Hukum


JAI telah menodai dan menghina agama Islam

Apa yang disebut penghinaan dan bukan penghinaan? Apa yang membedakan mengritik dan menghina? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Orang Kristen irasional karena menganggap Yesus sebagai Tuhan, padahal hanya Nabi yang mewakili Tuhan” apakah berarti menghina? Jika orang Kristen atas dasar pengetahuannya bilang bahwa ”Islam disebarkan dengan pedang” apakah berarti menghina? Jika orang atheis bilang bahwa ”Islam adalah agama yang tidak rasional, karena menyembah dan meyakini sesuatu yang tak berwujud” berarti menghina? Jika saya warga NU dan bilang bahwa ”wahabisme tak layak hidup di Indonesia karena Indonesia bukan Arab”, apakah saya menghina agama? Jika saya warga Muhammadiyah dan bilang bahwa ”NU mengotori Islam dengan tahayul-bid’ah-khurafat”, itu berarti saya menghina agama saya? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Islam mengandung kekerasan” apakah saya juga menghina agama saya sendiri? Jikapun penganut Ahmadiyah yakin bahwa ”ada Nabi setelah Muhammad SAW”, apakah mereka juga menghina Islam?

Soal obyek hukum. Dalam kasus ini obyek hukumnya adalah agama (Islam). Jelas akan terjadi perdebatan lagi, apa itu agama, siapa pemilik agama, dan kalau yang dihina adalah agama, siapa yang berhak merasa dirugikan? Apakah warga NU lebih berhak disebut sebagai pemilik Islam daripada warga Muhammadiyah atau Ahmadiyah? Apakah orang Arab lebih berhak atas Islam daripada orang ”pribumi”? Lalu jika ada kasus yang disebut sebagai penghinaan terhadap agama, apa yang menjadi pertimbangan kita jika warga Arab merasa ”Islam”-nya dihina, tapi muslim Indonesia merasa tidak dihina?

Soal subyek hukum. Kata penghinaan mengasumsikan satu bentuk tindakan 2 elemen komunikasi. Satu menghina, satu dihina. Si menghina diasumsikan berada di luar Si terhina. Lalu jika yang dihina adalah ”agama”, apakah berarti Si penghina adalah orang di luar ”agama” itu? Lalu jika penganut Ahmadiyah dianggap menghina Islam, bukankah itu berarti ia menghina sesuatu di dalam dirinya sendiri? Analoginya, jika saya mengatakan ”Rumah saya jelek nih, berantakan”, apakah dengan demikian hakim bisa memutuskan ”Anda divonis dua tahun karena menghina rumah sendiri”?

Soal motif. Tentu saja ini memang wilayah pengadilan. Hakimlah yang mesti mengungkap bukti-bukti bahwa Si subyek hukum memang dengan sengaja melakukan sesuatu yang dimaksudkan untuk ”menghina” sesuatu. Fakta di lapangan kebanyakan membuktikan, tuduhan ”menghina” dilekatkan pada subyek hukum oleh orang-orang di luarnya, padahal Si subyek sendiri tidak bermaksud menghina.

Jika Anda ditanya, “siapa yang paling bertanggung jawab terhadap kekerasan atas nama agama?” pasti jawabannya sangat beragam; pelaku kekerasan, kelompok “sesat” yang memicu, tokoh agama, polisi, atau pemerintah yang membuat aturan hukumnya. Namun jika Anda ditanya, “dalam kehidupan bernegara, siapa yang punya wewenang dan tugas untuk menangani kekerasan dalam masyarakat, dan siapa yang berhak memakai elemen kekerasan untuk melaksanakan fungsinya?”, tentu jawabannya mengerucut ke satu; polisi. Namun jika polisi sebagai aparat negara yang memiliki kewenangan itu ternyata bermasalah dalam menjalankan fungsinya, dan dalam hal keberpihakannya kepada hukum dan keadilan, lalu kita berharap pada siapa lagi di negara ini?

Pada 13-15 Februari lalu, Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum membuat sebuah seminar bertajuk “Jaminan Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Kebebasan Beragama dan Beribadah menurut Agama dan Kepercayaannya. Seminar ini sangat penting dicatat karena diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang memiliki akses langsung ke pengambil kebijakan eksekutif tertinggi negara ini. Juga karena seminar ini diselenggarakan di tengah arus “qiyadahisasi” yang sangat menguat. Qiyadahisasi adalah fenomena pertobatan Ahmad Moshaddeq, pemimpin Alqiyadah Alislamiyah, yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya pasca fatwa sesat oleh Majelis Ulama Indonesia.

Sory, lufa gambar ini diambil dari mana.Fenomena ini memang agak mengherankan, jika bukan menggelikan. Bukan hanya karena begitu mudahnya seorang Moshaddeq bertobat dari keyakinan yang dipegangnya secara teguh bertahun-tahun, namun juga karena polisi memiliki fungsi baru; menobatkan keyakinan orang.

Dalam presentasi Kapolda Jawa Barat pada seminar tersebut bahkan terungkap bahwa fenomena penobatan tersebut bukan khas Moshaddeq, namun memang menjadi semacam orientasi polisi (paling tidak Kepolisian Daerah Jawa Barat) dalam menangani kasus-kasus keagamaan semacam itu. Melalui flip chart yang dipresentasikan, ia menegaskan hanya ada dua solusi untuk kasus kelompok yang dianggap sesat; kembali kepada aqidah Islam; atau dituduh melakukan penistaan agama.

Bagi polisi, kekerasan dan anarkisme massa nampaknya menjadi wajar jika para kelompok sesat itu bertahan untuk tidak “bertobat”.

Jika paradigma mainstream aparat negara bisa disimpulkan seperti di atas, nampak wajar pula jika Setara Institute menyimpulkan bahwa dari 135 kasus yang dicatat di tahun 1997, terdapat 185 tindakan tindakan pelanggaran yang bisa dibagi dalam dua kategori; tindakan aktif negara berjumlah 92 tindakan; dan 93 sisanya terjadi karena negara melakukan pembiaran terhadap tindakan-tindakan kekerasan yang dilakukan oleh warga atau kelompok.

Nampak wajar jika dalam kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) misalnya, yang berurusan dengan pihak JAI dalam jajaran kepolisian adalah Baintel, bukan Bareskrim. Artinya, fokus utamanya adalah “menobatkan” warga Ahmadiyah yang belum tentu salah (bahkan seharusnya jelas tidak salah, jika aparat kepolisian memahami bahwa berkeyakinan berbeda adalah sah, dan bahwa persoalan keyakinan seseorang bukanlah wilayah mereka), bukan memproses dan menangkap pelaku kekerasan yang berkategori jelas salah: kriminal.

Nampak wajar pula, jika fakta di lapangan menunjukkan, terkait dengan kasus-kasus yang terjadi dalam konteks kebebasan beragama dan berkeyakinan, aparat kepolisian selama ini tidak mampu mencegah tindak kekerasan yang terjadi secara massif di berbagai daerah. Aparat kepolisian juga seringkali membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mengambil langkah-langkah tegas atas kekerasan yang terjadi, termasuk melakukan antisipasi terhadap setiap tindakan yang secara nyata merupakan tindakan pengancaman terhadap kelompok lainnya yang berbeda pandangan mengenai agama dan keyakinan.

 

Kembali ke fitrah

Menarik mencermati salah satu rekomendasi seminar Dewan Pertimbangan Presiden itu, yaitu: “Aparat kepolisian harus menjunjung tinggi supremasi hukum, bertindak netral dan aktif, tanpa diskriminasi terhadap individu atau kelompok tertentu, demi menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara.”

Rekomendasi tersebut memang nampak normatif dan klise. Namun jika kita letakkan dalam analisa paradigma berpikir aparat polisi dan aparat negara secara umum seperti di atas, rekomendasi ini menjadi sangat penting artinya. Mengingatkan aparat kepolisian untuk kembali kepada fitrahnya sebagai petugas negara, bukan petugas agama, harus terus menerus dilakukan. Termasuk juga mengingatkan mereka bahwa segala tugas dan fungsi mereka harus didasarkan pada hukum dan keadilan, bukan pada desakan massa dan logika sektarian.  

Jika kita masih sepakat bahwa negara ini adalah negara hukum, mari kita lihat aturan hukum yang memayungi polisi. Pasal 2 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan: fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Sementara itu pasal 13 UU tersebut menyebutkan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tentu saja masyarakat dalam hal ini tidak mengenal logika mayoritas-minoritas, santri-abangan, Islam-non Islam. Hukum bersifat impersonal, bisa berlaku bagi siapapun tanpa pandang bulu. Untuk menegaskan sifat impersonalitas hukum seperti itu, unsur-unsur yang bersifat sangat privat harus dikeluarkan dari logika hukum. Keyakinan, kepercayaan, akidah adalah termasuk dalam wilayah privat itu. Dan hukum juga bersifat faktual dan obyektif, sesuatu yang konkret dan bisa diukur.

Ada dua pertanyaan besar jika polisi ikut menangani atau menghakimi keyakinan seseorang atau satu kelompok; pertama, jika keyakinan itu ada dalam wilayah internal, yaitu pikiran dan hati seseorang, bagaimana kita bisa mengkurnya? Adakah mekanisme yang bisa dibuat untuk mengontrol apa yang ada dalam pikiran seseorang?

Kedua, jika faktanya pikiran dan keyakinan orang sangat beragam di dunia ini, lalu keyakinan siapa yang bisa digunakan sebagai acuan untuk menghakimi seseorang?

Dua pertanyaan itu menyiratkan ketidakmungkinan. Karena itu, sudah selayaknya polisi bersikap netral-keyakinan, netral-agama.

Lalu apakah polisi atau negara sama sekali tidak boleh berurusan dengan kehidupan beragama seseorang?

Tentu saja ada wilayah di mana negara bisa mengatur dan menanganinya; yaitu wilayah ekspresi keagamaan, wilayah eksternal, wilayah yang berhubungan dengan keteraturan publik dan berimplikasi pada kehidupan orang lain. Artinya, apapun keyakinan seseorang, jika ekspresi atau manifestasinya berimplikasi merugikan orang lain atau mengurangi hak dan kebebasan orang lain, maka negara harus bertindak. Ekspresi dan manifestasi ini bersifat sangat konkret.

Karena itu, apapun keyakinan seseorang, misalnya, jika manifestasinya adalah merusak properti orang lain, menyebabkan terancamnya jiwa orang lain, terenggutnya kebebasan beragama dan beribadah orang lain, dia harus berhadapan dengan hukum. Inilah wilayah polisi, sebagai aparat negara. Inilah fitrahnya.

Di hadapan kita sekarang ini, ada puluhan masjid dan rumah warga Ahmadiyah yang rusak karena manifestasi keagamaan itu, puluhan lainnya hidup di pengungsian bertahun-tahun karena diusir rumah miliknya sendiri, puluhan gereja hancur dan ditutup, ribuan jemaat nasrani tak tahu harus ke mana beribadah, beberapa rumah dan pabrik milik jemaah Wahidiyah di Tasik juga hancur.

Apakah ada yang dipenjara karena kriminalitas itu? Apakah mereka mendapatkan ganti rugi kerusakan sebagai warga yang sah? Apakah mereka mendapatkan kompensasi dan rehabilitasi?

Sekali lagi kita bisa bertanya; kalaulah tak bisa berharap pada polisi, pada siapa kita mengadu?

Saya percaya bahwa jabatan yang saya emban ini adalah amanat. Amanat segenap rakyat Indonesia yang meyakini Indonesia sebagai negara mereka. Di atas tanah air tercinta inilah, atas dasar ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi dan menaungi seluruh warga negara, tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, adat istiadat, maupun agama dan kepercayaan. Dalam konteks amanat ini, diskriminasi, pelanggaran hak asasi, kekerasan, adalah terma-terma yang harus saya jauhi.

Saya percaya, kemajemukan bangsa dan masyarakat Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan yang layak disyukuri, dipelihara dan dijunjung tinggi dengan semangat kebersamaan dan kesetaraan. Saya sadar betul kemajemukan ini memiliki dua potensi besar. Pertama adalah potensi kekayaan khazanah budaya dan perbedaan yang sangat membanggakan. Atas dasar potensi inilah Pancasila dirumuskan dan Bhinneka Tunggal Ika dipilih oleh para pendiri republik ini sebagai pilar paling utama kehidupan berbangsa.

Aksi AKKBBPotensi kedua adalah potensi perpecahan, disintegrasi, karena banyaknya perbedaan itu. Saya sadar betul bahwa bangsa kita belum cukup umur untuk mengendalikan agar potensi ini terkubur bersama indahnya langgam perbedaan yang bersanding bersama dengan damai. Apalagi lebih dari 30 tahun potensi ini diredam dengan cara yang sangat artifisial dan represif. Kerukunan dan kebersamaan hanya dimunculkan dalam simtom-simtom, tak berakar. Saya juga tahu, di luar sana ada sebagian orang atau kelompok yang menganggap bahwa keberagaman, perbedaan, justru adalah justifikasi bagi mereka untuk melakukan aktivitas yang mereka anggap sebagai “jalan suci”, misi penyelamatan. Justifikasi ini sangat masuk akal, karena muncul dari klaim kebenaran agama yang mereka emban. Meski pada banyak fakta di lapangan faktor politik dan ekonomi di berbagai level menjadi pemicu utama, namun faktor klaim kebenaran inilah yang sering kali tak ternegosiasikan.

Nah, salah satu tugas saya adalah memastikan bahwa potensi pertamalah yang termanifestasi dalam kehidupan berbangsa kita. Juga memastikan bahwa orang-orang atau kelompok-kelompok yang bekerja atas dasar klaim kebenaran itu tetap berada dalam koridor kerukunan, perdamaian, dan penghormatan pada pilihan setiap orang.

Meski saya adalah manusia yang beragama, namun sebagai Jaksa Agung saya adalah aparat negara, bukan representasi agama saya. Kepercayaan saya terhadap Tuhan saya, keyakinan saya terhadap ajaran agama saya, tentu saja berpengaruh pada perilaku dan tata hidup saya sebagai manusia. Tapi sebagai aparat negara, saya memiliki acuan dan standar kebangsaan dalam menjalankan amanat negara ini. Sebagaimana sumpah saya dan juga aparat negara lainnya, konstitusi dan undang-undang yang berlaku di negara inilah yang menjadi koridor saya menjalankan amanat itu.

Koridor itu menjadi amat jelas jika kita melihat ketentuan dalam Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik, mengenai pembatasan yang bisa dilakukan oleh negara terhadap manifestasi agama. Manifestasi agama hanya bisa dibatasi oleh negara jika melanggar keamanan, ketertiban, kesehatan, moral masyarakat, atau melanggar hak dan kebebasan mendasar orang lain. Tentu saya sadar bahwa batasan inilah yang juga menjadi wilayah abu-abu yang bisa ditarik ulur. Tapi secara umum batasan ini sangat jelas dalam konteks hukum yang sudah di Indonesia. Konstitusi, Undang-undang tentang HAM, dan KUHP menurunkan batasan itu dalam pasal-pasal yang jelas.

Jika saya ditanya soal Ahmadiyah, misalnya, saya juga akan bersikukuh menggunakan koridor itu. Saya sangat sadar resikonya, karena memilih cara hukum dan konstitusional berarti berhadapan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang meminta aparat pemerintah melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sadar bahwa MUI adalah salah satu representasi pendapat umat Islam Indonesia. Tentu saja saya harus menghormati itu. Namun MUI bukan satu-satunya representasi. Dan saya memosisikan fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan, sebagaimana masukan dari berbagai elemen masyarakat lainnya. Tak lebih.

Tarik menarik antara agama dan negara memang persoalan yang amat rumit, bahkan di negara-negara yang pengalaman demokrasinya jauh lebih dahulu daripada Indonesia. Namun sejarah mencatat banyak kasus ketika agama menjadi ukuran dalam kehidupan bernegara, apalagi negara plural seperti Indonesia, maka yang terjadi kemudian bukan hanya agama itu sendiri menjadi terlalu profan, negara sendiri akan mengalami stagnasi demokrasi yang mengerikan.

Belum lagi fakta bahwa sejalan dengan perkembangan sejarah, agama tidak pernah mewujud dalam manifestasi yang tunggal. Karena itu toleransi perlu dikembangkan bukan hanya antar-agama, tapi juga antar-kelompok keyakinan dan sekte dalam satu agama. Karena itu pula, berpihak pada konstitusi dan komitmen kebebasan beragama dalam kasus Ahmadiyah bukan hanya akan menyelamatkan 500.000 pengikut kelompok ini di Indonesia, namun yang lebih penting adalah menyelamatkan disintegrasi antar anak bangsa yang lebih luas.

Adapun tawaran MUI bahwa Ahmadiyah lebih baik menjadi agama baru, dalam logika kebebasan beragama dan persamaan warga negara yang saya anut, juga agak berlebihan, untuk tidak mengatakan tidak logis. Bagi saya, beragamnya sekte dan aliran dalam agama justru membuktikan bahwa agama tidak bisa diklaim kemurniannya oleh satu kelompok keyakinan atau sekte tertentu. Akan lebih arif jika kita, atau negara, memosisikan Ahmadiyah seperti halnya memosisikan NU, Muhammadiyah, Syiah, al-Washliyah, dan sejenisnya, atau memosisikan Pantekosta, GKI, HKBP, Bethel, Advent, dan lain-lainnya. Artinya, karena fakta yang tidak bisa dibantah bahwa manifestasi ajaran agama itu tidak tunggal, biarlah aliran agama atau keyakinan itu menjadi ajektif atau identitas komplementer terhadap identitas induknya. Sebutlah Islam NU, Islam Muhammadiyah, Islam Ahmadiyah, dan seterusnya.

Bagi saya, kebebasan beragama berarti memberikan pilihan kepada warga negara untuk memilih agama sesuai pengakuannya, bukan tuduhan atau penunjukan orang lain. Dus, jika warga Ahmadiyah merasa dirinya beragama Islam, tak ada yang berhak mengubah identitas keislaman dia menjadi sebaliknya.

Jadi, meski saya adalah muslim, jabatan saya sebagai Jaksa Agung adalah jabatan negara, bukan jabatan keislaman.

[]

Inilah 10 kriteria sesat ala Majelis Ulama Indonesia (MUI) (dari eramuslim):

  1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
  5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
  7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
  9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
  10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i

yang ini dari detik.com

1.       Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

2.      Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.

3.      Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

4.      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

5.      Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6.      Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7.      Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

8.      Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

9.      Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

tanggapan sayah mengyusul yah….

Next Page »