Indonesiana


Pada 9 Desember lalu, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dihadiri 80 orang di antara 550 anggota mengesahkan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang. Mestinya, itu menjadi berita gembira, mengingat selama ini kita menggunakan aturan administrasi kependudukan produk kolonial.

Namun, pengesahan itu tidak serta merta menggembirakan mereka yang benar-benar mendambakan hilangnya praktik diskriminasi dalam soal administrasi kependudukan kita. Salah satu persoalan yang tidak menggembirakan, bahkan mengecewakan, adalah masih tetap dicantumkannya kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) kita.

Pada pasal 65 disebutkan:
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK (nomor induk kependudukan), nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

Jika dibandingkan dengan aturan konstitusi yang kita punya, terlihat sekali betapa parahnya inkonsistensi dalam produk hukum baru kita itu. Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Nah, korban diskriminasi yang paling nyata dari pencantuman kolom agama itu, antara lain, kalangan penghayat dan aliran kepercayaan. Dr Wahyono Raharjo, penganut aliran Kapribaden yang juga ketua umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama dan Kepercayaan (BPKBB) menyampaikan surat protes mengiringi pembahasan RUU tersebut.

Konon, perjuangan Dr Wahyono dan kalangan penganut kepercayaan agar tidak didiskriminasi negara karena kepercayaan yang mereka anut sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu. Puluhan tahun pula mereka telah mengalami apa yang mereka sebut psychological torture (penganiayaan psikis) yang tak berujung. Dalam kasus perkawinan misalnya, petugas catatan sipil tidak bersedia mencatatkan pengesahan perkawinan mereka.

Karena itu, dalam suratnya, Pak Wahyono menawarkan alternatif: jika kolom agama tak dihapus, kolom kepercayaan mestinya juga dicantumkan (agama/kepercayaan) untuk mengakomodasi ratusan aliran kepercayaan yang tak kunjung diakui negara Pancasila ini.

Usul itu masuk akal karena banyak di antara aliran kepercayaan itu yang justru merupakan “agama asli” yang sudah bermukim di Indonesia sebelum adanya enam agama yang “diakui” negara. Jutaan penganut agama asli itu selama ini terpaksa memilih satu di antara enam agama yang “diakui” negara; sebuah hipokrisi yang dilegalkan negara selama puluhan tahun.

Lalu, selesaikah soal diskriminasi oleh negara itu jika kolom kepercayaan juga disandingkan dengan kolom agama?

Ternyata tidak juga. Sebab, kita juga melihat adanya fakta dari korban lain: mereka yang disiksa dan dibunuh berdasar agama yang tercantum dalam kolom KTP mereka. Kasus konflik di Ambon dan Poso menunjukkan fakta bahwa seseorang bisa saja terbunuh seketika hanya karena ia berada dalam waktu dan tempat yang salah. Beberapa kasus kerusuhan di Jakarta dan kota lain -yang entah oleh siapa bergeser menjadi kerusuhan etnis dan agama- juga mencatatkan fakta serupa.

Mungkin, ada yang mengira bahwa itu adalah fakta yang kecil. Tapi, diskriminasi dan penderitaan orang lain bukanlah soal data statistik. Satu orang korban sudah lebih dari cukup untuk membuat kita menentukan opsi keberpihakan. Jika dalam faktanya ada ribuan, bahkan jutaan, orang terdiskriminasi dan menjadi korban akibat kolom agama pada KTP, betapa teganya para pengambil keputusan di Senayan mempertahankan keberadaan kolom itu. Betapa tumpulnya hati mereka menghadapi penderitaan berkepanjangan para korban kolom agama.

Nada kesal dan putus asa tersirat tegas dalam surat Dr Wahyono: “Semoga semua dibukakan hati nuraninya dan bisa tenggang rasa. Bagaimana seandainya hal itu menimpa dirinya, anak-cucunya, saudaranya.” Entahlah. Mungkin ada banyak pemimpin bangsa ini yang hatinya terbuat dari batu. Mereka menutup mata hati dari keluhan sekian juta anak bangsa yang didiskriminasi dan ditindas secara berkelanjutan.

Dimuat di: Jawa Pos, islamlib.com , Kalteng Pos, Biandoko,

Blog version

Menjadi Haji di Indonesia bisa sama dengan menjadi banyak hal:

  • Ketua RT: dalam komunitas masyarakat tertentu, Pak Haji adalah orang yang dianggap selalu bisa memecahkan masalah-masalah di lingkungannya. Pak Haji dianggap lebih tahu bagaimana melerai pertikaian antar-keluarga, merumuskan solusi percekcokan suami istri, dan menjaga kerukunan antar-warga.
  • Kyai: dalam banyak kasus, Pak Haji juga dianggap orang yang lebih beragama dan berilmu agama dibanding yang lain. Banyak orang lebih memilih Pak Haji menjadi imam salat mereka dibanding orang lain meskipun bacaan Quran orang itu lebih fasih. Pak Haji sering diminta menjawab persoalan hukum Islam meski ia tak pernah belajar tentang itu.
  • Pengusaha: Pak Haji pasti lebih kaya dari orang yang bukan haji. Kadang, setelah menjadi haji mereka tak mau lagi bergaul dengan para miskin, dan memilih bergaul dengan komunitas para haji.
  • Orang suci: berhaji berarti membersihkan segala dosa dari dirinya. Masyarakat kemudian menganggap bahwa Pak Haji tak bisa salah. Apa yang keluar dari mulut Pak Haji adalah kebenaran.

Namun, kini ada soal lain soal haji ini. Kini masyarakat tahu bahwa berhaji terkait dengan kebijakan negara, dengan urusan teknis yang melelahkan, dengan urusan kebijakan dan politik yang menyimpan banyak masalah. Berhaji juga terkait dengan korupsi, kolusi, nepotisme, suap, pembodohan, kebohongan publik, dan segala macam tetek-bengek duniawi.

Kini masyarakat tahu bahwa mentang-mentang berhaji adalah proses ibadah yang menuntut segala tindakan dan ajaran harus dijalani dengan keikhlasan yang sangat dan niat yang serba-tulus, maka jamaah haji bisa diperlakukan semaunya, dana pelaksanaan haji bisa dikorupsi sedemikian rupa.

Kini masyarakat tahu bahwa ada kasus yang disebut dengan Skandal Katering Said Agil Munawar, ada kasus Salah Menunjuk Katering, ada kasus Kuota, ada kasus Monopoli dan Buruknya Pelayanan, ada kasus Kerusakan Pesawat Pengangkut Jemaah, dan banyak lagi kasus-kasus yang tak kunjung padam.

Jadi, siapa bilang urusan haji adalah melulu urusan ukhrowi? Urusan haji adalah juga urusan publik, urusan pejabat publik, urusan kebijakan negara, urusan tradisi korup…

Baca juga prolog untuk masuk ke pembahasan pasal RUU KUHP ini dan pasal 341.

Pasal 342

Setiap orang yang di muka umum menghina keagungan Tuhan, firman dan sifat‑Nya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pertanyaan tentang definisi dan batasan penghinaan seperti pada pasal 341 berlaku juga untuk pasal ini. Begitu juga dengan soal subyek, obyek hukum, dan motif.

Yang perlu diperjelas lagi adalah soal definisi ”keagungan Tuhan”, ”firman Tuhan”, dan ”sifat Tuhan”.

Pertama, pasal ini jelas bias agama besar—untuk tidak mengatakan bias Islam. Jelasnya, apakah semua agama memiliki definisi—apalagi yang konkret–tentang keagungan, firman, dan sifat Tuhan? Jangankan masuk ke wilayah tiga kategori itu, definisi tentang Tuhan saja bisa berbeda antara agama satu dan lainnya. Sebagian kita menganggap Tuhan orang Islam sama dengan Tuhan orang Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu. Sebagian besar yang lain tidak bisa menerimanya. Sebagian yakin bahwa Tuhan itu mewujud, konkret, memiliki nama dan sifat. Sebagian yang lain percaya bahwa yang disebut Tuhan adalah esensi, ruh, tak berbentuk sesuatu yang bisa dibayangkan manusia. Sebagian yang lain lagi yakin bahwa Tuhan bersemayam dalam akal kita. Tuhan hanyalah causa prima, dan setelah itu, manusia sendirilah yang menentukan segala kehidupannya.

Lalu, Tuhan siapa atau Tuhan yang mana yang dimaksud dalam pasal ini?

Kedua, tentang keagungan Tuhan. Apa yang disebut keagungan Tuhan? Jika ada kawan kita dari agama lain yang percaya bahwa patung atau arca adalah representasi Tuhan dan karena itu mereka mengagungkannya, lalu kita bilang ”Arca koq disembah…” apakah ini yang disebut menghina keagungan Tuhan? Jika saya percaya bahwa Tuhan saya berbeda dengan Tuhan kawan saya yang Nasrani, dan sebagai konsekuensi dari keyakinan politheis saya lalu saya bilang bahwa Tuhan kaum Nasrani ”tak Agung” karena Tuhan saya hanya satu dan yang lain bukan, apa hakim harus mengadili saya?

Ketiga, tentang firman Tuhan. Apakah yang disebut firman Tuhan itu bunyi firmannya ataukah ”cetakan” firmannya? Jika dilihat bahwa pada pasal berikutnya ada istilah ”kitab suci”, kemungkinan yang dimaksud dengan ”firman” adalah makna pertama: bunyi firmannya. Lalu, tahukah para perumus pasal ini bahwa tak semua agama yang ada di Indonesia ini memercayai apa yang disebut sebagai firman Tuhan? Dalam kasus Islam misalnya, tahukah mereka bahwa ada sekian perselisihan tentang versi Alquran mana yang benar dan Alquran mana yang salah? Tahukah mereka ada sekian konflik dan nuansa politik pada zaman Umar ibn Khattab dan Utsman ibn Affan ketika proses kodifikasi Alquran dilakukan? Lalu apakah perbedaan pemahaman dan tafsir terhadap satu ayat, misalnya, bisa didefinisikan sebagai penghinaan firman? Tahukah mereka bahwa persoalan paling krusial kasus Ahmadiyah misalnya, adalah pemaknaan kata ”khataman-nabiyyin” dengan ”cincin para nabi/nabi yang paling utama” sementara kalangan mainstream memaknainya dengan ”nabi terakhir”? Tahukah mereka bahwa ada sekian ribu pemaknaan yang berbeda antara ulama satu dengan lainnya, ada sekian ratus tafsir ditulis, bahkan sampai sekarang?

Keempat, tentang sifat Tuhan. Siapa yang sebenarnya merumuskan sifat Tuhan? Apakah semua agama di Indonesia ini memiliki rumusan sifat Tuhan itu? Lalu, seperti apa bentuk konkret penghinaan terhadap sifat Tuhan? Jika seseorang merasa bahwa ”Tuhan tak Adil” karena ia sering kena musibah, ia bisa dihukum karena itu? Atau, dalam Islam misalnya, Allah diyakini memiliki sifat pendendam (al-Muntaqim) yang dalam keseharian kita dimaknai sebagai sifat negatif, maka ketika kita di muka umum bicara ”Tuhan Maha Pendendam” kita bisa diadili karena itu?

Baca juga prolog untuk masuk ke pembahasan pasal RUU KUHP ini.

TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA DAN KEHIDUPAN BERAGAMA

Bagian Kesatu

Tindak Pidana terhadap Agama

Paragraf 1

Penghinaan terhadap Agama

Pasal 341

Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III.

Secara umum, penghinaan memang bisa dimasukkan dalam delik hukum, karena kata ”penghinaan” dengan sendirinya mensyaratkan subyek hukum dan obyek hukum, dan bernuansa merugikan obyek hukumnya. Namun ada hal-hal yag perlu dipertimbangkan dalam kaitan dengan pasal ini.

  • Apa yang disebut penghinaan dan bukan penghinaan? Apa yang membedakan mengritik dan menghina? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Orang Kristen irasional karena menganggap Yesus sebagai Tuhan, padahal hanya Nabi yang mewakili Tuhan” apakah berarti menghina? Jika orang Kristen atas dasar pengetahuannya bilang bahwa ”Islam disebarkan dengan pedang” apakah berarti menghina? Jika orang atheis bilang bahwa ”Islam adalah agama yang tidak rasional, karena menyembah dan meyakini sesuatu yang tak berwujud” berarti menghina? Jika saya warga NU dan bilang bahwa ”wahabisme tak layak hidup di Indonesia karena Indonesia bukan Arab”, apakah saya menghina agama? Jika saya warga Muhammadiyah dan bilang bahwa ”NU mengotori Islam dengan tahayul-bid’ah-khurafat”, itu berarti saya menghina agama saya? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Islam mengandung kekerasan” apakah saya juga menghina agama saya sendiri? Jika penganut Ahmadiyah yakin bahwa ”ada Nabi setelah Muhammad SAW”, apakah mereka juga menghina Islam?

  • Soal obyek hukum. Dalam pasal ini obyek hukumnya adalah agama. Jelas akan terjadi perdebatan lagi, apa itu agama, siapa pemilik agama, dan kalau yang dihina adalah agama, siapa yang berhak merasa dirugikan? Jika agama itu ”Islam” misalnya, apakah warga NU lebih berhak disebut sebagai pemilik Islam daripada warga Muhammadiyah atau Ahmadiyah? Apakah orang Arab lebih berhak atas Islam daripada orang ”pribumi”? Lalu jika ada kasus yang disebut sebagai penghinaan terhadap agama, apa yang menjadi pertimbangan kita jika warga Arab merasa ”Islam”-nya dihina, tapi muslim Indonesia merasa tidak dihina?

  • Soal subyek hukum. Kata penghinaan mengasumsikan satu bentuk tindakan 2 elemen komunikasi. Satu menghina, satu dihina. Si menghina diasumsikan berada di luar Si terhina. Lalu jika yang dihina adalah ”agama”, apakah berarti Si penghina adalah orang di luar ”agama” itu? Lalu jika penganut Ahmadiyah dianggap menghina Islam, bukankah itu berarti ia menghina sesuatu di dalam dirinya sendiri? Analoginya, jika saya mengatakan ”Rumah saya jelek nih, berantakan”, apakah dengan demikian hakim bisa memutuskan ”Anda divonis dua tahun karena menghina rumah sendiri”?

  • Soal motif. Tentu saja ini memang wilayah pengadilan. Hakimlah yang mesti mengungkap bukti-bukti bahwa Si subyek hukum memang dengan sengaja melakukan sesuatu yang dimaksudkan untuk ”menghina” sesuatu. Fakta di lapangan kebanyakan membuktikan, tuduhan ”menghina” dilekatkan pada subyek hukum oleh orang-orang di luarnya, padahal Si subyek sendiri tidak bermaksud menghina.

Soal berikutnya adalah, jika ”agama” dalam pasal ini dianggap sebagai entitas sosial biasa (apalagi sebagian besar kita menganggap ”agama” sebagai institusi, bukan sebagai keyakinan), seperti halnya entitas masyarakat yang lain, mengapa harus ada delik khusus tentang agama? Jika ”penghinaan” disepakati memenuhi syarat sebagai satu hal yang dipidana, bukankah tanpa membuat pasal hukum tentang agama, kita sudah bisa memasukkan kategori ”penghinaan terhadap agama” dalam kerangka besar ”penghinaan terhadap orang atau pihak lain”?

Jika ”penghinaan” adalah bagian dari tindakan ”mengganggu ketertiban umum” atau ”tindakan merugikan orang lain”, misalnya, apakah tidak cukup memasukkan susbstansi pasal ini dalam pasal tentang ”ketertiban umum” atau tentang ”tindak pidana mengganggu orang lain”?

 

Konsekuensi lanjut dari pasal ini adalah pasal 344:

 

Pasal 344

(1) Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar, sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan suatu rekaman sehingga ter­dengar oleh umum, yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 atau Pasal 343, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 (dua) tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, maka dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) huruf g.

« Previous PageNext Page »