Identitas
Saya adalah muslim, NU, jawa, Indonesia. Setiap kita memiliki multiidentitas. Setiap identitas berkonsekuensi psikologis, sosiologis, dan politis. Segala sikap dan tingkah laku kita diwarnai dan dipengaruhi oleh identitas-identitas kita.
Sebagai sebuah bangsa yang besar, Indonesia dibangun oleh dan atas dasar beragam identitas. Indonesia dirumuskan bersama dengan keterwakilan berbagai golongan, suku, agama, dan etnis yang satu sama lain berkomitmen hidup bersama secara damai dan sejahtera. Saya sadar, Pancasila dilahirkan dari hasil perdebatan dan perenungan panjang tentang identitas kebangsaan yang berbeda dan beragam itu.
Saya tahu segala bentuk hukum dan perundangan yang ada di negara ini dirumuskan atas dasar dan untuk kepentingan bersama seluruh warga, tanpa terkecuali. Saya tahu, konsekuensi kepentingan bersama itu meniscayakan reduksi dan kompromi dari kepentingan kelompok dan individu. Tanpa itu, mustahil komitmen kebersamaan diwujudkan dan dipelihara.
Karena itu, setiap titik diskriminasi terhadap individu, apalagi komunitas atau kelompok, harus dihapuskan dari negeri ini. Setiap diskriminasi dan perlakuan yang berbeda atas dasar identitas harus dianggap menyimpang dari fitrah Indonesia.
Penghayat dan Agama
Seandainya saya adalah penghayat kepercayaan, saya akan merasa menjadi orang yang paling tidak beruntung di negara ini, karena diskriminasi atas nama identitas kepenghayatan saya justru dimulai ketika negara ini merumuskan konstitusinya.
” (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. “
Ada beberapa hal yang aneh bin tak jelas dalam rumusan yang tak tersentuh hingar bingar amandemen ini:
- Saya betul-betul tak tahu, “itu” dalam kalimat tersebut kembalinya ke mana?
- Mengapa ada kata “dan” di tengah agama dan kepercayaan? Kenapa tidak “atau”?
- Apa yang dimaksud kepercayaan dalam hal ini? Apakah maksudnya sama dengan agama lokal atau agama adat seperti kepercayaan “Badui” atau “Sedulur Sikep” atau “Parmalim” dan lebih dari 300 kepercayaan lainnya? Kalau ya, mengapa kata “kepercayaan” hanya muncul pada anak kalimat kedua, sementara di anak kalimat pertama hanya ada “agama”?
- Ataukah maksudnya adalah kepercayaan di dalam agama masing-masing, seperti sekte atau aliran atau denominasi (sunni, syiah, ahmadiyah, dll)? Kalau ya, lalu di mana posisi Badui dkk itu? Apakah dianggap setara dengan agama? Kalau ya, mengapa mereka tak boleh ditulis di KTP? Mengapa orang tidak pernah memasukkan mereka setiap kali orang Indonesia membuat daftar agama-agama?
- Sekali lagi, mengapa kata “kepercayaan” tak muncul di anak kalimat pertama yang berhubungan dengan “memeluk”, dan hanya muncul di anak kalimat kedua yang berhubungan dengan “beribadat”? Apakah ini berarti orang Indonesia itu hanya “memeluk agama” dan tidak “memeluk kepercayaan”? Atau berarti, kepercayaan memang muncul dalam kaitan dengan ibadat?
Jika kita sepakat bahwa rumusan ini cenderung diskriminatif, maka diskriminasi pada tingkat Undang-undang, peraturan daerah, dan peraturan-peraturan lain, hanyalah konsekuensi ikutan dari rumusan konstitusi kita yang salah dari awal. Apalagi diskriminasi pada tingkat implementasi di lapangan.
Melalui Pak Sulistyo Tirtokusumo, saya tahu ada 3 jenis penghayat kepercayaan di Indonesia. Pertama, penghayat kepercayaan yang beragama dan menjalankan syariat agama secara lengkap. Kedua, penghayat yang di dalam KTPnya memeluk satu agama tapi perilaku sehari-harinya melakukan penghayatan menurut ajaran masing-masing. Ketiga, penghayat murni, yang tidak memeluk agama tertentu dan hanya berpegang pada organisasi penghayat.
Jika menurut beliau diskriminasi hanya dialami oleh penghayat jenis ketiga, saya merasa bahwa banyak kasus menunjukkan bahwa jenis kedua juga terdiskriminasi, dan pada tataran tertentu jenis pertama juga. Sejarah mencatat betapa terjadi eksodus besar-besaran kelompok penghayat kepada agama-agama ”resmi”, dan terjadi pemaksaan terstruktur oleh negara kepada kelompok penghayat untuk memilih satu di antara ”enam agama resmi” dalam KTP mereka.
Politik pengakuan
Seandainya saya adalah seorang penghayat kepercayaan, saya akan menggugat ”politik pengakuan” yang menjadi mindset, semangat, dan jiwa para pengambil keputusan dan pengelola negara ini. Munculnya istilah ”agama resmi”, ”agama yang diakui”, dan semacamnya adalah akibatnya. Istilah-istilah tersebut memunculkan kategori warga kelas satu, kelas dua, dan seterusnya.
Politik pengakuan ini adalah biang diskriminasi berkelanjutan terhadap kelompok penghayat dan kelompok minoritas yang lain. Politik semacam ini tidak menempatkan negara dalam ranah yang netral, berdiri di atas semua golongan dan kelompok.
Dan karena politik semacam ini dilanggengkan oleh sebuah rezim otoriter dengan berbagai cara dalam berbagai ranah kehidupan, ia telah menghegemoni cara berpikir di hampir semua kalangan. Lahirlah apa yang kemudian disebut sebagai mayoritarianisme.
Comfort Zone
Politik pengakuan itu pula yang menjangkiti sebagian kalangan kelompok minoritas sendiri, termasuk di dalamnya kelompok penghayat kepercayaan. Tercatat beberapa peristiwa besar menyangkut gerakan hak kaum penghayat ini berujung pada tuntutan untuk ”diakui” oleh negara. Terakhir, beberapa tahun lalu terselenggara pertemuan besar kelompok Kaharingan di Kalimantan, yang rekomendasi utamanya adalah tuntutan kepada pemerintah agar mereka diakui secara resmi oleh negara.
Seandainya saya adalah seorang penghayat kepercayaan, saya akan menangisi situasi ini, karena beberapa hal:
Pertama, situasi ini akan mengakibatkan kelompok penghayat yang ”belum diakui” akan memfokuskan gerakan politik dan perjuangan identitas mereka pada satu tujuan: ”pengakuan” oleh negara. Dan karena ”pengakuan” berakibat pada fasilitas, pelayanan publik, dan privilese tertentu, maka pengakuan ini adalah comfort zone bagi mereka.
Kedua, situasi ini juga mengkondisikan kelompok-kelompok minoritas tersebut dalam perjuangan yang sektarian, dan melupakan agenda besar bersama untuk keadilan, kesetaraan, dan pemenuhan hak-hak sipil secara luas.
Ketiga, sementara itu, bagi kelompok yang sudah berada dalam payung ”pengakuan” tersebut cenderung menikmati zona nyaman mereka dan melupakan diskriminasi panjang dan berkelanjutan yang pernah mereka alami dan masih dialami oleh kelompok-kelompok lain di negeri Bhinneka Tunggal Ika ini. (Tanpa mengurangi rasa hormat, saya tidak setuju terhadap penempatan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di bawah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, ataupun Departemen Pendidikan dan Kebudayaan).
Keempat, dalam banyak kasus, fasilitas negara ini juga menimbulkan konflik kepentingan dan perebutan kue kekuasaan di antara kelompok-kelompok yang diakui. Logika representasi berperan penting dalam kasus ini.
Kelima, karena sejak awal negara telah memposisikan kelompok penghayat sebagai kelompok yang harus ”diawasi” (dengan Bakorpakem dan semacamnya), maka mau tidak mau negara turut mengintervensi substansi, nilai, ajaran dalam satu kelompok.
Hak Sipil & Kebebasan Beragama
Bagi saya, agama, keyakinan, kepercayaan, adalah wilayah privat saya sebagai manusia. Terutama soal hubungan saya dengan Tuhan saya. Agama adalah self-proclaim. Tidak seorangpun atau satu institusipun berhak mencampuri pilihan saya terhadap agama dan kepercayaan saya, apalagi memaksa saya untuk meyakini atau tidak meyakini sesuatu.
Tugas negara justru adalah melindungi segenap penganut agama dan kepercayaan, dan memenuhi hak-hak sipil mereka sebagai warga negara, tanpa terkecuali.
Seandainya saya adalah seorang penghayat kepercayaan (terutama jika saya adalah penghayat murni dalam kategori Pak Sulistyo), maka saya akan menuntut negara untuk memposisikan kepercayaan saya sebagai entitas yang sejajar dengan agama Islam, Kristen, Katolitk, Hindu, Buddha, Konghucu, Bahai, Sikh, Yahudi, dll. Perlindungan terhadap umat muslim harus sejajar dengan perlindungan terhadap saya sebagai warga negara. Hak seorang muslim di mata negara harus sama dengan hak saya. Jika orang Islam boleh melakukan Islamisasi, orang Kristen boleh melakukan Kristenisasi, maka saya harusnya boleh melakukan ”penghayatisasi”. Karena, saya meyakini kebenaran dan relasi spiritualitas saya dengan Tuhan saya sama halnya keyakinan mereka terhadap nilai-nilai dan ajaran mereka. (Perlu dicatat, Orde Baru merumuskan trilogi kerukunan beragama yang memuat poin: ”agama boleh menyiarkan agamanya hanya kepada orang yang belum memeluk agama”, dan seorang penghayat dalam hal ini dianggap sebagai orang yang belum memeluk agama.)
Bagi saya, kebebasan beragama adalah harga mati. Termasuk kebebasan untuk tidak memilih satu agamapun yang ada di negara ini. Dan justru tugas negara adalah melindungi dan memfasilitasi terpenuhinya prinsip-prinsip kebebasan beragama tersebut.
Melihat keluar
Seandainya saya adalah seorang penghayat kepercayaan, saya akan cenderung melihat keluar sebagai seorang individu, warga negara, yang secara politik memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, memiliki hak yang sama untuk berkontribusi terhadap kemajuan, integrasi, dan perdamaian antar-sesama anak bangsa.
Saya tahu, di luar sana masih ada masalah besar, yaitu law enforcement dan negara yang lemah. Satu masalah besar yang masih menjadi hambatan pemenuhan hak minoritas adalah masih banyaknya produk hukum yang diskriminatif. Meski secara umum semangat pro-Hak Asasi Manusia sudah mulai mempengaruhi para pengambil kebjakan, namun pada implementasinya, ini tidak dibarengi dengan semangat mereformasi seluruh produk hukum yang tak sejalan dengan semangat HAM tersebut. Masalah lainnya adalah soal aparatus negara yang seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak, namun dalam banyak kasus cenderung mengikuti arah angin opini publik. Apalagi jika menyangkut isu sensitif tentang agama, kaum minoritas, dan kaum adat. Dalam banyak kasus lain, aparat menyerah oleh tekanan sekelompok massa atau orang yang sering kali mengatasnamakan mayoritas.
Saya juga tahu, di luar sana masih pula ada masalah besar lain, yaitu politisasi agama. Terbukanya keran demokrasi pasca otoritarianise Orde Baru memberi warna baru dalam relasi agama-negara, yaitu menguatnya politik identitas, termasuk identitas keagamaan. Agama menjadi komoditas politik dan ekonomi yang sangat signifikan menciptakan celah-celah konflik baru di antara sesama elemen masyarakat. Lahirnya perda-perda syariat dan tuntutan pendirian negara Islam di banyak daerah juga tak luput dari ini.
Saya percaya bahwa manusia adalah zon politicon. Dan misi kemanusiaan saya adalah penerjemahan misi ketuhanan yang saya yakini. Saya percaya bahwa manusia terbaik adalah manusia yang paling berguna, bermanfaat, bagi manusia lainnya.
Saya percaya, diskriminasi panjang dan berkelanjutan terhadap kelompok penghayat, atau kelompok yang lain, atau terhadap individu sekalipun, tidak akan terhapuskan tanpa kontribusi saya sebagai warga negara, sekecil apapun yang bisa saya lakukan. Saya percaya bahwa kesetaraan, keadilan, bukan hadiah atau pemberian, namun adalah sesuatu yang harus diperjuangkan.
Seandainya saya adalah seorang penghayat kepercayaan, saya tidak akan bisa tidur nyenyak sebelum semua penghayat di negara ini setara dengan warga negara lainnya. Sebelum bangunan kebencian, kecurigaan, dan stereotyping diruntuhkan. []
* Tulisan ini dibuat untuk Sarasehan Anggara Kasih, 6 April 2009 di Sasana Adi Rasa TMII Jakarta
Tulisan terkait: Kolom Agama
April 16, 2009 at 10:35 pm
Setuju bang.
Mei 8, 2009 at 9:02 am
kalau saya jadi penghayat kepercayaan . saya ngak peduli di akui atau tidak oleh siapapun..karena masalah..laku adalah individu2.. yabf berhubungan dengan.. yang diyakininya..
# kalau sya penghayat kepercayaan saya tidak memerlukan suatu wadah atau paguyupan atau apa namanya..karena. jika sudah di wadahi berebentuk paguyupan atau yayasan ..akan terjadi aturan2..yang buat dan di sepakati..
dalam hal ini kemurnian suatu laku seseorang ..akan bergeser.. jauh dari laku yang sebenarnya.padahal kepercayaan atau laku ..tidak ada campur tangan dari siapapun kecuali.. dari hati nuraninya atau juga di sebut sang diri yang sebenar diri yaitu sang agung”.
salam.
Mei 9, 2009 at 5:00 pm
Saya adalah muslim, NU, Jawa, Indonesia. Setiap titik diskriminasi terhadap individu harus dihapuskan dari negeri ini. Setiap diskriminasi dan perlakuan yang berbeda atas dasar identitas harus dianggap menyimpang dari fitrah Indonesia.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Kalau “dan” boleh diganti dengan “atau”, maka aku juga minta “agama atau kepercayaan atau atheisme”. Maka, seandainya saya adalah seorang “atheis”: saya akan larang karyawan saya solat Jum’at karena mengganggu kinerja dan menurunkan produktifitas perusahaan. Seandainya saya adalah seorang “atheis”: saya akan larang istri saya wudlu 5X sehari karena alasan pemborosan. Seandainya saya adalah seorang “atheis”: saya akan larang guru sekolah anak saya memimpin berdoa sebelum pelajaran karena kontaminasi terstruktur pada generasi penerus. Seandainya saya adalah seorang “atheis”: siapapun yang berbeda dengan saya, setiap titik diskriminasi harus dihabisi, karena setiap titik diskriminasi terhadap individu harus dihapuskan dari negeri ini. Supaya saya bisa eksis.
Mei 9, 2009 at 5:07 pm
Saya adalah muslim, NU, Jawa, Indonesia. Setiap titik diskriminasi terhadap individu harus dihapuskan dari negeri ini. Setiap diskriminasi dan perlakuan yang berbeda atas dasar identitas harus dianggap menyimpang dari fitrah Indonesia.
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Kalau “dan” boleh diganti dengan “atau”, maka aku juga minta “agama atau kepercayaan atau atheisme”. Maka, seandainya saya adalah seorang “atheis”: saya akan larang karyawan saya solat Jum’at karena mengganggu kinerja dan menurunkan produktifitas perusahaan. Seandainya saya adalah seorang “atheis”: saya akan larang istri saya wudlu 5X sehari karena alasan pemborosan. Seandainya saya adalah seorang “atheis”: saya akan larang guru sekolah anak saya memimpin berdoa sebelum pelajaran karena kontaminasi terstruktur pada generasi penerus. Seandainya saya adalah seorang “atheis”: siapapun yang berbeda dengan saya adalah seperti setiap titik diskriminasi yang harus dihabisi, karena setiap titik diskriminasi terhadap individu harus dihapuskan dari negeri ini. Na akhirnya kan saya yang eksis, lainnya dah tak habisi…
Mei 9, 2009 at 5:53 pm
Iya ya, seandainya saya atheis, saya larang orang mengumandangkan azan karena membuat saya tidak akan bisa tidur nyenyak…
Mei 12, 2009 at 3:25 am
@ Windy
Artinya, kalaupun Anda atheis, muslimah, atau nasrani, Anda adalah orang yang tidak menghargai orang lain.
Mei 13, 2009 at 12:00 pm
Kalo saya baca, Windy itu sekedar menulis kembali pernyataan Anick. Artinya, pernyataan Anick, bila dilanjutkan, esensinya, akan berakhir seperti Windy. Namun rupanya, pernyataan Windy membuat Anick berang, karena Anick merasa dibelokkan. Maka, Anick menjatuhkan vonis pada Windy, “Windy, kamu adalah orang yang tidak menghargai orang lain” Apa artinya? Itu artinya, Anick secara terselubung mengatakan bahwa, “Windy, kamu beda dengan saya. Kamu orang yang tidak menghargai orang, sedangkan saya, Anick, adalah orang yang menghargai orang lain” Wow merasa paling bijak di dunia ini rupanya?!… Hati-hati lho ya, para pembaca, terhadap orang-orang seperti Anick yang tidak bisa menghargai pendapat orang lain, yang merasa dirinya paling benar, yang merasa dirinya paling bijak, yang akan menjatuhkan vonis/ tuduhan pada orang-orang yang tidak sependapat dengannya…
Mei 13, 2009 at 12:49 pm
@ Yani,
Mari kita diskusi.
Pertama, apakah benar asumsi saya bahwa jika tulisan saya dilanjutkan, esensinya akan berujung seperti pernyataan Windy?
Setahu saya, pernyataan saya justru menghendaki tidak adanya diskriminasi, sementara pernyataan Windy justru berisi diskriminasi oleh orang atheis terhadap orang Islam.
Tulisan saya bersemangat anti peyeragaman, sementara pernyataan Windy adalah bentuk penyeragaman.
Tulisan saya bermaksud menghargai orang yang memiliki agama dan kepercayaan lain untuk dilindungi kepercayaannya, sementara pernyataan Windy adalah gambaran orang atheis yang tidak menghargai orang Islam dalam melaksanakan ajarannya.
Kedua, apakah orang atheis berperilaku seperti yang digambarkan oleh Windy? Saya nggak yakin. Atau, saya yakin tidak. Kalaupun benar ada orang atheis begiu, sayapun akan menganggap orang atheis tersebut tak bisa menghargai orang Islam. Artinya, kalaupun orang atheis itu adalah Windy, maka dia adalah orang atheis yang tidak menghargai orang Islam.
Coba lihat pernyataan akhir Windy:
“siapapun yang berbeda dengan saya adalah seperti setiap titik diskriminasi yang harus dihabisi, karena setiap titik diskriminasi terhadap individu harus dihapuskan dari negeri ini. Na akhirnya kan saya yang eksis, lainnya dah tak habisi…”
Itu komentar yang mengerikan…
Juni 6, 2009 at 1:35 am
weewww, ada yang hangat ya , maaf bos met kenal ya thanks
Juni 30, 2009 at 6:56 pm
Terima kasih ya Nick, atas kritik2 dan saran kepada kami para penghayat kepercayaan.
Komentar saya….. :
Untunglah Anick bukan seorang penghayat kepercayaan.
Untung juga walau saya seorang penghayat kepercayaan, tapi saya tetap bisa tidur nyenyak, karena bagi saya urusan identitas adalah urusan manusia dengan manusia, sangat berbeda dengan urusan saya dengan Tuhan.
Saya tetap bisa bersyukur kepada Tuhan walau masih ada manusia yang tidak menghargai kami. Dan terus berusaha dengan cara-cara yang inklusif untuk menyadarkan mereka.
Sekali lagi…. “Untung Anick bukan seorang penghayat kepercayaan”.
Agustus 11, 2009 at 4:39 pm
Suatu hari, pada saat warga muslim minoritas di Cina terdiskriminasi (larangan shalat Jum’at), salah seorang pelaku tindakan diskriminatif Indonesia (Fauzan Al-Anshori) berkata: “Ini merupakan pelanggaran HAM terbesar, melanggar konvensi Jenewa karena menyangkut kebebasan melaksanakan keyakinan.”
Saya setuju dengan dia. Namun, dia mengatakan soal kebebasan keyakinan pada saat ummat Islam menjadi kelompok minoritas. Pernahkah dia menyetakan ini pada saat Ahmadiyah tertindas? Tidak. Karena logika yang ia bangun adalah: padahal ummat Islam membiarkan keyakinan ateis mereka.
Jadi, pembebasan beragama dan berkeyakinan umat Islam di Cina sebagai balas jasa atas permisivitas umat Islam kepada Cina. Tidak universal sama sekali.
Pertanyaan saya kepada pak anick, seandainya mayoritas Indonesia adalah penghayat kepercayaan, akankah mereka terhindar dari tindakan diskriminatif? Semoga bisa. Amin.
Oktober 29, 2009 at 1:19 pm
saya muslim yg sdg mnggapai ilmu2 keagamaan. mnrt sy, Allah SWT mncntai pengetahuan..
November 12, 2009 at 3:36 pm
Stlh sy meyimak buat apa slg di rbtkan smua manusia yg ada di dunia ini lahir atas cinta ksh ibu bpk kt yaitu 9 bln 10 hr melalui rahim ibu kt msg2 sy ykn smua agama menyakininya krn tdk ada kenyataan yg mlbihi dari perbuatan Tuhan tdk melihat ucap tp perbutan krn sbg penghayat mari hidup rukun dan prilaku yg baik tampa membedakan ras,agama dll sy ambil slh satu cotoh pandanglah diri orang lain sm dg diri kt msg hrs belajar sejarah diri ok salam kepercayaan rahayu