Desember 2006


Baca juga prolog untuk masuk ke pembahasan pasal RUU KUHP ini dan pasal 341.

Pasal 342

Setiap orang yang di muka umum menghina keagungan Tuhan, firman dan sifat‑Nya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pertanyaan tentang definisi dan batasan penghinaan seperti pada pasal 341 berlaku juga untuk pasal ini. Begitu juga dengan soal subyek, obyek hukum, dan motif.

Yang perlu diperjelas lagi adalah soal definisi ”keagungan Tuhan”, ”firman Tuhan”, dan ”sifat Tuhan”.

Pertama, pasal ini jelas bias agama besar—untuk tidak mengatakan bias Islam. Jelasnya, apakah semua agama memiliki definisi—apalagi yang konkret–tentang keagungan, firman, dan sifat Tuhan? Jangankan masuk ke wilayah tiga kategori itu, definisi tentang Tuhan saja bisa berbeda antara agama satu dan lainnya. Sebagian kita menganggap Tuhan orang Islam sama dengan Tuhan orang Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Sebagian besar yang lain tidak bisa menerimanya. Sebagian yakin bahwa Tuhan itu mewujud, konkret, memiliki nama dan sifat. Sebagian yang lain percaya bahwa yang disebut Tuhan adalah esensi, ruh, tak berbentuk sesuatu yang bisa dibayangkan manusia. Sebagian yang lain lagi yakin bahwa Tuhan bersemayam dalam akal kita. Tuhan hanyalah causa prima, dan setelah itu, manusia sendirilah yang menentukan segala kehidupannya.

Lalu, Tuhan siapa atau Tuhan yang mana yang dimaksud dalam pasal ini?

Kedua, tentang keagungan Tuhan. Apa yang disebut keagungan Tuhan? Jika ada kawan kita dari agama lain yang percaya bahwa patung atau arca adalah representasi Tuhan dan karena itu mereka mengagungkannya, lalu kita bilang ”Arca koq disembah…” apakah ini yang disebut menghina keagungan Tuhan? Jika saya percaya bahwa Tuhan saya berbeda dengan Tuhan kawan saya yang Nasrani, dan sebagai konsekuensi dari keyakinan politheis saya lalu saya bilang bahwa Tuhan kaum Nasrani ”tak Agung” karena Tuhan saya hanya satu dan yang lain bukan, apa hakim harus mengadili saya?

Ketiga, tentang firman Tuhan. Apakah yang disebut firman Tuhan itu bunyi firmannya ataukah ”cetakan” firmannya? Jika dilihat bahwa pada pasal berikutnya ada istilah ”kitab suci”, kemungkinan yang dimaksud dengan ”firman” adalah makna pertama: bunyi firmannya. Lalu, tahukah para perumus pasal ini bahwa tak semua agama yang ada di Indonesia ini memercayai apa yang disebut sebagai firman Tuhan? Dalam kasus Islam misalnya, tahukah mereka bahwa ada sekian perselisihan tentang versi Alquran mana yang benar dan Alquran mana yang salah? Tahukah mereka ada sekian konflik dan nuansa politik pada zaman Umar ibn Khattab dan Utsman ibn Affan ketika proses kodifikasi Alquran dilakukan? Lalu apakah perbedaan pemahaman dan tafsir terhadap satu ayat, misalnya, bisa didefinisikan sebagai penghinaan firman? Tahukah mereka bahwa persoalan paling krusial kasus Ahmadiyah misalnya, adalah pemaknaan kata ”khataman-nabiyyin” dengan ”cincin para nabi/nabi yang paling utama” sementara kalangan mainstream memaknainya dengan ”nabi terakhir”? Tahukah mereka bahwa ada sekian ribu pemaknaan yang berbeda antara ulama satu dengan lainnya, ada sekian ratus tafsir ditulis, bahkan sampai sekarang?

Keempat, tentang sifat Tuhan. Siapa yang sebenarnya merumuskan sifat Tuhan? Apakah semua agama di Indonesia ini memiliki rumusan sifat Tuhan itu? Lalu, seperti apa bentuk konkret penghinaan terhadap sifat Tuhan? Jika seseorang merasa bahwa ”Tuhan tak Adil” karena ia sering kena musibah, ia bisa dihukum karena itu? Atau, dalam Islam misalnya, Allah diyakini memiliki sifat pendendam (al-Muntaqim) yang dalam keseharian kita dimaknai sebagai sifat negatif, maka ketika kita di muka umum bicara ”Tuhan Maha Pendendam” kita bisa diadili karena itu?

Baca juga prolog untuk masuk ke pembahasan pasal RUU KUHP ini.

TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA

Bagian Kesatu

Tindak Pidana terhadap Agama

Paragraf 1

Penghinaan terhadap Agama

Pasal 341

Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Secara umum, penghinaan memang bisa dimasukkan dalam delik hukum, karena kata ”penghinaan” dengan sendirinya mensyaratkan subyek hukum dan obyek hukum, dan bernuansa merugikan obyek hukumnya. Namun ada hal-hal yag perlu dipertimbangkan dalam kaitan dengan pasal ini.

  • Apa yang disebut penghinaan dan bukan penghinaan? Apa yang membedakan mengritik dan menghina? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Orang Kristen irasional karena menganggap Yesus sebagai Tuhan, padahal hanya Nabi yang mewakili Tuhan” apakah berarti menghina? Jika orang Kristen atas dasar pengetahuannya bilang bahwa ”Islam disebarkan dengan pedang” apakah berarti menghina? Jika orang atheis bilang bahwa ”Islam adalah agama yang tidak rasional, karena menyembah dan meyakini sesuatu yang tak berwujud” berarti menghina? Jika saya warga NU dan bilang bahwa ”wahabisme tak layak hidup di Indonesia karena Indonesia bukan Arab”, apakah saya menghina agama? Jika saya warga Muhammadiyah dan bilang bahwa ”NU mengotori Islam dengan tahayul-bid’ah-khurafat”, itu berarti saya menghina agama saya? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Islam mengandung kekerasan” apakah saya juga menghina agama saya sendiri? Jika penganut Ahmadiyah yakin bahwa ”ada Nabi setelah Muhammad SAW”, apakah mereka juga menghina Islam?

  • Soal obyek hukum. Dalam pasal ini obyek hukumnya adalah agama. Jelas akan terjadi perdebatan lagi, apa itu agama, siapa pemilik agama, dan kalau yang dihina adalah agama, siapa yang berhak merasa dirugikan? Jika agama itu ”Islam” misalnya, apakah warga NU lebih berhak disebut sebagai pemilik Islam daripada warga Muhammadiyah atau Ahmadiyah? Apakah orang Arab lebih berhak atas Islam daripada orang ”pribumi”? Lalu jika ada kasus yang disebut sebagai penghinaan terhadap agama, apa yang menjadi pertimbangan kita jika warga Arab merasa ”Islam”-nya dihina, tapi muslim Indonesia merasa tidak dihina?

  • Soal subyek hukum. Kata penghinaan mengasumsikan satu bentuk tindakan 2 elemen komunikasi. Satu menghina, satu dihina. Si menghina diasumsikan berada di luar Si terhina. Lalu jika yang dihina adalah ”agama”, apakah berarti Si penghina adalah orang di luar ”agama” itu? Lalu jika penganut Ahmadiyah dianggap menghina Islam, bukankah itu berarti ia menghina sesuatu di dalam dirinya sendiri? Analoginya, jika saya mengatakan ”Rumah saya jelek nih, berantakan”, apakah dengan demikian hakim bisa memutuskan ”Anda divonis dua tahun karena menghina rumah sendiri”?

  • Soal motif. Tentu saja ini memang wilayah pengadilan. Hakimlah yang mesti mengungkap bukti-bukti bahwa Si subyek hukum memang dengan sengaja melakukan sesuatu yang dimaksudkan untuk ”menghina” sesuatu. Fakta di lapangan kebanyakan membuktikan, tuduhan ”menghina” dilekatkan pada subyek hukum oleh orang-orang di luarnya, padahal Si subyek sendiri tidak bermaksud menghina.

Soal berikutnya adalah, jika ”agama” dalam pasal ini dianggap sebagai entitas sosial biasa (apalagi sebagian besar kita menganggap ”agama” sebagai institusi, bukan sebagai keyakinan), seperti halnya entitas masyarakat yang lain, mengapa harus ada delik khusus tentang agama? Jika ”penghinaan” disepakati memenuhi syarat sebagai satu hal yang dipidana, bukankah tanpa membuat pasal hukum tentang agama, kita sudah bisa memasukkan kategori ”penghinaan terhadap agama” dalam kerangka besar ”penghinaan terhadap orang atau pihak lain”?

Jika ”penghinaan” adalah bagian dari tindakan ”mengganggu ketertiban umum” atau ”tindakan merugikan orang lain”, misalnya, apakah tidak cukup memasukkan susbstansi pasal ini dalam pasal tentang ”ketertiban umum” atau tentang ”tindak pidana mengganggu orang lain”?

 

Konsekuensi lanjut dari pasal ini adalah pasal 344:

 

Pasal 344

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar, sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan suatu rekaman sehingga ter­dengar oleh umum, yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 atau Pasal 343, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.

Soal definisi agama, dan segala turunan dan konsekuensinya, di negara kita tercinta ini tak habis-habisnya menjadi perdebatan. Konsepsi tata negara, filosofi perumusan hukum, dan kehidupan sosial kita secara umum, sangat dipengaruhi oleh proses identifikasi dan definisi tentang agama itu.

Bias mayoritas-minoritas seringkali tak terhindarkan dalam konteks ini.

Soal pidana mempidanakan dan kriminalisasi, pun masuk dalam kerangka definisi yang sudah kadung ada itu. Saat ini di Senayan juga sedang ngantri pembahasan mengenai RUU KUHP, rumusan revisi KUHP kita yang adalah warisan Belanda (dalam bahasa Belanda disebut dengan Wetboek van Strafrecht), dengan sudut pandang kolonial terhadap daerah jajahannya.

Tulisan ini hanyalah prolog untuk menyoroti secara khusus pasal-pasal yang disebut sebagai delik agama itu. Dalam KUHP yang lama, pasal ini sebenarnya masuk belakangan, setelah ada UU No. 1/PNPS/1965. Pasal ini menjadi bagian dari pasal-pasal yang disebut pasal penyebar kebencian, hatzai artikelen. Ini juga yang selama ini kita kenal sebagai pasal karet (elastic articles), karena multitafsir dan cenderung memberi ruang aparat hukum untuk menafsirkan sesuai keinginan penguasa.

Nah, hatzai artikelen itu sendiri adalah Bab tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum. Dan setelah lahir PNPS tahun 1965, delik agama menambah pasal 156 menjadi 156 a (lihat teks lampiran di bawah).

Nah, pada RUU KUHP yang sedang dibahas saat ini, pasal 156 a itu diperluas menjadi satu bab tersendiri, yaitu Bab Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kehidupan Beragama, dan diterjemahkan menjadi 8 pasal. Karena itu Ifdhal Kasim, mantan ketua eLSAM (Lembaga Studi Advokasi Masyarakat) menyebut perluasan ini sebagai over-kriminalisasi.

….bersambung ke pembahasan pasal 341 dan pasal-342


Lampiran: Naskah KUHP sebelum direvisi.

Pasal 156.
Barangsiapa menyatakan rasa permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (KUHP 154 dst.)

Yang dimaksud dengan “golongan” dalam pasal ini dan pasal berikutnya ialah tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Pasal 156a.
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Update (23/01/07): Ada dokumen seminar tentang isu ini yang dibuat oleh eLSAM.