Januari 12, 2008
Saya percaya bahwa jabatan yang saya emban ini adalah amanat. Amanat segenap rakyat Indonesia yang meyakini Indonesia sebagai negara mereka. Di atas tanah air tercinta inilah, atas dasar ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi dan menaungi seluruh warga negara, tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, adat istiadat, maupun agama dan kepercayaan. Dalam konteks amanat ini, diskriminasi, pelanggaran hak asasi, kekerasan, adalah terma-terma yang harus saya jauhi.
Saya percaya, kemajemukan bangsa dan masyarakat Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan yang layak disyukuri, dipelihara dan dijunjung tinggi dengan semangat kebersamaan dan kesetaraan. Saya sadar betul kemajemukan ini memiliki dua potensi besar. Pertama adalah potensi kekayaan khazanah budaya dan perbedaan yang sangat membanggakan. Atas dasar potensi inilah Pancasila dirumuskan dan Bhinneka Tunggal Ika dipilih oleh para pendiri republik ini sebagai pilar paling utama kehidupan berbangsa.
Potensi kedua adalah potensi perpecahan, disintegrasi, karena banyaknya perbedaan itu. Saya sadar betul bahwa bangsa kita belum cukup umur untuk mengendalikan agar potensi ini terkubur bersama indahnya langgam perbedaan yang bersanding bersama dengan damai. Apalagi lebih dari 30 tahun potensi ini diredam dengan cara yang sangat artifisial dan represif. Kerukunan dan kebersamaan hanya dimunculkan dalam simtom-simtom, tak berakar. Saya juga tahu, di luar sana ada sebagian orang atau kelompok yang menganggap bahwa keberagaman, perbedaan, justru adalah justifikasi bagi mereka untuk melakukan aktivitas yang mereka anggap sebagai “jalan suci”, misi penyelamatan. Justifikasi ini sangat masuk akal, karena muncul dari klaim kebenaran agama yang mereka emban. Meski pada banyak fakta di lapangan faktor politik dan ekonomi di berbagai level menjadi pemicu utama, namun faktor klaim kebenaran inilah yang sering kali tak ternegosiasikan.
Nah, salah satu tugas saya adalah memastikan bahwa potensi pertamalah yang termanifestasi dalam kehidupan berbangsa kita. Juga memastikan bahwa orang-orang atau kelompok-kelompok yang bekerja atas dasar klaim kebenaran itu tetap berada dalam koridor kerukunan, perdamaian, dan penghormatan pada pilihan setiap orang.
Meski saya adalah manusia yang beragama, namun sebagai Jaksa Agung saya adalah aparat negara, bukan representasi agama saya. Kepercayaan saya terhadap Tuhan saya, keyakinan saya terhadap ajaran agama saya, tentu saja berpengaruh pada perilaku dan tata hidup saya sebagai manusia. Tapi sebagai aparat negara, saya memiliki acuan dan standar kebangsaan dalam menjalankan amanat negara ini. Sebagaimana sumpah saya dan juga aparat negara lainnya, konstitusi dan undang-undang yang berlaku di negara inilah yang menjadi koridor saya menjalankan amanat itu.
Koridor itu menjadi amat jelas jika kita melihat ketentuan dalam Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik, mengenai pembatasan yang bisa dilakukan oleh negara terhadap manifestasi agama. Manifestasi agama hanya bisa dibatasi oleh negara jika melanggar keamanan, ketertiban, kesehatan, moral masyarakat, atau melanggar hak dan kebebasan mendasar orang lain. Tentu saya sadar bahwa batasan inilah yang juga menjadi wilayah abu-abu yang bisa ditarik ulur. Tapi secara umum batasan ini sangat jelas dalam konteks hukum yang sudah di Indonesia. Konstitusi, Undang-undang tentang HAM, dan KUHP menurunkan batasan itu dalam pasal-pasal yang jelas.
Jika saya ditanya soal Ahmadiyah, misalnya, saya juga akan bersikukuh menggunakan koridor itu. Saya sangat sadar resikonya, karena memilih cara hukum dan konstitusional berarti berhadapan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang meminta aparat pemerintah melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sadar bahwa MUI adalah salah satu representasi pendapat umat Islam Indonesia. Tentu saja saya harus menghormati itu. Namun MUI bukan satu-satunya representasi. Dan saya memosisikan fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan, sebagaimana masukan dari berbagai elemen masyarakat lainnya. Tak lebih.
Tarik menarik antara agama dan negara memang persoalan yang amat rumit, bahkan di negara-negara yang pengalaman demokrasinya jauh lebih dahulu daripada Indonesia. Namun sejarah mencatat banyak kasus ketika agama menjadi ukuran dalam kehidupan bernegara, apalagi negara plural seperti Indonesia, maka yang terjadi kemudian bukan hanya agama itu sendiri menjadi terlalu profan, negara sendiri akan mengalami stagnasi demokrasi yang mengerikan.
Belum lagi fakta bahwa sejalan dengan perkembangan sejarah, agama tidak pernah mewujud dalam manifestasi yang tunggal. Karena itu toleransi perlu dikembangkan bukan hanya antar-agama, tapi juga antar-kelompok keyakinan dan sekte dalam satu agama. Karena itu pula, berpihak pada konstitusi dan komitmen kebebasan beragama dalam kasus Ahmadiyah bukan hanya akan menyelamatkan 500.000 pengikut kelompok ini di Indonesia, namun yang lebih penting adalah menyelamatkan disintegrasi antar anak bangsa yang lebih luas.
Adapun tawaran MUI bahwa Ahmadiyah lebih baik menjadi agama baru, dalam logika kebebasan beragama dan persamaan warga negara yang saya anut, juga agak berlebihan, untuk tidak mengatakan tidak logis. Bagi saya, beragamnya sekte dan aliran dalam agama justru membuktikan bahwa agama tidak bisa diklaim kemurniannya oleh satu kelompok keyakinan atau sekte tertentu. Akan lebih arif jika kita, atau negara, memosisikan Ahmadiyah seperti halnya memosisikan NU, Muhammadiyah, Syiah, al-Washliyah, dan sejenisnya, atau memosisikan Pantekosta, GKI, HKBP, Bethel, Advent, dan lain-lainnya. Artinya, karena fakta yang tidak bisa dibantah bahwa manifestasi ajaran agama itu tidak tunggal, biarlah aliran agama atau keyakinan itu menjadi ajektif atau identitas komplementer terhadap identitas induknya. Sebutlah Islam NU, Islam Muhammadiyah, Islam Ahmadiyah, dan seterusnya.
Bagi saya, kebebasan beragama berarti memberikan pilihan kepada warga negara untuk memilih agama sesuai pengakuannya, bukan tuduhan atau penunjukan orang lain. Dus, jika warga Ahmadiyah merasa dirinya beragama Islam, tak ada yang berhak mengubah identitas keislaman dia menjadi sebaliknya.
Jadi, meski saya adalah muslim, jabatan saya sebagai Jaksa Agung adalah jabatan negara, bukan jabatan keislaman.
[]
Juni 7, 2008 at 4:16 pm
Kesalahan persepsi pendukung Ahmadiyah
Sebelum memulai penjelasan saya, perlu saya perjelas bahwa segala macam bentuk anarki yang dilakukan kelompok tertentu (salah satunya FPI & LPI) adalah salah.
Menanggapi berbagai pernyataan yang dikemukakan oleh berbagai kelompok yang mendukung Ahmadiyah, menurut saya ada kesalahan persepsi. Mereka, yang mendukung Ahmadiyah, menyatakan demi keberagaman bangsa, demi kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Perlu diketahui bahwa apa yang diyakini oleh Ahmadiyah, setelah diteliti dan dipelajari, adalah sesat. Karena mereka mengatasnamakan Islam, maka seharusnya Ahmadiyah dipahami sebagai bentuk pelecehan atau penghinaan agama Islam. Bukan demi kebebasan beragama yang dikumandangkan oleh para pendukung Ahmadiyah. Bila Ahmadiyah merupakan agama tersendiri, umat muslim akan sangat tidak keberatan.
Ahmadiyah bukan sekedar masalah berbeda pendapat dalam berkeyakinan. Bila saya berkeyakinan atau pemahaman tertentu saya yang berbeda dan menjurus sesat dari agama saya, maka itu hak saya. Itu dosa saya. Itu urusan saya dengan Tuhan saya. Tapi bila saya mengajarkan, berdakhwah, mengajak, berkumpul, berkelompok dan berorganisasi, maka kegiatan tersebut tidak bisa dibenarkan dan didiamkan.
Keyakinan Ahmadiyah bukan sekedar perbedaan pendapat seperti mengenai perbedaan hari Idul Fitri, yang menurut saya bukan merupakan suatu prinsip dasar dalam Islam. Perbedaan pendapat Ahmadiyah sudah menyerang dan merusak dasar-dasar prinsip Islam.
Kepada para pendukung Ahmadiyah atas dasar kebebasan beragama dan berkeyakinan, perlu di ketahui asal mula historis gerakan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurut saya, semua itu bermula dari pertentangan dalam diri suatu agama di timur tengah sekitar abad ke 1 SM dan eropa sekitar abad ke 16, serta perbedaan pendapat di India sekitar abad ke 5 SM. Maka, jangan menyamakan (baik sadar ataupun tidak sadar) historis Islam dengan mereka. Setidaknya menjadi suatu rujukan dalam arti “kebebasan”.
Bahkan perbedaan antara Sunni dan Syiah yang bermula dari awal sejarah Islam merupakan perbedaan politik. Bukan prinsip-prinsip dasar keagamaan. Bukankah setelah nabi wafat, muncul nabi-nabi baru yang dibubarkan oleh Abu Bakar?
Saya bertanya kepada para pendukung Ahmadiyah, bila memang setelah diteliti dan dipelajari Ahmadiyah adalah sesat, dimanakah pemerintah dan hukum dalam membela suatu agama yang telah dilecehkan dan dihina? Dimanakah keadilan Pancasila dalam melindungi agama tertentu dari penghinaan dan pelecehan suatu kelompok yang menganggap dirinya bagian dari agama tersebut?
Saya mencintai Indonesia dan keberagamannya. Saya mencintai Pancasila yang saya anggap sebagai pemersatu dan penengah keberagaman Indonesia. Tapi, bisakah sekarang Pancasila melindungi salah satu warganya dari kelompok yang menyerang keyakinan warganya tersebut. Bisakah Pancasila, hukum dan pemerintah melindungi warganya (umat muslim) dari penghinaan dan pelecehan Ahmadiyah?
Ismail Daru H.
Juni 16, 2008 at 2:22 pm
AHDADIYAH = SESAT
Juni 17, 2008 at 1:21 pm
Adanya politik adu domba di balik insiden Monas semakin menguat. Pernyataan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak melibatkan NU menyusul insiden Monas 1 Juni. “NU akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melakukan provokasi,” tegasnya.
Hasyim menyesalkan penggunaan dan pelibatan nama NU dan kelompok NU dalam masalah ini. “Karena relevansinya tidak ada antara NU dan Monas, NU dan FPI. Tapi, kenapa lalu ditulis korban itu adalah orang NU?” ujar Ketua PBNU Hasyim Muzadi dalam pernyataan tertulis pada detikcom, Selasa (3/6/2008).
KH Hasyim Muzadi juga mengingatkan pelibatan orang-orang NU yang menjadikan NU sebagai pihak yang juga terlibat dalam bentrok fisik itu. “Ini tidak boleh terjadi dan harus dicegah. Bentrok fisik sangat merugikan. Kita ingin menyelesaikan masalah Monas, bukan memperluas masalah itu,” tegasnya.
Upaya mengadu domba antara NU dan ormas Islam lain seperti FPI memang sangat terasa. Tampak dari reaksi warga NU diberbagai daerah yang mendatangi markas FPI. Konflik horizontal pun dikhawatirkan meluas di daerah-daerah.
Tidak hanya itu , perluasan insiden Monas juga tampak dari upaya membangun opini seakan-akan lasyar Islam menyerang kelompok memperingati hari kesaktian Pancasila. Serangan ini dianggap ancaman terhadap Pancasila, ideologi negara, dan pada gilirannya dianggap merupakan ancaman terhadap negara.
Upaya adu domba yang konflik horisontal ini tidak bisa dilepaskan dari grand-strategi negara-negara Imperialis untuk menghancurkan umat Islam dan kekuatan Islam. Untuk itu, negara-negara Imperialis seperti AS memanfaatkan LSM-LSM komprador yang menjadi kaki tangannya untuk memprovokasi konflik.
Campur tangan asing tampak dari kecaman kedubes AS terhadap insiden Monas. Kedubes AS di Indonesia mengeluarkan siaran pers yang mengutuk aksi kekerasan oleh FPI. AS menilai, aksi itu berdampak serius bagi kebebasan beragama dan dapat menimbulkan masalah keamanan. Namun, pernyataan Kedubes AS itu dinilai anggota Fraksi PKS di DPR, Soeripto, sebagai bentuk campur tangan AS dalam masalah dalam negeri. ”Itu tidak etis. Bahasa kasarnya intervensi. Seakan-akan pemerintah kita yang lemah,” katanya.
Grands strategi ini bisa terlihat dengan jelas dari rekomendasi Rand Corporation yang merupakan think-thank neo-conservative AS yang banyak mendukung kebijakan Gedung Putih. Dalam rekomendasi Cheryl Benard dari Rand Corporation yang berjudul CIVIL DEMOCRATIC SILAM , PARTERS ,RESOURCES, AND STRATEGIES) secara detik diungkap upaya untuk memecah belah umat Islam.
STRATEGI : PECAH BELAH KELOMPOK ISLAM
Langkah pertama melakukan klasifikasi terhadap umat Islam berdasarkan kecendrungan dan sikap politik mereka terhadap Barat dan nilai-nilai Demokrasi.
Pertama : Kelompok Fundamentalis : menolak nilai-nilai demokrasi dan kebudayaan Barat kontemporer. Mereka menginginkan sebuah negara otoriter yang puritan yang akan dapat menerapkan Hukum Islam yang ekstrem dan moralitas. Mereka bersedia memakai penemuan dan teknologi modern untuk mencapai tujuan mereka.
Kedua : Kelompok Tradisionalis: ingin suatu masyarakat yang konservatif. Mereka mencurigai modernitas, inovasi, dan perubahan.
Ketiga : Kelompok Modernis : ingin Dunia Islam menjadi bagian modernitas global. Mereka ingin memodernkan dan mereformasi Islam dan menyesuaikannya dengan zaman.
Keempat : Kelompok Sekularis : ingin Dunia Islam untuk dapat menerima pemisahan antara agama dan negaradengan cara seperti yang dilakukan negara-negara demokrasi industri Barat, dengan agama dibatasi pada lingkup pribadi.
STRATEGI BELAH BAMBU DAN ADU DOMBA
Setelah membagi-bagi umat Islam atas empat kelompok itu, langkah berikutnya yang penting yang direkomendasi Rand Corporation adalah politik belah bambu. Mendukung satu pihak dan menjatuhkan pihak lain, berikutnya membentrokkan antar kelompok tersebut. Upaya itu tampak jelas dari upaya membentrokkan antara NU yang dikenal tradisionalis dengan ormas Islam yang Barat sering disebut Fundamentalis seperti FPI, HTI, atau MMI
Hal ini dirancang sangat detil. Berikut langkah-langkahnya :
Pertama : Support the modernists first (mendukung kelompok Modernis)
• Menerbitkan dan mengedarkan karya-karya mereka dengan biaya yang disubsidi.
• Mendorong mereka untuk menulis bagi audiens massa dan bagi kaum muda.
• Memperkenalkan pandangan-pandangan mereka dalam kurikulum pendidikan Islam.
• Memberikan mereka suatu platform publik
• Menyediakan bagi mereka opini dan penilaian pada pertanyaan-pertanyaan yang fundamental dari interpretasi agama bagi audiensi massa dalam persaingan mereka dengan kaum fundamentalis dan tradisionalis, yang memiliki Web sites, dengan menerbitkan dan menyebarkan pandangan-pandangan mereka dari rumah-rumah, sekolah-sekolah, lembaga-lembaga, dan sarana yang lainnya.
• Memposisikan sekularisme dan modernisme sebagai sebuah pilihan “counterculture” bagi kaum muda Islam yang tidak puas.
• Memfasilitasi dan mendorong kesadaran akan sejarah pra-Islam dan non-Islam dan budayannya, di media dan di kurikulum dari negara-negara yang relevan.
• Membantu dalam membangun organisasi-organisasi sipil yang independent, untuk
• Mempromosikan kebudayaan sipil (civic culture) dan memberikan ruang bagi rakyat biasa untuk mendidik diri mereka sendiri mengenai proses politik dan mengutarakan pandangan-pandangan mereka.
Kedua, Support the traditionalists against the fundamentalists: Mendukung kaum tradisionalis dalam menentang kaum fundamentalis. Langkah-langkah yang dilakukan antara lain :
• Menerbitkan kritik-kritik kaum tradisionalis atas kekerasan dan ekstrimisme yang dilakukan kaum fundamentalis; mendorong perbedaan antara kaum tradisionalis dan fundamentalis.
• Mencegah aliansi antara kaum tradisionalis dan kaum fundamentalis.
• Mendorong kerja sama antara kaum modernis dan kaum tradisionalis yang lebih dekat dengan
• Kaum modernis.
• Jika memungkinkan, didik kaum tradisionalis untuk mempersiapkan diri mereka
• untuk mampu melakukan debat dengan kaum fundamentalis. Kaum fundamentalis
• secara retorika seringkali lebih superior, sementara kaum tradisionalis melakukan praktek politik „Islam pinggiran” yang kabur . Di tempat-tempat seperti di Asia Tengah, mereka mungkin perlu untuk dididik dan dilatih dalam Islam ortodoks untuk mampu mempertahankan pandangan mereka.
• Menambah kehadiran dan profil kaum modernis pada lembaga-lembaga tradisionalis.
• Melakukan diskriminasi antara sektor-sektor tradisionalisme yang berbeda. Mendorong orang-orang dengan ketertarikan yang lebih besar atas modernisme, seperti pada Mazhab Hanafi, lawan yang lainnya. Mendorong mereka untuk membuat isu opini-opini agama dan mempopulerkan hal itu untuk memperlemah otoritas dari penguasa yang terinspirasi oleh paham Wahhabi yang terbelakang. Hal ini berkaitan dengan pendanaan. Uang dari Wahhabi diberikan untuk mendukung Mazhab Hambali yang konservatif. Hal ini juga berkaitan dengan pengetahuan. Bagian dari Dunia Islam yang lebih terbelakang tidak sadar akan kemajuan penerapan dan tafsir dari Hukum Islam.
• Mendorong popularitas dan penerimaan atas Sufisme
Ketiga, Confront and oppose the fundamentalists: Mengkonfrontir dan menentang kaum fundamentalis. Langkah-langkahnya antara lain :
• Menentang tafsir mereka atas Islam dan menunjukkan ketidak akuratannya.
• Mengungkap keterkaitan mereka dengan kelompok-kelompok dan aktivitas-aktiviats illegal.
• Mengumumkan konsekuensi dari tindakan kekerasan yang mereka lakukan.
• Menunjukkan ketidak mampuan mereka untuk memerintah, untuk mendapatkan perkembangan positif atas negara-negara mereka dan komunitas-komunitas mereka.
• Mengamanatkan pesan-pesan ini kepada kaum muda, masyarakat tradisionalis yang alim, kepada minoritas kaum muslimin di Barat, dan kepada wanita.
• Mencegah menunjukkan rasa hormat dan pujian akan perbuatan kekerasan dari kaum Fundamentalis, ekstrimis dan teroris. Kucilkan mereka sebagai pengganggu dan pengecut, bukan sebagai pahlawan.
• Mendorong para wartawan untuk memeriksa isu-isu korupsi, kemunafikan, dan tidak bermoralnya lingkaran kaum fundamentalis dan kaum teroris.
• Mendorong perpecahan antara kaum fundamentalis.
Keempat, Secara selektif mendukung kaum sekuler:
• Mendorong pengakuan fundamentalisme sebagai suatu musuh bersama, mematahkan aliansi
• dengan kekuatan-kekuatan anti Amerika berdasarkan hal-hal seperti nasionalisme dan ideology kiri.
• Mendorong ide bahwa agama dan Negara juga dapat dipisahkan dalam Islam dan bahwa Hal ini tidak membahayakan keimanan tapi malah akan memperkuatnya. Pendekatan manapun atau kombinasi pendekatan manapun yang diambil, kami sarankan bahwa hal itu dilakukan dengan sengaja dan secara hati-hati, dengan mengetahui beban simbolis dari isu-isu yang pasti; konsekuensi dari penyesuaian ini bagi pelaku-pelaku Islam lain, termasuk resiko mengancam atau mencemari kelompok-kelompok atau orang-orang yang sedang kita berusahah bantu; dan kesempatan biaya-biaya dan konsekuensi afiliasi yang tidak diinginkan dan pengawasan yang tampaknya pas buat mereka dalam jangka pendek.