Desember 4, 2007
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat untuk Al Qiyadah Al Islamiyah, lalu menetapkan 10 kriteria sesat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamini fatwa sesat tersebut dan mendukung MUI, dan memuji langkah cepat MUI. MUI berterima kasih kepada pemerintah yang segera menindak Al Qiyadah. ”Ada 13 poin yang ditulis MUI. Yang pertama, lakukan langkah-langkah sangat tegas dan tepat terhadap aliran dan paham sesat. Saya dukung, mari kita jalankan bersama-sama”. “Presiden tidak bisa memberikan fatwa. Setelah fatwa (MUI) dikeluarkan, perangkat negara sesuai dengan wewenang yang diberikan menurut UUD dan UU akan menjalankan tugasnya. Paduan inilah yang diharapkan terus terjalin di waktu yang akan dating,” demikian Presiden pada pembukaan Rakernas MUI 5 November lalu.
Sadarkah Sang Presiden bahwa pernyataannya memiliki implikasi disintegrasi yang sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa? Pasca legitimasi dan dukungan yang belum genap satu bulan itu, ratusan pengikut Moshaddeq didiskriminasi oleh kelompok lain maupun oleh aparat; enam buah gereja di Bandung, satu gereja di Tangerang, satu di Jakarta, dan satu di Dumai, Riau, dituntut massa untuk ditutup; kantor jemaat Ahmadiyah di Jakarta didatangi sekelompok massa dan didesak melakukan pertobatan ala Moshaddeq, juga markas jemaat Ahmadiyah di Manislor, Kuningan yang terancam dibakar; satu masjid komunitas Syiah di Bangil dirusak massa, satu kelompok Tarikat Naqsabandhiyah di Makassar dan beberapa kelompok Tarikat di Jawa Timur juga dituntut bubar. Lalu MUI Jawa Tengah meyebutkan angka 252 untuk aliran atau sekte yang berpotensi dianggap sesat di Jawa Tengah saja. Lalu Menteri Agama juga mencekal Nasr Hamid Abu Zayd untuk menghadiri sebuah seminar, satu tindakan yang betul-betul menggelikan dal am negara demokratis selevel Indonesia.
Belum lagi fakta bahwa justifikasi itu melemahkan posisi negara dan membuat aparat kepolisian tak berani bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, anarkisme, dan main hakim sendiri, jika itu mengatasnamakan Islam dan fatwa MUI.
Sadarkah Sang Presiden bahwa Majelis Ulama Indonesia hanyalah sebuah organisasi masyarakat (Ormas) biasa yang bekerja dalam kerangka keormasan untuk umat yang dinaunginya, bukan untuk seluruh publik? Terlebih, sadarkah ia bahwa tolok ukur sesat ala MUI adalah tolok ukur dan kaca mata “Islam”, bukan tolok ukur “Indonesia”? Terlebih lagi, sadarkah ia bahwa MUI juga tidak merepresentasikan pendapat seluruh umat Islam di negeri ini?
Lalu jika Sang Presiden mengamini dan mendukung sepenuhnya kaca mata “Islam” untuk memosisikan sekelompok warganya, di manakah yang disebut “Indonesia”? Apakah Indonesia adalah Islam, dan Islam adalah Indonesia? Tampaknya Sang Presiden lupa, bahwa seperti halnya dia sendiri, Moshaddeq dan pengikutnya, anggota Ahmadiyah, pemeluk agama lain, penganut aliran kepercayaan, pengikut tarikat-tarikat, adalah warga negara Indonesia yang sah. Sebagai warga negara, ia berkedudukan sama berhadapan dengan hukum, tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keyakinannya. Dan sebagai seorang Presiden, meski di sisi lain ia juga manusia beragama, ia harus melepaskan kaca mata agamanya dalam kapasitasnya sebagai Presiden.
Tampaknya Sang Presiden juga lupa bahwa kehidupan berbangsa kita didasarkan pada demokrasi konstitusional. Jika konstitusi telah mengamanatkan kepada negara untuk menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memilih agamanya sendiri, beribadah menurut agamanya sendiri, apapaun agama dan kepercayaannya, itu berarti negara harus melindungi kebebasan warganya dalam hal pilihan agama dan segala konsekuensinya. Itu berarti tak ada kompromi untuk segala bentuk diskriminasi, pun atas nama mayoritas.
Akan lebih menyedihkan jika dukungan Presiden ini dilakukan karena kecenderungan umum dan tren ‘islami’ untuk kepentingan popularitas. Sungguh murah harga popularitas, dibanding implikasi konflik dan disintegrasi sosial yang kian mengkhawatirkan. Seakan, menjadi islami berarti memegang kunci pintu masuk ke tampuk kekuasaan berikutnya. Seakan, menjadi “Indonesia” yang konstitusional berarti menjadi kurang atau tidak islami, dan berarti juga akan kehilangan popularitasnya.
Sebegitu rendahkah kualitas kebangsaan kita?
Dimuat di islamlib.com
Desember 4, 2007 at 4:09 pm
Konstitusi itu dilupakan
dan mungkin Indonesia, atau mereka orang Indonesia juga akan dilupakan,
ah sungguh sayang
-salam-
Desember 5, 2007 at 9:39 am
[i] enam buah gereja di Bandung, satu gereja di Tangerang, satu di Jakarta, dan satu di Dumai, Riau, dituntut massa untuk ditutup [/i]
itu atas dasar apa ? apakah karena intrusksi MUI n presiden or karena Gereja belum ijin pendirian bangunan ?
Karena sepertinya MUI bukan mengurusi selain yang berhubungan dengan Islam.
Masalah aliran-aliran seperti Ahmadiyah dan Al Qiyadah sudah ditegaskan, jika mereka mebuatan agama sendiri tidak mengaitkan dengan Islam ya no problem, ini mengaku Islam tetapi tidak sesuai dengan ajaran Islam yang berdasarkan Al qur’an n Hadist, sama seperti JIL.
Desember 12, 2007 at 11:10 am
Halo Nick,
Aku baru saja menemukan blog kamu… Wah, akan sering-sering berkunjung ke sini nih untuk mencari pencerahan…
Salam,
Aar,
Desember 12, 2007 at 12:52 pm
Hallo Bapak Anick, pa kabar Pak? Gmn Keluarga sehat? salam hangat selalu dari Danang “Tonggak” Hidayatulah …dhidayatullah@binus-school.net
Desember 15, 2007 at 1:52 am
Mas, Anick
Tulisan ini dimuat kembali pada Blog kami.
Makasih
Juni 3, 2008 at 8:40 pm
guuuuud.. guuud.. guuud.. setujuuuuuu!!!!
Juni 7, 2008 at 3:46 pm
Kesalahan persepsi pendukung Ahmadiyah
Sebelum memulai penjelasan saya, perlu saya perjelas bahwa segala macam bentuk anarki yang dilakukan kelompok tertentu (salah satunya FPI & LPI) adalah salah.
Menanggapi berbagai pernyataan yang dikemukakan oleh berbagai kelompok yang mendukung Ahmadiyah, menurut saya ada kesalahan persepsi. Mereka, yang mendukung Ahmadiyah, menyatakan demi keberagaman bangsa, demi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Perlu diketahui bahwa apa yang diyakini oleh Ahmadiyah, setelah diteliti dan dipelajari, adalah sesat. Karena mereka mengatasnamakan Islam, maka seharusnya Ahmadiyah dipahami sebagai bentuk pelecehan atau penghinaan agama Islam. Bukan demi kebebasan beragama yang dikumandangkan oleh para pendukung Ahmadiyah. Bila Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, umat muslim akan sangat tidak keberatan.
Ahmadiyah bukan sekedar masalah berbeda pendapat dalam berkeyakinan. Bila saya berkeyakinan atau pemahaman tertentu saya yang berbeda dan menjurus sesat dari agama saya, maka itu hak saya. Itu dosa saya. Itu urusan saya dengan Tuhan saya. Tapi bila saya mengajarkan, berdakhwah, mengajak, berkumpul, berkelompok dan berorganisasi, maka kegiatan tersebut tidak bisa dibenarkan dan didiamkan.
Keyakinan Ahmadiyah bukan sekedar perbedaan pendapat seperti mengenai perbedaan hari Idul Fitri, yang menurut saya bukan merupakan suatu prinsip dasar dalam Islam. Perbedaan pendapat Ahmadiyah sudah menyerang dan merusak dasar-dasar prinsip Islam.
Kepada para pendukung Ahmadiyah atas dasar kebebasan beragama dan berkeyakinan, perlu di ketahui asal mula historis gerakan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurut saya, semua itu bermula dari pertentangan dalam diri suatu agama di timur tengah sekitar abad ke 1 SM dan eropa sekitar abad ke 16, serta perbedaan pendapat di India sekitar abad ke 5 SM. Maka, jangan menyamakan (baik sadar ataupun tidak sadar) historis Islam dengan mereka. Setidaknya menjadi suatu rujukan dalam arti “kebebasan”.
Bahkan perbedaan antara Sunni dan Syiah yang bermula dari awal sejarah Islam merupakan perbedaan politik. Bukan prinsip-prinsip dasar keagamaan. Bukankah setelah nabi wafat, muncul nabi-nabi baru yang dibubarkan oleh Abu Bakar?
Saya bertanya kepada para pendukung Ahmadiyah, bila memang setelah diteliti dan dipelajari Ahmadiyah adalah sesat, dimanakah pemerintah dan hukum dalam membela suatu agama yang telah dilecehkan dan dihina? Dimanakah keadilan Pancasila dalam melindungi agama tertentu dari penghinaan dan pelecehan suatu kelompok yang menganggap dirinya bagian dari agama tersebut?
Saya mencintai Indonesia dan keberagamannya. Saya mencintai Pancasila yang saya anggap sebagai pemersatu dan penengah keberagaman Indonesia. Tapi, bisakah sekarang Pancasila melindungi salah satu warganya dari kelompok yang menyerang keyakinan warganya tersebut. Bisakah Pancasila, hukum dan pemerintah melindungi warganya (umat muslim) dari penghinaan dan pelecehan Ahmadiyah?
Ismail Daru H.
Juni 8, 2008 at 12:37 pm
Betul Mas Ismail, setuju.
Banyak orang latah dengan kebebasan beragama. Mereka tidak bisa membedakan kebebasan beragama dengan penodaan terhadap suatu agama.
Juni 9, 2008 at 12:58 am
Banyak nabi-nabi baru…
Banyak yang tidak membayar zakat…
Ummat Islam ikut natalan, Umat Nasrani ikut Idul Fitri…
Semua campur aduk jadi satu.
Jadilah satu Indonesia.
Seperti pada comment saya di artikel lain:
Apakah Rasulullah SAW ketika memerangi Musailamah Al Kadzab, salah?
Apakah Abu Bakar Ash Shidiq RA memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat, salah?
Padahal itu kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Juni 16, 2008 at 3:57 pm
Assalamualaikum. wr. wb.
Sumpah demi Allah S.W.T demi Rassulullah S.A.W Kami Tidak menghina, Melecehkan, menodai Islam! dan bila Allah menghendaki untuk memusnahkan Ahmadiyah tidak perlu tangan - tangan kalian atau tangan negara sekalipun. Usaha kalian tidak akan berhasil!!! Karena kami amat mencintai Allah S.W.T. dan Nabi besar Muhammad S.A.W. Wass.