JAI juga mengkafirkan yang lain.
Kalaupun benar, lalu apa bedanya dengan Forum Umat Islam yang mengkafirkan JAI? Bukankah perseteruan antara Sunni dan Syiah di beberapa belahan dunia ini juga berujung saling mengkafirkan? Bukankah sudah pada dasarnya aliran keagamaan atau keyakinan membawa misi dakwah? Misi penyiaran? Bukankah yang perlu digarisbawahi adalah agar masing-masing kelompok menyiarkan agamanya dengan fair? Berkontestasi secara jujur dan adil?
Bedanya adalah: sebagai kontestan, Forum Umat Islam tidak fair karena menghendaki JAI dibumihanguskan. Ibarat pacuan kuda, FUI ingin menang sebelum bertanding karena JAI dilarang bertanding.
Bedanya juga adalah: FUI menghalalkan kekerasan dan pembunuhan, sementara JAI berdakwah tanpa kekerasan. Bahkan jargonnya adalah: “Love for All, Hatred for None”.
Ahmadiyah sudah masuk ke perbedaan akidah, bukan fiqih lagi.
Dalam sejarah Islam, perbedaan yang ada tidak hanya menyangkut fiqih, tapi juga akidah. Perdebatan kaum asy’ari, maturidi, syiah, khawarij, dalam sejarahnya tidak hanya menyangkut cara salat, tapi juga menyangkut eksistensi Tuhan, eksistensi Alquran, eksistensi alam semesta, termasuk eksistensi kenabian. Perdebatan yang diangkat Alghazali, Ibnu Rusyd, Ibn Arabi, bukan hanya menyangkut hukum furu’iyah, tapi juga yang usuliyah.
Lalu kenapa perbedaan akidah dianggap tabu?
Ahmadiyah sudah menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Siapa yang berhak merumuskan pokok-pokok ajaran Islam itu? Siapa yang punya wewenang menentukan Islam salah dan Islam benar? Apakah jumlah pengikut atau umat membuat satu kelompok mendapatkan anugrah legitimasi untuk merumuskan kebenaran? Bukankah mereka merumuskan pokok-pokok ajaran itu juga berdasarkan keyakinan dan kepercayaan mereka? Bukankah keyakinan yang sama sebangun juga dimiliki warga Ahmadiyah untuk merumuskan pokok-pokok ajarannya?
Jika FUI memuiliki rumusan tentang jalan yang lurus, apakah Ahmadiyah tidak berhak memiliki rumusan yang berbeda dengan itu?
Kebebasan beragama bukan kebebasan mengacak-ngacak agama, umat Islam juga punya HAM
Jika yang dimaksud mengacak-acak agama adalah menafsirkan agama sesuai keyakinan mereka sendiri, apa yang salah dengan itu? Bukankah NU punya tafsir sendiri yang berbeda dengan yang lainnya? Begitu juga dengan Muhammadiyah, Persis, Wahabiyah, HTI. Bukankah ada ribuan tafsir terhadap Alquran, Sunnah, maupun fikih Islam?
Tentu saja umat Islam (yang lain) juga punya hak asasi, seperti halnya penganut Ahmadiyah. Karena itu prinsip Hak Asasi Manusia memiliki standar yang bisa dipakai secara universal kepada setiap kelompok, bahkan setiap individu. Umat Islam (yang lain) memiliki hak untuk meyakini ajaran Islam mereka dan beribadah menurut ajaran yang diyakininya itu. Begitu juga warga Ahmadiyah. Termasuk juga hak untuk menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah adalah salah atau sesat menurut mereka, sebagaimana warga Ahmadiyah juga memiliki hak untuk menyatakan penafsiran umat Islam lain terhadap Islam adalah salah dan sesat. Konsekuensinya, jika umat Islam (yang lain) meyakini Ahmadiyah sesat (atau sebaliknya), cukup jangan mengikuti ajarannya. Selesai. Siapa yang benar di antara dua, atau sepuluh, atau 72, aliran itu, biarlah pengadilan Tuhan nanti yang membuktikan.