Agustus 2007


Sudah sejak 1997, jemaat Gereja Pantekosta Imanuel Sukapura beribadah di suatu lokasi yang tak bisa disebut layak. Karena statusnya hanya lahan pinjaman, mereka membangun semacam bedeng untuk beribadah. Jadilah bedeng itu sebagai gereja, tanpa aral sedikitpun. Setiap tahun, mereka juga ikut berpartisipasi dalam peringatan Idul Fitri yang dirayakan oleh para tetangganya yang muslim. Begitu juga ketika Natal, para tetangga mereka yang muslim berdatangan sekadar mengucap selamat kepada para jemaat yang merayakannya.

Sebelum mendapat pinjaman lahan tersebut, sejak 1989 mereka beribadah dari rumah ke rumah. Kegiatan ini juga beberapa kali mendapat tentangan lain lagi, mengingat Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1969 yang berlaku saat itu melarang rumah tinggal sebagai tempat ibadah.

Sampai 15 April 2007 lalu, ketika si pemilik lahan hendak memakai tanah tersebut, pihak gereja harus berpindah ke lokasi baru yang sebenarnya juga sudah dipersiapkan selama 10 tahun, bahkan sudah bersertifikat gereja.

Sejak 29 April 2007, sampai minggu kemarin, warga sekitar lahan kosong tersebut menolak diadakannya kegiatan ibadah di tempat tersebut dan beberapa kali memblokir jalan masuk gereja. Sejak itu pula, 400 jemaat pemakai gereja tersebut menjalankan ibadahnya dalam situasi mencekam, dan bahkan sempat beribadah di jalanan. Teriakan “bakar”, “usir”, “hancurkan” sudah terlalu sering mengiringi ibadah khidmat mereka.

Sejak itu pula aparat kepolisian maupun pemerintah setempat tak kunjung menemukan solusi yang menentramkan dan berorientasi kerukunan. Justru yang terlihat di lapangan adalah pembiaran terhadap anarkisme massa yang mengatasnamakan mayoritas itu. Bahkan dalam beberapa kasus menyangkut agama seperti ini, nampak nyata bahwa mereka berpihak kepada kaum pro-kekerasan yang sejatinya anti-konstitusi. Mungkin karena aparat negara ini juga beragama.

Sementara di sisi lain, Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang mengatur pendirian rumah ibadah, alih-alih menjadi aturan yang berorientasi pada pemeliharaan kerukunan, justru malah menjadi justifikasi untuk mempersulit, untuk tidak mengatakan memustahilkan, pendirian rumah ibadah kaum minoritas.

Sejauh ini, justru Perber itu digunakan oleh massa pro-kekerasan untuk bukan saja menuntut perijinan pembangunan gereja, namun juga menuntut hengkangnya warga Nasrani dari kampung mereka.

Gereja Sukapura hanyalah satu kasus betapa aparat dan aturan hukum yang sejatinya ada untuk menjaga harmoni, justru menjadi alat pemecah belah masyarakat.

Masih ada beberapa Gereja HKBP di Jatimulya, GKI Jatibening, Gereja Baptis Bojongmenteng, Bekasi, dan beberapa gereja di Tangerang yang dengan modus yang hampir sama mengalami diskriminasi dan penutupan paksa.

Rasanya sudah hampir 62 tahun kita merdeka. Rasanya konstitusi kita juga menjamin kemerdekaan setiap warga negara ini untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya. Rasanya Perber Tahun 2006 juga diberlakukan dalam semangat untuk mengakui bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun; bahwa pemerintah berkewajiban melindungi setiap usaha penduduk untuk melaksanakan ajaran agama dan beribadah. Rasanya sebagai bangsa kita sudah sepakat bahwa negara ini bukan negara agama.

Rasanya sudah saatnya kita bertanya ulang kepada aparat pemerintah kita: sudahkah mereka netral-agama dalam menjalankan tugas negara? Sudahkah mereka ber-Indonesia?

Dimuat di: islamlib.com

Pertemuan konferensi internasional Tritunggal Mahakudus di Cianjur, Jawa Barat, batal. Kebebasan beribadah di beberapa tempat juga terganggu.

=================================

Lembah Karmel, kawasan perbukitan hijau di Kampung Babakan Hilir, Desa Cikanyere, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Jumat pekan lalu kembali dibekap senyap. Hanya dengung doa dan puji-pujian kepada yang Mahakuasa datang dari segelintir jemaat di Aula St. Paulus. Nama itu diambil dari sebuah tempat di Kirmil, Arabia Barat—dalam kamus geografi Arab Yaqut disebut sebagai sebuah punggung bukit pesisir di ujung selatan Asir, berbatasan dengan Yaman.

Suasana ini berbeda dengan Jumat pekan sebelumnya. Saat itu, ribuan orang dipimpin Chep Hernawan dari Gerakan Aksi Reformis Islam (Garis) Cianjur menggeruduk pusat wisata ziarah keagamaan kaum kristiani itu. Sempat terjadi aksi saling dorong antara aparat kepolisian yang mengamankan lokasi dan pengunjuk rasa.

Bentrokan terjadi hanya sesaat, Kapolres Cianjur AKBP Saiful Zahri langsung turun tangan meminta para pemimpin organisasi massa bernegosiasi. Massa akhirnya membubarkan diri menjelang azan asar. Mereka menuntut agar pengelola Karmel membatalkan konferensi internasional dan reuni komunitas Tritunggal Mahakudus yang sedianya akan dihadiri 2.500 orang dan digelar pada 24–29 Juli itu.

Setelah diadakan pertemuan antara para tokoh MUI, DPRD, dan ormas setempat dengan pengelola Karmel di Markas Polres Cianjur, konferensi itu dibatalkan. Padahal, panitia sudah mengantongi izin dari Markas Besar Kepolisian dan Menteri Dalam Negeri. ”Semua perizinan sudah diurus jauh-jauh hari, termasuk persyaratan administrasi peserta,” kata Humas Karmel Suster Lisa Martosudjito. Mereka tak mau ribut-ribut itu berlanjut. ”Jika tak terjadi kesepakatan pembatalan kegiatan itu, kemungkinan terjadi aksi anarki sangat besar,” kata Chep.

Ancaman itu memang bukan main-main. Pertengahan September dua tahun silam, di Kabupaten Cianjur terjadi aksi anarki. Dengan modal pekik takbir, massa memorak-porandakan puluhan rumah dan tempat ibadah warga Ahmadiyah di Kecamatan Cijati, Campaka, dan Cibeber. Warga Ahmadiyah terpaksa menyingkir dari tempat tinggal mereka. Polisi mencokok 100 orang dari lokasi kerusuhan, 12 di antaranya ditahan dan diadili. Di pengadilan terbukti bahwa mereka kebanyakan hanya ikut-ikutan. Motor penggeraknya? Tetap dibiarkan berkeliaran hingga peristiwa Karmel hampir terjadi seperti pada Ahmadiyah.

Ahmadiyah juga sering menjadi korban anarki. Di Tasikmalaya, Parung, Leuwisadeng, Jawa Barat, dan di Ketapang, Lombok, Nusa Tenggara Barat, permukiman dan rumah ibadah warga Ahmadiyah menjadi sasaran kemarahan. Bahkan di Lombok kini 137 orang Ahmadiyah terpaksa menjadi pengungsi di kampung sendiri.

’’Kami diserang saat sedang tadarus di malam Ramadan,” kata Sahidin, pengikut Ahmadiyah. Ini juga dipicu oleh fatwa MUI yang menyatakan Ahmadiyah bukan Islam. ’’Kalau MUI meminta kami membuat agama baru, bukan Islam, saya tidak mau,’’ ujar Sahidin. Sejak satu setengah tahun lalu ia tinggal di Asrama Transito.

Pelarangan serupa terjadi di Jakarta dan sekitarnya. Pekan lalu beberapa pengurus gereja mengadu ke Aliansi untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Penganut Kristen di Bojong Menteng, Bekasi Timur, dan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dilarang berkumpul dan beribadah di rumah mereka. Alasannya pun berbeda-beda, tapi petunjuknya jelas: harus ada izin ibadah. Jika itu tidak dipenuhi, massa akan menyerang.
Begitu juga dengan komunitas Eden. Pemimpinnya, Lia Aminuddin, yang akan bebas pekan ini, sudah diancam akan diserang lagi jika masih mengadakan kegiatan ibadah di Jalan Mahoni, Jakarta Pusat.

Menurut Koordinator Aliansi, Anick H.T, pelarangan ibadah dan kegiatan rohani itu akibat pemerintah kurang melindungi warga yang berbeda agama dengan pemeluk agama mayoritas. ”Polisi juga takut jika berhadapan dengan kelompok yang memakai jubah atau beratribut ormas Islam,” ujarnya. Anick berharap penegak hukum melindungi semua warga tanpa membeda-bedakan agama dan kepercayaan mereka.

Ahmad Taufik: Deden A. Azis (Cianjur) dan Supriyantho Khafid (Lombok)

Sumber: Majalah Tempo Edisi. 23/XXXIIIIII/30 Juli - 05 Agustus 2007