Juli 2008


Membincang pluralisme Indonesia adalah membincang anak haram. Tepat tiga tahun lalu, melalui fatwanya, MUI mengharamkan isme ini bersama dengan dua kawan sejawatnya: Sekularisme dan Liberalisme.

Perdebatan dan polemik sengit pasca fatwa tersebut justru memunculkan kesimpulan nyinyir: masyarakat kita lebih percaya fatwa MUI daripada mencari suara lain yang bisa jadi adalah suara kebenaran. Tak penting lagi memperdebatkan definisi absurd MUI terhadap terma pluralisme, liberalisme, maupun sekularisme. Tak penting lagi penjelasan berbusa-busa pada khalayak ramai bahwa ada sekian ratus definisi yang berbeda terhadap pluralisme, dan definisi MUI adalah salah satu definisi yang paling ekstrem yang ada—untuk tidak mengatakan bahwa definisi MUI adalah penyimpangan yang nyata dari common definition yang ada. Belum lagi ambiguitas dan kontradiksi yang nyata antara pengakuan pluralitas dan pengharaman pluralisme[1].

Tiba-tiba kemapanan konsepsi, proses perumusan kaki ide, serta segala upaya kompatibilisasi demokrasi-Islam, yang menghabiskan energi dan perdebatan panjang kaum cerdik cendekia, runtuh seketika oleh celotehan—jangan-jangan tak sengaja—segelintir orang yang konon merepresentasikan ulama Indonesia.

Tiba-tiba tiga terma yang bagi sebagian kalangan sangat identik dengan upaya reformasi bangsa ini pasca-otoritarianisme Soeharto tersebut hanya menjadi santapan di bawah tanah oleh kelas-kelas terbatas.

Meski demikian, kematian pluralisme seperti gambaran di atas hanyalah kematian simbolik, kematian terma. Secara substansial, kita bisa menemukan paradoks-paradoks yang menunjukkan bahwa pluralisme (bersama dua kawan sejawat itu) tak terancam sedikitpun oleh fatwa tersebut. Ini karena beberapa hal:

Pertama, terma pluralisme pada dasarnya adalah terma kelas menengah atas, sementara sasaran atau pengikut fatwa MUI adalah kelas menengah ke bawah.

Kedua, fatwa itu tak terkait langsung dengan entitas politik tertentu. Bandingkan misalnya dengan fatwa tentang sesatnya Ahmadiyah misalnya, yang kemudian berkonsekuensi terhadap hak hidup, hak sipil, hak beribadah warga Ahmadiyah, dan menyinggung langsung mental-psikologi kalangan menengah-bawah. Ada gap sosial, kecemburuan ekonomis, ketersinggungan simbolik, yang lebih dari cukup untuk menjadi semacam “rumput kering” yang mudah sekali tersulut oleh fatwa tersebut.

Ketiga, secara sosial, bahkan natural, pluralisme dalam arti yang lebih longgar justru sudah menjadi ruh dan keniscayaan. Praktek-praktek konkret pluralisme adalah keseharian Indonesia.

Keempat, secara natural, pendulum politik (kekuasaan) akan mengarah ke tengah; moderat, tawassuth. Ekstremisme, apapun bentuk dan jenisnya, pasti akan mendapatkan umpan balik yang menariknya ke tengah. Sejarah Indonesia adalah fakta tak terbantahkan dalam soal ini.

Dialog: Jawaban?

Belakangan, para aktivis penggerak pluralisme menjadi agak muak—jika tidak alergi—dengan istilah dialog. Dalam prakteknya, yang disebut dialog tak lebih adalah debat kusir atawa diskusi yang paling jauh ujungnya adalah sepakat untuk tidak sepakat. Beberapa prasyarat prinsipil dialog tak pernah menjadi perhatian. Kesetaraan dan penghargaan, yang menjadi prasyarat utama, bahkan tak pernah mewarnai tawaran dialog tersebut.

Dalam banyak kasus, logika mayoritas-minoritas justru sangat nampak mendominasi. Belum lagi penyimpangan pemaknaan dialog menjadi “pembinaan” ala Orde Baru hilang, muncul penyimpangan berikutnya: dialog adalah sarana pertobatan. Ini nampak dalam kasus Ahmadiyah, Alqiyadah Alislamiyah dan kelompok-kelompok yang dianggap sesat lainnya.

Dalam kasus lain yang lebih ekstrem, terma dialog bahkan tak boleh dimunculkan. Kelompok semacam FPI misalnya, dengan orkestra “Allahu Akbar” khasnya, selalu memasang “harga mati” sebagai tawaran satu-satunya yang mereka miliki.[2]

Koeksistensi

Dalam kondisi sulitnya berdialog secara lebih adil dan bijaksana seperti banyak kasus belakangan, jawaban yang lebih mungkin diajukan adalah koeksistensi; hidup berdampingan secara damai.

Tawaran ini meniscayakan negara yang kuat dan netral.[3] Tentu saja kunci utamanya adalah penegakan hukum. Tugas utama negara dalam hal ini (to respect, to protect, and to fulfill) harus diwujudkan dalam penegakan hukum yang tak pandang bulu.

Meski kita masih memiliki banyak catatan tentang Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, namun jaminan konstitusional warga negara pasca amandemen sudah jauh lebih maju daripada sebelumnya. Beberapa kovenan internasional yang sudah kita ratifikasi juga sangat jelas berorientasi pada langkah maju pluralisme Indonesia. []


[1] Bandingkan saja dengan definisi Franz Magnis Suseno tentang pluralisme: suatu implikasi dari sikap toleran: kesediaan untuk menerima dengan baik kenyataan pluralitas agama-agama, artinya kenyataan bahwa dalam satu masyarakat dan negara hidup orang dan kelompok orang dengan keyakinan agama yang berbeda. Pluralisme sama sekali tidak menuntut agar semua–keyakinan itu dianggap benar. Pluralisme tidak bicara tentang kebenaran. Melainkan pluralisme itu sikap keterbukaan.

Lihat juga definisi Yasraf Amir Piliang: pluralisme adalah kecenderungan atau pandangan yang menghargai kemajemukan (pluralitas), serta penghormatan terhadap sang lain (the others) yang berbeda-beda dan beraneka warna, yang membuka diri terhadap keyakinan-keyakinan berbeda tersebut, serta yang melibatkan diri secara aktif di dalam sebuah proses dialog di dalamnya, dalam rangka mencari persamaan-persamaan (common belief) sambil tetap menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.

[2] Ada dua contoh kasus lucu dalam hal ini, yaitu kasus kunjungan massa FPI ke Kompas (Jacob Oetama) dan kunjungan Abdul Haris Umarella ke PB JAI di Jakarta. Kasus 1: Ceritanya FPI yang selama ini menyebut Kompas sebagai Koran Kristus mendatangi kantor redaksi Kompas untuk “berdialog”, atau protes terhadap pemberitaan Kompas atawa protes terhadap Kompasnya secara umum. Setelah dipersilakan makan-makan di kantor Kompas, masuk waktu salat. Mereka dipersilakan untuk salat berjamaah di sana, dan tanpa dinyana, Jacob Oetama yang sepengetahuan mereka adalah nasrani dan agen Kristus ikut dalam barisan jamaah salat. Mereka baru sadar bahwa Jacob ternyata seorang muslim. Selesai salat jamaah, belum lagi dialog atawa audiensi, mereka langsung pamit pulang. Runtuhlah anggapan mereka bahwa Kompas adalah Koran Kristus. [cerita ini beredar dari mulut ke mulut]. Kasus 2: Ketika ramai-ramainya respon terhadap keputusan Bakorpakem terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Abdul Haris Umarella mendatangi markas JAI di Jakarta Pusat, bersama beberapa anak buahnya. Sesampai di sana, ia teriak-teriak menantang dialog anggota JAI. Beberapa perwakilan JAI menyanggupi dan kemudian mempersilakannya berdialog secara tertutup di salah satu rumah di samping masjid. Nah, setelah masuk ke rumah tersebut, Umarella langsung teriak-teriak memaki-maki Ahmadiyah dan Mirza Ghulam Ahmad, tanpa memberi kesempatan kepada lawan bicaranya untuk mengungkapkan sesuatu. Selesai memaki-maki, langsung saja dia ngeloyor pergi. Itulah dialog ala Umarella. [cerita ini saya saksikan sendiri].

[3] Belakangan, menyikapi tragedi Monas 1 Juni, Presiden SBY sempat mengeluarkan pernyataan yang sebenarnya biasa saja, namun menjadi menarik mengingat track record SBY yang peragu. Pernyataan itu adalah “Negara tidak boleh kalah dengan kekerasan”.

Dalam teologi Islam, khawarij diartikan sebagai kelompok yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Kelompok ini muncul bermula dari protes terhadap sikap Ali bin Abi Thalib yang menerima tahkim (jalan damai) yang ditawarkan Muawiyah dalam perang Shiffin. Kelompok inilah yang pada akhirnya membuat skenario pembunuhan Ali bin Abi Thalib. Bagi mereka kekhalifahan Ali adalah kekhalifahan kafir.

Khalifah Ali bin Abi Thalib:

Janganlah memerangi kelompok Khawarij sepeninggalku, sebab kesalahan dalam mencari kebenaran tidaklah dapat disamakan dengan kesalahan yang ditargetkan.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz:

Sesungguhnya saya tahu bahwa kalian tidak menuntut kesenangan apapun dari dunia ini. Kalian hanya menginginkan akhirat. Hanya saja yang patut disesalkan adalah jalan yang kalian tempuh itu salah.

[NU: Identitas Islam Indonesia; 2004]

JAI telah menodai dan menghina agama Islam

Apa yang disebut penghinaan dan bukan penghinaan? Apa yang membedakan mengritik dan menghina? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Orang Kristen irasional karena menganggap Yesus sebagai Tuhan, padahal hanya Nabi yang mewakili Tuhan” apakah berarti menghina? Jika orang Kristen atas dasar pengetahuannya bilang bahwa ”Islam disebarkan dengan pedang” apakah berarti menghina? Jika orang atheis bilang bahwa ”Islam adalah agama yang tidak rasional, karena menyembah dan meyakini sesuatu yang tak berwujud” berarti menghina? Jika saya warga NU dan bilang bahwa ”wahabisme tak layak hidup di Indonesia karena Indonesia bukan Arab”, apakah saya menghina agama? Jika saya warga Muhammadiyah dan bilang bahwa ”NU mengotori Islam dengan tahayul-bid’ah-khurafat”, itu berarti saya menghina agama saya? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Islam mengandung kekerasan” apakah saya juga menghina agama saya sendiri? Jikapun penganut Ahmadiyah yakin bahwa ”ada Nabi setelah Muhammad SAW”, apakah mereka juga menghina Islam?

Soal obyek hukum. Dalam kasus ini obyek hukumnya adalah agama (Islam). Jelas akan terjadi perdebatan lagi, apa itu agama, siapa pemilik agama, dan kalau yang dihina adalah agama, siapa yang berhak merasa dirugikan? Apakah warga NU lebih berhak disebut sebagai pemilik Islam daripada warga Muhammadiyah atau Ahmadiyah? Apakah orang Arab lebih berhak atas Islam daripada orang ”pribumi”? Lalu jika ada kasus yang disebut sebagai penghinaan terhadap agama, apa yang menjadi pertimbangan kita jika warga Arab merasa ”Islam”-nya dihina, tapi muslim Indonesia merasa tidak dihina?

Soal subyek hukum. Kata penghinaan mengasumsikan satu bentuk tindakan 2 elemen komunikasi. Satu menghina, satu dihina. Si menghina diasumsikan berada di luar Si terhina. Lalu jika yang dihina adalah ”agama”, apakah berarti Si penghina adalah orang di luar ”agama” itu? Lalu jika penganut Ahmadiyah dianggap menghina Islam, bukankah itu berarti ia menghina sesuatu di dalam dirinya sendiri? Analoginya, jika saya mengatakan ”Rumah saya jelek nih, berantakan”, apakah dengan demikian hakim bisa memutuskan ”Anda divonis dua tahun karena menghina rumah sendiri”?

Soal motif. Tentu saja ini memang wilayah pengadilan. Hakimlah yang mesti mengungkap bukti-bukti bahwa Si subyek hukum memang dengan sengaja melakukan sesuatu yang dimaksudkan untuk ”menghina” sesuatu. Fakta di lapangan kebanyakan membuktikan, tuduhan ”menghina” dilekatkan pada subyek hukum oleh orang-orang di luarnya, padahal Si subyek sendiri tidak bermaksud menghina.