Baca juga prolog untuk masuk ke pembahasan pasal RUU KUHP ini.
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama
Paragraf 1
Penghinaan terhadap Agama
Pasal 341
Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.
Secara umum, penghinaan memang bisa dimasukkan dalam delik hukum, karena kata ”penghinaan” dengan sendirinya mensyaratkan subyek hukum dan obyek hukum, dan bernuansa merugikan obyek hukumnya. Namun ada hal-hal yag perlu dipertimbangkan dalam kaitan dengan pasal ini.
- Apa yang disebut penghinaan dan bukan penghinaan? Apa yang membedakan mengritik dan menghina? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Orang Kristen irasional karena menganggap Yesus sebagai Tuhan, padahal hanya Nabi yang mewakili Tuhan” apakah berarti menghina? Jika orang Kristen atas dasar pengetahuannya bilang bahwa ”Islam disebarkan dengan pedang” apakah berarti menghina? Jika orang atheis bilang bahwa ”Islam adalah agama yang tidak rasional, karena menyembah dan meyakini sesuatu yang tak berwujud” berarti menghina? Jika saya warga NU dan bilang bahwa ”wahabisme tak layak hidup di Indonesia karena Indonesia bukan Arab”, apakah saya menghina agama? Jika saya warga Muhammadiyah dan bilang bahwa ”NU mengotori Islam dengan tahayul-bid’ah-khurafat”, itu berarti saya menghina agama saya? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Islam mengandung kekerasan” apakah saya juga menghina agama saya sendiri? Jika penganut Ahmadiyah yakin bahwa ”ada Nabi setelah Muhammad SAW”, apakah mereka juga menghina Islam?
- Soal obyek hukum. Dalam pasal ini obyek hukumnya adalah agama. Jelas akan terjadi perdebatan lagi, apa itu agama, siapa pemilik agama, dan kalau yang dihina adalah agama, siapa yang berhak merasa dirugikan? Jika agama itu ”Islam” misalnya, apakah warga NU lebih berhak disebut sebagai pemilik Islam daripada warga Muhammadiyah atau Ahmadiyah? Apakah orang Arab lebih berhak atas Islam daripada orang ”pribumi”? Lalu jika ada kasus yang disebut sebagai penghinaan terhadap agama, apa yang menjadi pertimbangan kita jika warga Arab merasa ”Islam”-nya dihina, tapi muslim Indonesia merasa tidak dihina?
- Soal subyek hukum. Kata penghinaan mengasumsikan satu bentuk tindakan 2 elemen komunikasi. Satu menghina, satu dihina. Si menghina diasumsikan berada di luar Si terhina. Lalu jika yang dihina adalah ”agama”, apakah berarti Si penghina adalah orang di luar ”agama” itu? Lalu jika penganut Ahmadiyah dianggap menghina Islam, bukankah itu berarti ia menghina sesuatu di dalam dirinya sendiri? Analoginya, jika saya mengatakan ”Rumah saya jelek nih, berantakan”, apakah dengan demikian hakim bisa memutuskan ”Anda divonis dua tahun karena menghina rumah sendiri”?
- Soal motif. Tentu saja ini memang wilayah pengadilan. Hakimlah yang mesti mengungkap bukti-bukti bahwa Si subyek hukum memang dengan sengaja melakukan sesuatu yang dimaksudkan untuk ”menghina” sesuatu. Fakta di lapangan kebanyakan membuktikan, tuduhan ”menghina” dilekatkan pada subyek hukum oleh orang-orang di luarnya, padahal Si subyek sendiri tidak bermaksud menghina.
Soal berikutnya adalah, jika ”agama” dalam pasal ini dianggap sebagai entitas sosial biasa (apalagi sebagian besar kita menganggap ”agama” sebagai institusi, bukan sebagai keyakinan), seperti halnya entitas masyarakat yang lain, mengapa harus ada delik khusus tentang agama? Jika ”penghinaan” disepakati memenuhi syarat sebagai satu hal yang dipidana, bukankah tanpa membuat pasal hukum tentang agama, kita sudah bisa memasukkan kategori ”penghinaan terhadap agama” dalam kerangka besar ”penghinaan terhadap orang atau pihak lain”?
Jika ”penghinaan” adalah bagian dari tindakan ”mengganggu ketertiban umum” atau ”tindakan merugikan orang lain”, misalnya, apakah tidak cukup memasukkan susbstansi pasal ini dalam pasal tentang ”ketertiban umum” atau tentang ”tindak pidana mengganggu orang lain”?
Konsekuensi lanjut dari pasal ini adalah pasal 344:
Pasal 344
(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar, sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan suatu rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 atau Pasal 343, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.
Desember 8, 2006 at 1:30 pm
[...] ….bersambung ke pembahasan pasal 341…. [...]
Desember 16, 2006 at 11:15 am
Waduh mau komen.. gak paham dengan masalah hukum-hukum. Tapi ada pertanyaan nih, masih adakah keadilan?
Desember 17, 2006 at 9:37 pm
Wah,, artikel yg patut di bookmarks nih… Jadi ahli hukum itu musti ahli bahasa juga ya…
Desember 27, 2006 at 12:25 am
hhmmm… tanyakan tafsir 1 ayat KUHP kpd 5 org SH, pasti jawabannya beda2, apalagi pas implementasi, tergantung kebutuhan-lah! padahal yg nyusun KUHP mereka2 juga.
Desember 27, 2006 at 12:40 am
@ Passya
Salah satu prinsip hukum adalah jelas, tegas, tidak multi-interpretasi. Jika delik hukum bisa ditafsir oleh semua orang tergantung kebutuhan atawa semaunya, maka kita harus bertanya ulang tentang efektivitas delik itu.
Desember 27, 2006 at 3:32 pm
Intinya ..Jangan saling menghina..karena kita punya keyakinan dan Tuhan masing-masing….Bagaimanapun TUHAN kita tetep satu ..cuman beda-beda cara menggambarkanya…
Undercontrol of GOD
Februari 13, 2007 at 4:35 pm
jangan sampai ada yang bilang kita bodoh, tinggal nyontek pasal 344 KUHP aja susah,karena P.344KUHP bertopik mendekati larangan Euthanasia booooooooo……….
Nopember 24, 2007 at 9:07 am
pasal 341 “di muka umum menyatakan ‘PERASAAN’ apakah perasaan dapat di tuntut pidana??!
April 23, 2008 at 1:03 am
persoalannya adalah bahwa; tindak kekerasan dalam agama juga telah mencoreng agama. maka, ditindakkah orang atau golongan yang mengatasnamakan agama tertentu?
http://www.baequni.blogspot.com