Nopember 23, 2007
Pemerintah mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aliran sesat di Indonesia yang kini kian marak. Dukungan tersebut berupa tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki aparat pemerintah, berdasarkan aturan perundang-undangan.”Ada 13 poin yang ditulis MUI. Yang pertama, lakukan langkah-langkah sangat tegas dan tepat terhadap aliran dan paham sesat. Saya dukung, mari kita jalankan bersama-sama, mari kita tanggulangi masalah ini dengan cara yang tepat,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Rakernas MUI di Istana Negara, kemarin.
Dikatakan, karena Presiden tidak dalam posisi bisa mengeluarkan fatwa, maka kerja sama Pemerintah dan MUI juga harus terus dikembangkan.
SBY memuji cepat tanggapnya MUI saat diminta oleh Pemerintah untuk mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat di Indonesia, sehingga aparat bisa bertindak dengan cepat dan tepat.
(Suara Merdeka, 6 Nopember 2007)
Juni 7, 2008 at 3:17 pm
Kesalahan persepsi pendukung Ahmadiyah
Sebelum memulai penjelasan saya, perlu saya perjelas bahwa segala macam bentuk anarki yang dilakukan kelompok tertentu (salah satunya FPI & LPI) adalah salah.
Menanggapi berbagai pernyataan yang dikemukakan oleh berbagai kelompok yang mendukung Ahmadiyah, menurut saya ada kesalahan persepsi. Mereka, yang mendukung Ahmadiyah, menyatakan demi keberagaman bangsa, demi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Perlu diketahui bahwa apa yang diyakini oleh Ahmadiyah, setelah diteliti dan dipelajari, adalah sesat. Karena mereka mengatasnamakan Islam, maka seharusnya Ahmadiyah dipahami sebagai bentuk pelecehan atau penghinaan agama Islam. Bukan demi kebebasan beragama yang dikumandangkan oleh para pendukung Ahmadiyah. Bila Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, umat muslim akan sangat tidak keberatan.
Ahmadiyah bukan sekedar masalah berbeda pendapat dalam berkeyakinan. Bila saya berkeyakinan atau pemahaman tertentu saya yang berbeda dan menjurus sesat dari agama saya, maka itu hak saya. Itu dosa saya. Itu urusan saya dengan Tuhan saya. Tapi bila saya mengajarkan, berdakhwah, mengajak, berkumpul, berkelompok dan berorganisasi, maka kegiatan tersebut tidak bisa dibenarkan dan didiamkan.
Keyakinan Ahmadiyah bukan sekedar perbedaan pendapat seperti mengenai perbedaan hari Idul Fitri, yang menurut saya bukan merupakan suatu prinsip dasar dalam Islam. Perbedaan pendapat Ahmadiyah sudah menyerang dan merusak dasar-dasar prinsip Islam.
Kepada para pendukung Ahmadiyah atas dasar kebebasan beragama dan berkeyakinan, perlu di ketahui asal mula historis gerakan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurut saya, semua itu bermula dari pertentangan dalam diri suatu agama di timur tengah sekitar abad ke 1 SM dan eropa sekitar abad ke 16, serta perbedaan pendapat di India sekitar abad ke 5 SM. Maka, jangan menyamakan (baik sadar ataupun tidak sadar) historis Islam dengan mereka. Setidaknya menjadi suatu rujukan dalam arti “kebebasan”.
Bahkan perbedaan antara Sunni dan Syiah yang bermula dari awal sejarah Islam merupakan perbedaan politik. Bukan prinsip-prinsip dasar keagamaan. Bukankah setelah nabi wafat, muncul nabi-nabi baru yang dibubarkan oleh Abu Bakar?
Saya bertanya kepada para pendukung Ahmadiyah, bila memang setelah diteliti dan dipelajari Ahmadiyah adalah sesat, dimanakah pemerintah dan hukum dalam membela suatu agama yang telah dilecehkan dan dihina? Dimanakah keadilan Pancasila dalam melindungi agama tertentu dari penghinaan dan pelecehan suatu kelompok yang menganggap dirinya bagian dari agama tersebut?
Saya mencintai Indonesia dan keberagamannya. Saya mencintai Pancasila yang saya anggap sebagai pemersatu dan penengah keberagaman Indonesia. Tapi, bisakah sekarang Pancasila melindungi salah satu warganya dari kelompok yang menyerang keyakinan warganya tersebut. Bisakah Pancasila, hukum dan pemerintah melindungi warganya (umat muslim) dari penghinaan dan pelecehan Ahmadiyah?
Ismail Daru H.