November 2007


Inilah 10 kriteria sesat ala Majelis Ulama Indonesia (MUI) (dari eramuslim):

  1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
  5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
  7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
  9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
  10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i

yang ini dari detik.com

1.       Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

2.      Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.

3.      Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

4.      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

5.      Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6.      Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7.      Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

8.      Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

9.      Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

tanggapan sayah mengyusul yah….

PANDEGLANG – Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor 421/Kep.198-Huk/2006 tentang Satuan Terpisah Kelas Siswa Putra/Putri SMP, MTs, SMA, MA, dan SMK, kembali diungkit.

SK bupati ini bukan saja melanggar hak azasi manusia, juga dinilai inkonstitusional alias bertentang dengan aturan hukum yang lebih tinggi. Karenanya, bupati selaku pihak yang mengeluarkan aturan tersebut harus segera mencabutnya.

Hal ini terungkap dalam Lokakarya Kemajuan Kebebasan Sipil di Indonesia yang digelar Lembaga Survei Indonesia (LSI) bekerja sama Freedom Institute Jaringan Islam Liberal (JIL) dan The Indonesian Institute di RM Pondok Nara Pandeglang, Senin (26/11).

Selain dihadiri puluhan peserta, tampak tiga pembicara masing-masing Saeful Mujani (LSI), Anick (JIL), dan Sarah Santi (Freedom Institute). Ketiga pembicara menyatakan, setiap aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi merupakan pelanggaran alias inkonstitusional. “Contohnya soal SK Pemisahan Kelas yang dikeluarkan Bupati Pandeglang. Aturan ini sama sekali tak ada di atasnya,” ujar Saeful menanggapi pertanyaan peserta.

Setiap aturan maulai dari perbup, SK bupati, perda dan aturan lainnya yang tak mengacu pada aturan yang lebih tinggi, katanya, cacat hukum. Peraturan tersebut bisa dikatakan inkonstitusional dan tak wajib untuk dilaksanakan. Karena semua aturan yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi kental dengan nuansa politik. Yakni bertujuan menguntungkan kepentingan kelompok dan golongan tertentu.

Senada dikatakan Anick, pembicara liannya. Katanya, secara kelompok memang aturan yang dikeluarkan Bupati Pandeglang sangat realistis. Yakni, berdasarkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Namun perlu diingat setiap pembentukan aturan itu tetap harus berdasarkan aturan yang lebih tinggi.

Begitu juga dengan yang disampaikan Suhada, salah seorang peserta lokakarya. Katanya, berdasarkan hasil survey, manfaat pemisahaan kelas yang dilakukan Bupati Pandeglang kurang begitu tampak. Malah sebaliknya, aturan ini menimbulkan persoalan baru bagi siswa. Seperti, menurunnya semangat belajar karena merasa terkekang dan makin berkurangnya ruang kelas. “Harapan dapat terminimalisasinya prilaku tidak senonoh di lingkungan pelajar juga tidak tercapai. Karena pelajar berkomunikasi antar lawan jenis sepulang sekolah,” ungkapnya. (zis)

Sumber: Radarbanten, 27 Nop 2007

Pemerintah mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aliran sesat di Indonesia yang kini kian marak. Dukungan tersebut berupa tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki aparat pemerintah, berdasarkan aturan perundang-undangan.”Ada 13 poin yang ditulis MUI. Yang pertama, lakukan langkah-langkah sangat tegas dan tepat terhadap aliran dan paham sesat. Saya dukung, mari kita jalankan bersama-sama, mari kita tanggulangi masalah ini dengan cara yang tepat,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Rakernas MUI di Istana Negara, kemarin.

Dikatakan, karena Presiden tidak dalam posisi bisa mengeluarkan fatwa, maka kerja sama Pemerintah dan MUI juga harus terus dikembangkan.

SBY memuji cepat tanggapnya MUI saat diminta oleh Pemerintah untuk mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat di Indonesia, sehingga aparat bisa bertindak dengan cepat dan tepat.

(Suara Merdeka, 6 Nopember 2007)