Hukum


Beberapa hari yang lalu, paman saya mengirimkan kado mentahan dari Amerika sana melalui moneygram. Duit kiriman ini bisa diambil melalui Bank Lippo dan Bank Danamon. Mampirlah saya ke Bank Lippo di daerah Gajahmada. Disodorilah saya dengan form pengambilan resmi yang memang secara khusus dipakai untuk mengambil kiriman melalui moneygram. Namun bukan cuma itu, ia juga memberikan form kedua yang adalah form isian data pribadi nasabah.

Form kedua ini berisi nama, alamat, agama, nomor telepon, alamat email, alamat kantor, lama bekerja di kantor itu, jumlah gaji per tahun, de el el…

Kehadiran form ini sudah memunculkan pertanyaan pertama saya: apa relevansinya? Saya bukan nasabah dan cuma kebetulan mengambil duit melalui bank ini, dan prasyarat pengambilan sudah cukup dengan KTP dan Reference Number. ???

Jawaban yang muncul: Ini memang sudah standar Bank secara umum.

Okelah, saya kompromi. Saya isi dengan mengosongkan lama kerja saya, penghasilan per tahun saya, dan kolom agama.

Dikembalikanlah form itu kepada saya lagi untuk diisi dengan lama kerja dan jumlah penghasilan. Muncullah pertanyaan kedua saya: apa relevansinya?

Lagi jawaban yang muncul: Ini memang sudah standar Bank secara umum. Juga karena ini menyangkut transaksi keuangan. Dan transaksi keuangan adalah persoalan bla bla bla…

Okelah, saya kompromi, saya mengisi dua kolom itu, dan tetap mengosongkan kolom agama.

Nampaknya petugas itu ‘mengalah’ dan tak menuntut saya untuk mengisi lagi kolom agama yang masih kosong. Tapi apa yang dilakukannya? Dilihatnya KTP saya, lalu ditulislah isian agama dalam KTP saya ke dalam kolom yang kosong tadi.

Saya berkomentar pula lagi: okelah kalau masalah keuangan, pekerjaan, dan gaji, lhah apa hubungannya agama saya dengan soal ngambil duit?

Dan iapun cuma tersenyum….

Dan sayapun nyinyir dalam hati, dan nggerundel lewat blog ini: Sayang sekali saya tidak tahu menahu dasar hukum dicantumkannya kolom agama dalam form itu. Namun tetap saja tidak masuk logika saya: apa hubungan antara saya Islam atau saya Budha, dengan uang yang saya ambil? Memangnya kalau saya tak beragama uang itu tidak bisa saya ambil?

Please deh…

… baca juga kolom agama nyang satunya 

Tanggal 8-9 Agustus nanti, pemerintah Indonesia akan mempresentasikan laporan implementasi pelaksanaan Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (ICERD). Ada poin yang menarik sekaligus mengagetkan di dalamnya, terutama poin 114 menyangkut kasus Ahmadiyah. Kawan-kawan Ahmadiyah menyampaikan surat protes atas dimuatnya poin tersebut.

Berikut isi laporan tersebut:

112. Ada beberapa kasus yang terkait dengan diskriminasi rasial. Beberapa diantaranya adalah “Kasus Probolinggo” and “Kasus Malang”, yang melibatkan organisasi bercirikan agama. “Kasus Probolinggo” adalah konflik antara dua kelompok dalam agama Islam, dimana orang-orang yang mengklaim diri mereka sebagai yang “benar”, menyerang dan menghancurkan basis dari mereka yang disebut sebagai “kelompok pengkhianat” (kelompok sesat, pen). Pihak berwajib tidak melakukan tindakan apapun terhadap kelompok penyerang dan sebaliknya menahan ketua dari kelompok yang disebut sebagai “kelompok pengkhianat”. Hal ini bertentangan dengan Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi, yang menetapkan bahwa setiap organisasi memiliki hak untuk melakukan aktivitasnya.

114. Untuk menghambat praktek-praktek organisasi yang mendukung diskriminasi rasial, Pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 8 tahun 1985 tentang Organisasi. Hal ini juga diberlakukan dalam kasus Ahmadiyah, suatu kelompok pecahan dalam Islam, yang praktek-prakteknya dan kepercayaannya dianggap bertentangan dengan Undang-undang. Ahmadiyah, yang secara terbuka mengklaim bahwa versi mereka tentang agama Islam adalah yang terbenar dan lebih baik dibanding versi lainnya, melanggar ketentuan dalam Undang-undang. Dengan menggunakan Undang-undang sebagi dasar dan panduan, Pemerintah kemudian melarang kelompok ini. Pemerintah tidak mempunyai pilihan kecuali mengambil langkah untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah konflik lebih jauh meluas dan menjadi pertikaian lain yang dipimpin oleh kelompok tertentu berdasarkan kebencian. Pemerintah, akan tetapi, tidak melarang anggota-anggota Ahmadiyah untuk melaksanakan aktivitas keagamaan mereka.

Catatan saya (dari berbagai sumber, termasuk dari laporan alternatif yang dibuat oleh tim HRWG)

1. Fakta-fakta atau kasus yang terjadi dan disajikan dalam laporan ini juga jauh dari realitas diskriminsi rasial. Ini adalah kasus kebebasan beragama dan berkeyakinan, dan diskriminasi berbasis agama.

2. Infomasi pada Paragraf 112 tidak konsisten / saling bertentangan dengan Paragraf 114 dalam penggunaan UU No.8 tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat. Dalam Para. 112, disebutkan bahwa penahanan terhadap Ketua Kelompok yang disebut sebagai “Kelompok pengkhianat” adalah bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1985. Sedangkan dalam Paragraf 114, UU No. 8 tahun 1985 dijadikan sebagai pembenar untuk menyalahkan keyakinan yang dianut oleh Kelompok Ahmadiyah, dalam konteks ini ahmadiyah adalah Korban dari kekerasan yang berbasis agama.

  • Fakta dilapangan adalah banyak kekerasan terjadi atas nama agama, dan aparat pemerintah tidak melakukan apa-apa dan bahkan ikut terlibat.

3. Informasi dalam Paragraf 114:

  • Pemerintah menuduh bahwa Ahmadiyah adalah organisasi yang mendukung diskriminasi rasial. Tuduhan tersebut sama sekali tidak berdasar. Ahmadiyah adalah organisasi internasional yang keanggotaannya sangat beragam. Di Indonesia sendiri warga Ahmadiyah berasal dari suku Jawa, Melayu, Sunda, Bugis, dan lain-lain.
  • Poin ini juga menyebut bahwa “Ahmadiyah secara terbuka mengklaim bahwa versi mereka tentang agama Islam adalah yang terbenar dan lebih baik dibanding versi lainnya, melanggar ketentuan dalam Undang-undang.”
    • Selama ini, justru Jemaat Ahmadiyah yang dianggap sesat oleh kelompok lainnya. Artinya, kelompok yang menganggap sesat inilah yang merasa versi mereka yang terbenar.
    • Lagi pula, tidak ada dasar hukumnya bahwa ”merasa terbenar dan lebih baik” adalah salah dan terlarang. Dan siapa pula orang beragama yang tidak mengklaim bahwa ajaran yang dianutnya adalah yang terbenar.
  • Sampai detik ini, tidak ada satupun keputusan hukum yang melarang keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Bahkan, eksistensi kelompok Ahmadiyah sudah diakui sebagai badan hukum legal berdasarkan SK Menteri Kehakiman No. JA 5/23/23 Tanggal 1 Maret 1953. dan diakui sebagai Organisasi Masyarakat melalui surat Direktorat Hubungan Kelembagaan Pol No. 75/D.I/VI/2003.
  • Lebih jauh, justru Jemaat Ahmadiyah dalam hal ini adalah korban kekerasan atas nama agama, hanya karena dianggap memiliki keyakinan yang berbeda dengan kelompok Islam lain. Dalam semua kasus Ahmadiyah, justru yang menyebarkan kebencian dan melakukan kerusakan adalah kelompok di luar Ahmadiyah.
  • Laporan Investigasi Sementara Komnas HAM bahkan menyebutkan telah terjadi Pelanggaran HAM berat (genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan) yang korbannya adalah warga Ahmadiyah.
  • Dalam kasus-kasus seperti ini, Pemerintah justru tidak melindungi kelompok-kelompok minoritas dalam aliran-aliran keagamaan. Kekerasan, ancaman, perusakan rumah dan tempat ibadah, serta fasilitas pendidikan yang dimiliki oleh kelompok Ahmadiyah tidak pernah diproses secara hukum. Pemerintah/aparat penegak hukum cenderung diam dan membiarkannya.

4. Oleh karena itu, secara substansial kasus Ahmadiyah seharusnya menjadi contoh buruk penanganan diskriminasi atas dasar agama oleh Pemerintah RI. Ini adalah contoh betapa Pemerintah RI telah melakukan atau melegitimasi diskriminasi berbasis agama.

Untungnya, akhirnya pihak Deplu sebagai representasi pemerintah Indonesia yang menjadi ujung tombak pembuatan laporan tersebut memfasilitasi beberapa kali pertemuan yang melibatkan perwakilan Jemaat Ahmadiyah indonesia dan Aliansi Kebangsaan untuk kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), dan konklusi akhirnya: merevisi laporan itu, khusus pasal 114 dalam Addendum yang akan disampaikan tanggal 8-9 Agustus 2007 besok.

Isu minoritas-mayoritas di Indonesia termasuk salah satu isu yang sangat rentan konflik. Ada data bagus dari eLSAM berjudul Lembar Fakta tentang Hak Minoritas. Data ini memuat landasan yang cukup komprehensif tentang perlindungan hak kaum minoritas.

Saya ingin menampilkan salah satu isi lembar fakta itu, sebuah deklarasi yang pernah disepakati di Sidang Umum PBB, sekadar untuk mengingatkan bahwa banyak di antara kita yang sadar atau tidak telah melakukan diskriminasi.

Berikut bunyi deklarasi itu:

DEKLARASI HAK ORANG-ORANG YANG TERMASUK BANGSA ATAU SUKUBANGSA, AGAMA, DAN BAHASA MINORITAS

Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 47/135

18 Desember 1992

Majelis Umum,

  • Menegaskan kembali bahwa salah satu dari tujuan-tujuan dasar PBB yang dinyatakan dalam Piagamnya adalah memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi dan kebebasan dasar bagi semua orang, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama,
  • Menegaskan kembali keyakinan akan hak manusia yang dasar, martabat dan nilai kemanusiaan seseorang, hak yang sama dari laki-laki dan perempuan dan Bangsa-Bangsa yang besar dan kecil,
  • Berkeinginan untuk memajukan perwujudan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Pencegahan dan Hukuman atas Kejahatan Genosida, Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Deklarasi Penghapusan Seala Bentuk Ketidaktoleransian dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Kepercayaan, dan Konvensi Hak Anak, serta instrumen internasional lainnya yang terkait yang telah disetujui pada tingkat universal dan regional dan ditandatangani di antara Negara-negara anggota PBB secara individu.
  • Disemangati oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal 27 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tentang hak orang-orang yang termasuk dalam bangsa, sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas.
  • Mempertimbangkan bahwa pemajuan dan perlindungan hak orang-orang yang termasuk dalam bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas akan memberi sumbangan pada stabilitas politik dan sosial di mana mereka tinggal,
  • Menekankan bahwa pemajuan dan perwujudan terus-menerus hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas sebagai bagian integral dari perkembangan masyarakat secara keseluruhan dan dalam kerangka demokrasi yang berdasarkan peraturan hukum akan turut memperkuat persaudaraan dan kerja sama antara Bangsa-bangsa dan Negara-negara,
  • Mempertimbangkan bahwa PBB telah memainkan peranan yang penting dalam perlindungan kaum minoritas,
  • Mengingat pekerjaan yang telah dilakukan sejauh ini dalam sistem PBB, terutama oleh Komisi Hak Asasi Manusia, Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kaum Minoritas dan badan-badan yang dibentuk sesuai dengan Kovenan-Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia dan instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia dalam memajukan dan melindungi hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas,
  • Memperhatikan pekerjaan penting yang telah dilakukan oleh organisasi-organisasi antar-pemerintah dan organisasiorganisasi non-pemerintah dalam melindungi kaum minoritas dan dalam memajukan dan melindungi hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas,
  • Mengakui kebutuhan untuk menjamin pelaksanaan instrumen internasional tentang hak asasi manusia yang berhubungan dengan hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas dengan lebih efektif.
  • Menyatakan Deklarasi Hak Orang-orang yang termasuk Bangsa atau Sukubangsa, Agama, dan Bahasa minoritas:

Pasal 1
1. Negara akan melindungi eksistensi dan identitas kebangsaan, sukubangsa, budaya, agama, dan bahasa kaum minoritas dalam wilayahnya dan akan mendorong kondisi-kondisi yang memajukan identitas tersebut.
2. Negara akan mengambil tindakan legislatif dan tindakan lain yang tepat  untuk mencapainya.

Pasal 2
1. Orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas (selanjutnya disebut sebagai orangorang yang termasuk kaum minoritas) mempunyai hak untuk menikmati kebudayaan mereka, untuk memeluk dan menjalankan agama mereka sendiri, dan untuk menggunakan bahasa mereka sendiri, dalam lingkungan sendiri dan umum dengan bebas dan tanpa gangguan atau tanpa segala bentuk diskriminasi.
2. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, agama, sosial, ekonomi, dan publik secara efektif.
3. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk berpartisipasi secara efektif dalam keputusankeputusan pada tingkat nasional dan, di mana perlu, pada tingkat regional yang berkaitan dengan kaum minoritas atau wilayah-wilayah di mana mereka tinggal selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
4. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk mendirikan atau mempertahankan perkumpulan-perkumpulan mereka sendiri.
5. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk mendirikan dan memelihara hubungan bebas dan damai dengan anggota lain dari kelompok mereka dan dengan orang-orang yang termasuk kaum minoritas lainnya tanpa diskriminasi serta hubungan yang melewati batas negara dengan penduduk dari Negara-negara lain yang mempunyai ikatan kebangsaan atau sukubangsa, agama, atau bahasa dengan mereka.

Pasal 3
1. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat melaksanakan hak mereka, termasuk hak yang terdapat dalam Deklarasi ini baik secara perorangan maupun dalam komunikasi dengan anggota-anggota lain dari kelompok mereka, tanpa diskriminasi.
2. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas tidak dapat dirugikan akibat melaksanakan atau tidak melaksanakan hak yang terdapat dalam Deklarasi ini.

Pasal 4
1. Negara akan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjamin bahwa orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat melaksanakan hak asasi dan kebebasan-kebebasan dasar mereka dengan sepenuhnya dan efektif tanpa diskriminasi, dan dengan kesamaan seutuhnya di hadapan hukum.
2. Negara-negara akan mengambil upaya-upaya untuk menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan agar orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat mengekspresikan ciri-ciri khas mereka dan mengembangkan budaya, bahasa, agama, tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan mereka, kecuali jika praktek-praktek khusus mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum nasional dan bertentangan dengan standar-standar internasional.
3. Apabila mungkin, Negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sehingga orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai kesempatan yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka atau menggunakan bahasa ibu mereka.
4. Bila dibutuhkan Negara-negara harus mengambil upaya-upaya dalam bidang pendidikan, dalam rangka mendorong pengetahuan akan sejarah, tradisi, bahasa dan kebudayaan dari kaum minoritas yang ada di wilayah mereka. Orang-orang yang termasuk minoritas harus mempunyai kesempatan yang cukup untuk memperoleh pengetahuan tentang masyarakat secara menyeluruh.
5. Negara akan mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat sehingga orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat berpartisipasi secara penuh dalam perkembangan dan pembangunan ekonomi di Negara mereka.

Pasal 5
1. Program-program dan kebijaksanaan-kebijaksanaan nasional harus direncanakan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan- kepentingan yang sah dari orang-orang yang termasuk kaum minoritas.
2. Program-program kerja sama dan bantuan antar-Negara harus direncanakan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan- kepentingan yang sah dari orang-orang yang termasuk minoritas.

Pasal 6
Negara-negara akan bekerja sama dalam persoalan-persoalan yang berhubungan dengan orang-orang yang termasuk kaum minoritas, antara lain tukar-menukar informasi dan pengalaman untuk meningkatkan rasa saling memahami dan mempercayai.

Pasal 7
Negara-negara akan bekerja sama dalam rangka memajukan penghormatan terhadap hak yang terdapat dalam Deklarasi ini.

Pasal 8
1. Tidak ada satupun dalam Deklarasi ini yang dapat mencegah pemenuhan kewajiban-kewajiban internasional dari Negara berkenaan dengan orang-orang yang termasuk kaum minoritas. Terutama, Negara harus beritikad baik memenuhi segala kewajiban dan komitmen yang terdapat dalam perjanjian- perjanjian dan kesepakatan internasional di mana mereka menjadi Pihak.
2. Pelaksanaan hak yang terdapat dalam Deklarasi ini tidak akan mengganggu penikmatan hak asasi manusia dan kebebasankebebasan dasar yang diakui secara universal.
3. Upaya-upaya yang diambil oleh Negara-negara untuk menjamin penikmatan hak yang terdapat dalam Deklarasi ini dengan efektif, tidak boleh bertentangan dengan prinsip persamaan yang dicantumkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
4. Deklarasi ini tidak mengijinkan segala kegiatan yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip PBB, termasuk persamaan kedaulatan, integritas wilayah, dan kemandirian politik Negara.

Pasal 9
Badan-badan khusus dan organ-organ lain dalam sistem PBB sesuai dengan bidang kompetensinya harus turut serta dalam mewujudkan hak dan prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam Deklarasi ini sepenuhnya.

Demikian.

Pada 9 Desember lalu, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dihadiri 80 orang di antara 550 anggota mengesahkan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang. Mestinya, itu menjadi berita gembira, mengingat selama ini kita menggunakan aturan administrasi kependudukan produk kolonial.

Namun, pengesahan itu tidak serta merta menggembirakan mereka yang benar-benar mendambakan hilangnya praktik diskriminasi dalam soal administrasi kependudukan kita. Salah satu persoalan yang tidak menggembirakan, bahkan mengecewakan, adalah masih tetap dicantumkannya kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) kita.

Pada pasal 65 disebutkan:
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK (nomor induk kependudukan), nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

Jika dibandingkan dengan aturan konstitusi yang kita punya, terlihat sekali betapa parahnya inkonsistensi dalam produk hukum baru kita itu. Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Nah, korban diskriminasi yang paling nyata dari pencantuman kolom agama itu, antara lain, kalangan penghayat dan aliran kepercayaan. Dr Wahyono Raharjo, penganut aliran Kapribaden yang juga ketua umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama dan Kepercayaan (BPKBB) menyampaikan surat protes mengiringi pembahasan RUU tersebut.

Konon, perjuangan Dr Wahyono dan kalangan penganut kepercayaan agar tidak didiskriminasi negara karena kepercayaan yang mereka anut sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu. Puluhan tahun pula mereka telah mengalami apa yang mereka sebut psychological torture (penganiayaan psikis) yang tak berujung. Dalam kasus perkawinan misalnya, petugas catatan sipil tidak bersedia mencatatkan pengesahan perkawinan mereka.

Karena itu, dalam suratnya, Pak Wahyono menawarkan alternatif: jika kolom agama tak dihapus, kolom kepercayaan mestinya juga dicantumkan (agama/kepercayaan) untuk mengakomodasi ratusan aliran kepercayaan yang tak kunjung diakui negara Pancasila ini.

Usul itu masuk akal karena banyak di antara aliran kepercayaan itu yang justru merupakan “agama asli” yang sudah bermukim di Indonesia sebelum adanya enam agama yang “diakui” negara. Jutaan penganut agama asli itu selama ini terpaksa memilih satu di antara enam agama yang “diakui” negara; sebuah hipokrisi yang dilegalkan negara selama puluhan tahun.

Lalu, selesaikah soal diskriminasi oleh negara itu jika kolom kepercayaan juga disandingkan dengan kolom agama?

Ternyata tidak juga. Sebab, kita juga melihat adanya fakta dari korban lain: mereka yang disiksa dan dibunuh berdasar agama yang tercantum dalam kolom KTP mereka. Kasus konflik di Ambon dan Poso menunjukkan fakta bahwa seseorang bisa saja terbunuh seketika hanya karena ia berada dalam waktu dan tempat yang salah. Beberapa kasus kerusuhan di Jakarta dan kota lain -yang entah oleh siapa bergeser menjadi kerusuhan etnis dan agama- juga mencatatkan fakta serupa.

Mungkin, ada yang mengira bahwa itu adalah fakta yang kecil. Tapi, diskriminasi dan penderitaan orang lain bukanlah soal data statistik. Satu orang korban sudah lebih dari cukup untuk membuat kita menentukan opsi keberpihakan. Jika dalam faktanya ada ribuan, bahkan jutaan, orang terdiskriminasi dan menjadi korban akibat kolom agama pada KTP, betapa teganya para pengambil keputusan di Senayan mempertahankan keberadaan kolom itu. Betapa tumpulnya hati mereka menghadapi penderitaan berkepanjangan para korban kolom agama.

Nada kesal dan putus asa tersirat tegas dalam surat Dr Wahyono: “Semoga semua dibukakan hati nuraninya dan bisa tenggang rasa. Bagaimana seandainya hal itu menimpa dirinya, anak-cucunya, saudaranya.” Entahlah. Mungkin ada banyak pemimpin bangsa ini yang hatinya terbuat dari batu. Mereka menutup mata hati dari keluhan sekian juta anak bangsa yang didiskriminasi dan ditindas secara berkelanjutan.

Dimuat di: Jawa Pos, islamlib.com , Kalteng Pos, Biandoko,

Blog version

« Previous PageNext Page »