkelkan, menyesakkan, membuat hidup kita berjalan sangat lambat dan membosankan.

2. Penuh polusi. Di samping penjualan mobil dan motor yang tak dibatasi, angkutan-angkutan bobrok yang tak laik jalan juga membuat polusi kita berada di tiga besar kota penuh polutan di dunia.

3. Kumuh. Kebersihan Jakarta adalah kebersihan permukaan dan jalan protokol. Ambil contoh jalan Sudirman dan Tamrin. 2-3 rumah di belakang jalan besar itu, dengan mudah kita sudah menemukan kampung kumuh, kotor, got mampet, jorok.

4. Sesak, overload penduduk. 10 juta siang hari, 12 juta malam hari. Kemungkinan besar saat ini jauh lebih banyak dari itu. Meski jika kita take off dari Cengkareng akan kelihatan betapa tidak meratanya penyebaran penduduk di Jakarta, terbukti dengan masih banyaknya tanah kosong, namun hitung-hitungan umumnya menunjukkan bahwa Jakarta kekurangan green area dan daerah resapan. 10 tahun yang lalu, konon ada 300 danau resapan air di Jakarta, tapi sekarang tinggal 70-80an. Di samping itu, gelombang urbanisasi juga tak terbendung.

So, fakta-fakta itu sudah sangat cukup untuk membuat kita mengusulkan pemindahan Ibukota. Memang konsekwensinya agak rumit, misalnya bagaimana dengan gedung-gedung pemerintah yang asetnya triliunan. Tapi kalau kita pikirkan alternatif misalnya, membuat Jakarta menjadi pusat bisnis, dan gedung-gedung itu kemudian diswastakan, itu masih memungkinkan.

Jika kita pindahkan Ibukota kita ke Medan atau Padang misalnya, atau kalau tak mau terlalu njomplang ya Surabaya atau Bandung, kita akan membangun infrastruktur baru di sana yang tentu saja sangat berguna bagi pengembangan wilayah itu. Urbanisasi juga akan terkonsentrasi ke ibukota yang baru itu, atau minimal terbagi ke sana.

Dengan demikian, dampak positifnya jauh lebih besar daripada cost yang dikeluarkan. Pemerataan pembangunan, pemerataan kesadaran politik, pemerataan tingkat pendidikan, tidak akan menjadi jargon kosong tanpa aplikasi.

So, pindah Ibukota, mengapa tidak?

17 Agustusan, seharian semua TV Indonesia dipenuhi hingar bingar berjudul Hari Kemerdekaan. Banyak feature dan dokumenter bagus-bagus muncul, dengan berbagai sudut pandang dan kaca mata, tidak seperti beberapa tahun lalu yang bertafsir tunggal ala Orde Baru.

Pembacaan teks proklamasi diputar berulang-ulang….

proklamasi.JPG

Aku baru sadar ada yang janggal, minimal belum aku pahami betul, dalam teks proklamasi itu; makna “dan-lain-lain” dalam “…pemindahan kekuasaan dan lain-lain…”

Iseng punya iseng, aku mengirimkan sandek (sms) kepada beberapa orang yang aku kenal. Sandek itu berbunyi:

“…Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain…” [Maksude dan lain-lain opo yo?]

Tersembullah beberapa jawaban, yang serius maupun yang guyon:

1. Dan jatah aset nasionalisasi

2. Pemindahan senjata, bangunan, perusahaan2 Belanda, dsb, harus segera dinasionalisasi

3. ya.. termasuk janda2 muda dan tanah milik negara.. he

4. Termasuk awakmu iso dipindah2, ngono palingo yo, hehe. Nasib2 dadi rakyat.

5. Bertanya lewat sms trmasuk yang lain-lain..

6. ..istilahe ae ‘dan lain-lain’ ..poko’e slain kekuasaan.

7. Maksude: istana ttp nang jakarta opo pindah nang pecangaan, keamanan negara sido disehno TNI opo cukup Pramuka wae, dasar negoro nganggo poncosilo atawa poncosono, dan sy kira Mas Karno jg msh bingung milih wakilnya bung Hatta apa Hatta Rajasa.

8. Dan lain-lain maksude hal2 yg tidak berkaitan dengan kekuasaan.

9. Ya yang lain-lain yg berkaitan dg kekuasaan dan pemerintahan.

Lucu-lucu ye…

buku_atas_nama_tuhan.gifSejak awal, seorang yang mempelajari hukum Islam juga akan mengetahui bahwa ketika al-Manshur, seorang khalifah Abbasiyah, mengusulkan agar al-Muwaththa’ karya Imam Malik ibn Anas dijadikan hukum positif yang berlaku di wilayah Islam, Malik menolak usulan tersebut karena di wilayah-wilayah Islam itu telah tumbuh berbagai macam praktik hukum yang telah mapan dan tidak ada alasan untuk memaksakan penyeragaman hukum untuk berbagai wilayah Islam tersebut. Diriwayatkan bahwa Malik berargumen, tidak seorang pun ahli hukum atau tradisi pemikiran hukum yang berhak memiliki klaim eksklusif  atas kebenaran Tuhan, sehingga khalifah tidak memiliki wewenang untuk mendukung mazhab tertentu dan melarang mazhab-mazhab lain. (Syah Wali Allah, al-Inshaf, hlm. 12; al-Suyuthi, Ikhtilaf al-Madzahib, hlm. 22-23; Dutton, The Origins of Islamic Law, hlm. 29; Crone dan Hinds, God’s Caliph, hlm. 86).

Lebih jauh lagi, seorang yang mempelajari hukum Islam akan mendapati sebuah pernyataan terkenal dari Abu Hanifah, “Saya yakin bahwa pendapat saya benar, tapi saya mengakui bahwa pendapat saya mungkin salah. Saya juga yakin bahwa pendapat lawan saya salah, tapi saya mengakui bahwa pendapat mereka mungkin benar.” (Ibn Hazm al-Zhahiri, Kitab al-Fashl, jilid II hlm. 46; Mahmashani, Falsafat al-Tasyri’, hlm. 42 [dengan redaksi yang agak berbeda].
Ada yang bilang juga, ini ungkapan al-Syafii, bukan Hanafi)

~Khaled M. Abou El Fadl, Atas Nama Tuhan, Serambi 2004, hlm. 24~

Jawapos, Jumat, 11 Agt 2006, Indopos, Minggu, 13 Agt 2006, islamlib.com, Senin, 14 Agt 2006

Sebanyak 12 desa di Kabupaten Bulukumba, Makassar, dipilih menjadi proyek percontohan Desa Muslim. Desa ini akan menjadi tolok ukur keberhasilan Kabupaten Bulukumba sebagai salah satu pelopor lahirnya perda-perda sejenis yang kini ditiru banyak wilayah lain.Desa ini menjadi wilayah khusus implementasi penuh perda syariah yang sudah diputuskan pemberlakuannya di Kebupaten Bulukumba. Perda-perda itu adalah (1) Perda No 3 Th 2002 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol; (2) Perda No 2 Th 2003 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqah; (3) Perda No 6 Th 2003 tentang Pandai Baca Alquran; (4) Perda No 5 Th 2003 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah.

Lalu, berlomba-lombalah para pejabat desa di Bulukumba mempromosikan desanya agar ditunjuk sebagai salah satu desa muslim. Karena menjadi desa muslim membuat citra kepala desa “membaik” di mata warganya. Karena menjadi desa muslim berarti menjadi lebih Islam daripada desa lain. Karena menjadi desa muslim berarti memperoleh tambahan anggaran dari kabupaten.

Lalu, berlomba-lombalah para pejabat desa percontohan itu menjadi “lebih Islam” daripada desa lain. Berlomba-lombalah mereka merumuskan standar keberislaman warganya. Islami adalah standar keberhasilan membangun desa.

Bagi mereka, mungkin para kiai yang sudah berdakwah puluhan tahun sudah gagal, karena toh umatnya tak kunjung taat. Amar makruf nahi munkar yang selama ini diamanatkan kepada para kiai tidak membawa hasil yang signifikan.

Karena itu, mereka merasa berkewajiban mengambil alih tanggung jawab itu. Para ulama mungkin juga merasa sudah saatnya berharap pada kekuasaan karena sudah tak lagi mampu membendung kecenderungan amoral umatnya.

Maka, kita akan menemukan di depan kantor balai desa dan kantor resmi pemerintah tulisan seperti ini: “Maaf…….! Tamu Wanita yang Tidak Berjilbab Tidak Akan Dilayani”. Maka kita akan temukan nama-nama jalan dan nama kantor bertuliskan huruf Arab pegon (bagi yang menuduh fenomena ini sebagai gejala arabisasi, mereka akan kecele, karena yang terjadi adalah pribumisasi Arab, yaitu penulisan bahasa Indonesia atau bahasa Melayu dengan huruf Arab).

Maka kita akan menemukan sepasang kekasih yang terpaksa menunda pernikahan karena menunggu lulus kursus baca Alquran. Juga sepasang kekasih yang “kawin lari”, alias menyelenggarakan pernikahannya di kampung atau kabupaten lain.

Maka kita tidak akan menemukan pengajian ala kampung seperti masa kecil kita dulu, yang cukup membawa beras atau air minum untuk guru ngaji, karena mengaji butuh uang pangkal, butuh sertifikat, butuh ujian, butuh infrastruktur (beberapa kawan menyebut ini sebagai gejala despiritualisasi, atau kapitalisasi spritualitas).

Maka kita akan menemukan bidan Evi yang nonmuslim terpaksa membeli jilbab dulu sebelum menuruti panggilan pengobatan mendadak dari desa muslim.

Lalu muncullah Perdes No 05 Th 2006 tentang Hukum Cambuk di Desa Muslim Padang. Peminum minuman beralkohol diancam hukuman cambuk 40 kali. Para pezina akan dihukum cambuk 100 kali. Menuduh orang lain berzina tanpa 4 saksi akan dicambuk 80 kali. Pelaku judi akan dicambuk 40 kali. Pelaku penganiayaan akan dicambuk 20 kali.

Lalu, jika suatu saat nanti moralitas aparat penegak syariat Islam ternyata sama saja dengan moralitas aparat yang ada saat ini, muncullah kasus sertifikat baca Alquran palsu, terjadilah jual-beli lisensi penebusan dosa, terjadilah transaksi suap yang dilakukan antara pendosa dan aparat penindak pendosa.

Lalu, muncullah tren baru: “Satu cambuk berapa?”

Next Page »