Indonesiana


Membincang pluralisme Indonesia adalah membincang anak haram. Tepat tiga tahun lalu, melalui fatwanya, MUI mengharamkan isme ini bersama dengan dua kawan sejawatnya: Sekularisme dan Liberalisme.

Perdebatan dan polemik sengit pasca fatwa tersebut justru memunculkan kesimpulan nyinyir: masyarakat kita lebih percaya fatwa MUI daripada mencari suara lain yang bisa jadi adalah suara kebenaran. Tak penting lagi memperdebatkan definisi absurd MUI terhadap terma pluralisme, liberalisme, maupun sekularisme. Tak penting lagi penjelasan berbusa-busa pada khalayak ramai bahwa ada sekian ratus definisi yang berbeda terhadap pluralisme, dan definisi MUI adalah salah satu definisi yang paling ekstrem yang ada—untuk tidak mengatakan bahwa definisi MUI adalah penyimpangan yang nyata dari common definition yang ada. Belum lagi ambiguitas dan kontradiksi yang nyata antara pengakuan pluralitas dan pengharaman pluralisme[1].

Tiba-tiba kemapanan konsepsi, proses perumusan kaki ide, serta segala upaya kompatibilisasi demokrasi-Islam, yang menghabiskan energi dan perdebatan panjang kaum cerdik cendekia, runtuh seketika oleh celotehan—jangan-jangan tak sengaja—segelintir orang yang konon merepresentasikan ulama Indonesia.

Tiba-tiba tiga terma yang bagi sebagian kalangan sangat identik dengan upaya reformasi bangsa ini pasca-otoritarianisme Soeharto tersebut hanya menjadi santapan di bawah tanah oleh kelas-kelas terbatas.

Meski demikian, kematian pluralisme seperti gambaran di atas hanyalah kematian simbolik, kematian terma. Secara substansial, kita bisa menemukan paradoks-paradoks yang menunjukkan bahwa pluralisme (bersama dua kawan sejawat itu) tak terancam sedikitpun oleh fatwa tersebut. Ini karena beberapa hal:

Pertama, terma pluralisme pada dasarnya adalah terma kelas menengah atas, sementara sasaran atau pengikut fatwa MUI adalah kelas menengah ke bawah.

Kedua, fatwa itu tak terkait langsung dengan entitas politik tertentu. Bandingkan misalnya dengan fatwa tentang sesatnya Ahmadiyah misalnya, yang kemudian berkonsekuensi terhadap hak hidup, hak sipil, hak beribadah warga Ahmadiyah, dan menyinggung langsung mental-psikologi kalangan menengah-bawah. Ada gap sosial, kecemburuan ekonomis, ketersinggungan simbolik, yang lebih dari cukup untuk menjadi semacam “rumput kering” yang mudah sekali tersulut oleh fatwa tersebut.

Ketiga, secara sosial, bahkan natural, pluralisme dalam arti yang lebih longgar justru sudah menjadi ruh dan keniscayaan. Praktek-praktek konkret pluralisme adalah keseharian Indonesia.

Keempat, secara natural, pendulum politik (kekuasaan) akan mengarah ke tengah; moderat, tawassuth. Ekstremisme, apapun bentuk dan jenisnya, pasti akan mendapatkan umpan balik yang menariknya ke tengah. Sejarah Indonesia adalah fakta tak terbantahkan dalam soal ini.

Dialog: Jawaban?

Belakangan, para aktivis penggerak pluralisme menjadi agak muak—jika tidak alergi—dengan istilah dialog. Dalam prakteknya, yang disebut dialog tak lebih adalah debat kusir atawa diskusi yang paling jauh ujungnya adalah sepakat untuk tidak sepakat. Beberapa prasyarat prinsipil dialog tak pernah menjadi perhatian. Kesetaraan dan penghargaan, yang menjadi prasyarat utama, bahkan tak pernah mewarnai tawaran dialog tersebut.

Dalam banyak kasus, logika mayoritas-minoritas justru sangat nampak mendominasi. Belum lagi penyimpangan pemaknaan dialog menjadi “pembinaan” ala Orde Baru hilang, muncul penyimpangan berikutnya: dialog adalah sarana pertobatan. Ini nampak dalam kasus Ahmadiyah, Alqiyadah Alislamiyah dan kelompok-kelompok yang dianggap sesat lainnya.

Dalam kasus lain yang lebih ekstrem, terma dialog bahkan tak boleh dimunculkan. Kelompok semacam FPI misalnya, dengan orkestra “Allahu Akbar” khasnya, selalu memasang “harga mati” sebagai tawaran satu-satunya yang mereka miliki.[2]

Koeksistensi

Dalam kondisi sulitnya berdialog secara lebih adil dan bijaksana seperti banyak kasus belakangan, jawaban yang lebih mungkin diajukan adalah koeksistensi; hidup berdampingan secara damai.

Tawaran ini meniscayakan negara yang kuat dan netral.[3] Tentu saja kunci utamanya adalah penegakan hukum. Tugas utama negara dalam hal ini (to respect, to protect, and to fulfill) harus diwujudkan dalam penegakan hukum yang tak pandang bulu.

Meski kita masih memiliki banyak catatan tentang Undang-undang dan hukum yang berlaku di Indonesia, namun jaminan konstitusional warga negara pasca amandemen sudah jauh lebih maju daripada sebelumnya. Beberapa kovenan internasional yang sudah kita ratifikasi juga sangat jelas berorientasi pada langkah maju pluralisme Indonesia. []


[1] Bandingkan saja dengan definisi Franz Magnis Suseno tentang pluralisme: suatu implikasi dari sikap toleran: kesediaan untuk menerima dengan baik kenyataan pluralitas agama-agama, artinya kenyataan bahwa dalam satu masyarakat dan negara hidup orang dan kelompok orang dengan keyakinan agama yang berbeda. Pluralisme sama sekali tidak menuntut agar semua–keyakinan itu dianggap benar. Pluralisme tidak bicara tentang kebenaran. Melainkan pluralisme itu sikap keterbukaan.

Lihat juga definisi Yasraf Amir Piliang: pluralisme adalah kecenderungan atau pandangan yang menghargai kemajemukan (pluralitas), serta penghormatan terhadap sang lain (the others) yang berbeda-beda dan beraneka warna, yang membuka diri terhadap keyakinan-keyakinan berbeda tersebut, serta yang melibatkan diri secara aktif di dalam sebuah proses dialog di dalamnya, dalam rangka mencari persamaan-persamaan (common belief) sambil tetap menghargai perbedaan-perbedaan yang ada.

[2] Ada dua contoh kasus lucu dalam hal ini, yaitu kasus kunjungan massa FPI ke Kompas (Jacob Oetama) dan kunjungan Abdul Haris Umarella ke PB JAI di Jakarta. Kasus 1: Ceritanya FPI yang selama ini menyebut Kompas sebagai Koran Kristus mendatangi kantor redaksi Kompas untuk “berdialog”, atau protes terhadap pemberitaan Kompas atawa protes terhadap Kompasnya secara umum. Setelah dipersilakan makan-makan di kantor Kompas, masuk waktu salat. Mereka dipersilakan untuk salat berjamaah di sana, dan tanpa dinyana, Jacob Oetama yang sepengetahuan mereka adalah nasrani dan agen Kristus ikut dalam barisan jamaah salat. Mereka baru sadar bahwa Jacob ternyata seorang muslim. Selesai salat jamaah, belum lagi dialog atawa audiensi, mereka langsung pamit pulang. Runtuhlah anggapan mereka bahwa Kompas adalah Koran Kristus. [cerita ini beredar dari mulut ke mulut]. Kasus 2: Ketika ramai-ramainya respon terhadap keputusan Bakorpakem terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Abdul Haris Umarella mendatangi markas JAI di Jakarta Pusat, bersama beberapa anak buahnya. Sesampai di sana, ia teriak-teriak menantang dialog anggota JAI. Beberapa perwakilan JAI menyanggupi dan kemudian mempersilakannya berdialog secara tertutup di salah satu rumah di samping masjid. Nah, setelah masuk ke rumah tersebut, Umarella langsung teriak-teriak memaki-maki Ahmadiyah dan Mirza Ghulam Ahmad, tanpa memberi kesempatan kepada lawan bicaranya untuk mengungkapkan sesuatu. Selesai memaki-maki, langsung saja dia ngeloyor pergi. Itulah dialog ala Umarella. [cerita ini saya saksikan sendiri].

[3] Belakangan, menyikapi tragedi Monas 1 Juni, Presiden SBY sempat mengeluarkan pernyataan yang sebenarnya biasa saja, namun menjadi menarik mengingat track record SBY yang peragu. Pernyataan itu adalah “Negara tidak boleh kalah dengan kekerasan”.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat untuk Al Qiyadah Al Islamiyah, lalu menetapkan 10 kriteria sesat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamini fatwa sesat tersebut dan mendukung MUI, dan memuji langkah cepat MUI. MUI berterima kasih kepada pemerintah yang segera menindak Al Qiyadah. ”Ada 13 poin yang ditulis MUI. Yang pertama, lakukan langkah-langkah sangat tegas dan tepat terhadap aliran dan paham sesat. Saya dukung, mari kita jalankan bersama-sama”. “Presiden tidak bisa memberikan fatwa. Setelah fatwa (MUI) dikeluarkan, perangkat negara sesuai dengan wewenang yang diberikan menurut UUD dan UU akan menjalankan tugasnya. Paduan inilah yang diharapkan terus terjalin di waktu yang akan dating,” demikian Presiden pada pembukaan Rakernas MUI 5 November lalu.

Sadarkah Sang Presiden bahwa pernyataannya memiliki implikasi disintegrasi yang sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa? Pasca legitimasi dan dukungan yang belum genap satu bulan itu, ratusan pengikut Moshaddeq didiskriminasi oleh kelompok lain maupun oleh aparat; enam buah gereja di Bandung, satu gereja di Tangerang, satu di Jakarta, dan satu di Dumai, Riau, dituntut massa untuk ditutup; kantor jemaat Ahmadiyah di Jakarta didatangi sekelompok massa dan didesak melakukan pertobatan ala Moshaddeq, juga markas jemaat Ahmadiyah di Manislor, Kuningan yang terancam dibakar; satu masjid komunitas Syiah di Bangil dirusak massa, satu kelompok Tarikat Naqsabandhiyah di Makassar dan beberapa kelompok Tarikat di Jawa Timur juga dituntut bubar. Lalu MUI Jawa Tengah meyebutkan angka 252 untuk aliran atau sekte yang berpotensi dianggap sesat di Jawa Tengah saja. Lalu Menteri Agama juga mencekal Nasr Hamid Abu Zayd untuk menghadiri sebuah seminar, satu tindakan yang betul-betul menggelikan dal am negara demokratis selevel Indonesia.

Belum lagi fakta bahwa justifikasi itu melemahkan posisi negara dan membuat aparat kepolisian tak berani bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, anarkisme, dan main hakim sendiri, jika itu mengatasnamakan Islam dan fatwa MUI.

mui1.jpgSadarkah Sang Presiden bahwa Majelis Ulama Indonesia hanyalah sebuah organisasi masyarakat (Ormas) biasa yang bekerja dalam kerangka keormasan untuk umat yang dinaunginya, bukan untuk seluruh publik? Terlebih, sadarkah ia bahwa tolok ukur sesat ala MUI adalah tolok ukur dan kaca mata “Islam”, bukan tolok ukur “Indonesia”? Terlebih lagi, sadarkah ia bahwa MUI juga tidak merepresentasikan pendapat seluruh umat Islam di negeri ini?

Lalu jika Sang Presiden mengamini dan mendukung sepenuhnya kaca mata “Islam” untuk memosisikan sekelompok warganya, di manakah yang disebut “Indonesia”? Apakah Indonesia adalah Islam, dan Islam adalah Indonesia? Tampaknya Sang Presiden lupa, bahwa seperti halnya dia sendiri, Moshaddeq dan pengikutnya, anggota Ahmadiyah, pemeluk agama lain, penganut aliran kepercayaan, pengikut tarikat-tarikat, adalah warga negara Indonesia yang sah. Sebagai warga negara, ia berkedudukan sama berhadapan dengan hukum, tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keyakinannya. Dan sebagai seorang Presiden, meski di sisi lain ia juga manusia beragama, ia harus melepaskan kaca mata agamanya dalam kapasitasnya sebagai Presiden.

Tampaknya Sang Presiden juga lupa bahwa kehidupan berbangsa kita didasarkan pada demokrasi konstitusional. Jika konstitusi telah mengamanatkan kepada negara untuk menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memilih agamanya sendiri, beribadah menurut agamanya sendiri, apapaun agama dan kepercayaannya, itu berarti negara harus melindungi kebebasan warganya dalam hal pilihan agama dan segala konsekuensinya. Itu berarti tak ada kompromi untuk segala bentuk diskriminasi, pun atas nama mayoritas.

Akan lebih menyedihkan jika dukungan Presiden ini dilakukan karena kecenderungan umum dan tren ‘islami’ untuk kepentingan popularitas. Sungguh murah harga popularitas, dibanding implikasi konflik dan disintegrasi sosial yang kian mengkhawatirkan. Seakan, menjadi islami berarti memegang kunci pintu masuk ke tampuk kekuasaan berikutnya. Seakan, menjadi “Indonesia” yang konstitusional berarti menjadi kurang atau tidak islami, dan berarti juga akan kehilangan popularitasnya.

Sebegitu rendahkah kualitas kebangsaan kita?

Dimuat di islamlib.com

Pemerintah mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait aliran sesat di Indonesia yang kini kian marak. Dukungan tersebut berupa tindakan tegas sesuai kewenangan yang dimiliki aparat pemerintah, berdasarkan aturan perundang-undangan.”Ada 13 poin yang ditulis MUI. Yang pertama, lakukan langkah-langkah sangat tegas dan tepat terhadap aliran dan paham sesat. Saya dukung, mari kita jalankan bersama-sama, mari kita tanggulangi masalah ini dengan cara yang tepat,” kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat membuka Rakernas MUI di Istana Negara, kemarin.

Dikatakan, karena Presiden tidak dalam posisi bisa mengeluarkan fatwa, maka kerja sama Pemerintah dan MUI juga harus terus dikembangkan.

SBY memuji cepat tanggapnya MUI saat diminta oleh Pemerintah untuk mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat di Indonesia, sehingga aparat bisa bertindak dengan cepat dan tepat.

(Suara Merdeka, 6 Nopember 2007)

Beberapa hari yang lalu, paman saya mengirimkan kado mentahan dari Amerika sana melalui moneygram. Duit kiriman ini bisa diambil melalui Bank Lippo dan Bank Danamon. Mampirlah saya ke Bank Lippo di daerah Gajahmada. Disodorilah saya dengan form pengambilan resmi yang memang secara khusus dipakai untuk mengambil kiriman melalui moneygram. Namun bukan cuma itu, ia juga memberikan form kedua yang adalah form isian data pribadi nasabah.

Form kedua ini berisi nama, alamat, agama, nomor telepon, alamat email, alamat kantor, lama bekerja di kantor itu, jumlah gaji per tahun, de el el…

Kehadiran form ini sudah memunculkan pertanyaan pertama saya: apa relevansinya? Saya bukan nasabah dan cuma kebetulan mengambil duit melalui bank ini, dan prasyarat pengambilan sudah cukup dengan KTP dan Reference Number. ???

Jawaban yang muncul: Ini memang sudah standar Bank secara umum.

Okelah, saya kompromi. Saya isi dengan mengosongkan lama kerja saya, penghasilan per tahun saya, dan kolom agama.

Dikembalikanlah form itu kepada saya lagi untuk diisi dengan lama kerja dan jumlah penghasilan. Muncullah pertanyaan kedua saya: apa relevansinya?

Lagi jawaban yang muncul: Ini memang sudah standar Bank secara umum. Juga karena ini menyangkut transaksi keuangan. Dan transaksi keuangan adalah persoalan bla bla bla…

Okelah, saya kompromi, saya mengisi dua kolom itu, dan tetap mengosongkan kolom agama.

Nampaknya petugas itu ‘mengalah’ dan tak menuntut saya untuk mengisi lagi kolom agama yang masih kosong. Tapi apa yang dilakukannya? Dilihatnya KTP saya, lalu ditulislah isian agama dalam KTP saya ke dalam kolom yang kosong tadi.

Saya berkomentar pula lagi: okelah kalau masalah keuangan, pekerjaan, dan gaji, lhah apa hubungannya agama saya dengan soal ngambil duit?

Dan iapun cuma tersenyum….

Dan sayapun nyinyir dalam hati, dan nggerundel lewat blog ini: Sayang sekali saya tidak tahu menahu dasar hukum dicantumkannya kolom agama dalam form itu. Namun tetap saja tidak masuk logika saya: apa hubungan antara saya Islam atau saya Budha, dengan uang yang saya ambil? Memangnya kalau saya tak beragama uang itu tidak bisa saya ambil?

Please deh…

… baca juga kolom agama nyang satunya 

Next Page »