Islam


Dalam teologi Islam, khawarij diartikan sebagai kelompok yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Kelompok ini muncul bermula dari protes terhadap sikap Ali bin Abi Thalib yang menerima tahkim (jalan damai) yang ditawarkan Muawiyah dalam perang Shiffin. Kelompok inilah yang pada akhirnya membuat skenario pembunuhan Ali bin Abi Thalib. Bagi mereka kekhalifahan Ali adalah kekhalifahan kafir.

Khalifah Ali bin Abi Thalib:

Janganlah memerangi kelompok Khawarij sepeninggalku, sebab kesalahan dalam mencari kebenaran tidaklah dapat disamakan dengan kesalahan yang ditargetkan.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz:

Sesungguhnya saya tahu bahwa kalian tidak menuntut kesenangan apapun dari dunia ini. Kalian hanya menginginkan akhirat. Hanya saja yang patut disesalkan adalah jalan yang kalian tempuh itu salah.

[NU: Identitas Islam Indonesia; 2004]

JAI telah menodai dan menghina agama Islam

Apa yang disebut penghinaan dan bukan penghinaan? Apa yang membedakan mengritik dan menghina? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Orang Kristen irasional karena menganggap Yesus sebagai Tuhan, padahal hanya Nabi yang mewakili Tuhan” apakah berarti menghina? Jika orang Kristen atas dasar pengetahuannya bilang bahwa ”Islam disebarkan dengan pedang” apakah berarti menghina? Jika orang atheis bilang bahwa ”Islam adalah agama yang tidak rasional, karena menyembah dan meyakini sesuatu yang tak berwujud” berarti menghina? Jika saya warga NU dan bilang bahwa ”wahabisme tak layak hidup di Indonesia karena Indonesia bukan Arab”, apakah saya menghina agama? Jika saya warga Muhammadiyah dan bilang bahwa ”NU mengotori Islam dengan tahayul-bid’ah-khurafat”, itu berarti saya menghina agama saya? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Islam mengandung kekerasan” apakah saya juga menghina agama saya sendiri? Jikapun penganut Ahmadiyah yakin bahwa ”ada Nabi setelah Muhammad SAW”, apakah mereka juga menghina Islam?

Soal obyek hukum. Dalam kasus ini obyek hukumnya adalah agama (Islam). Jelas akan terjadi perdebatan lagi, apa itu agama, siapa pemilik agama, dan kalau yang dihina adalah agama, siapa yang berhak merasa dirugikan? Apakah warga NU lebih berhak disebut sebagai pemilik Islam daripada warga Muhammadiyah atau Ahmadiyah? Apakah orang Arab lebih berhak atas Islam daripada orang ”pribumi”? Lalu jika ada kasus yang disebut sebagai penghinaan terhadap agama, apa yang menjadi pertimbangan kita jika warga Arab merasa ”Islam”-nya dihina, tapi muslim Indonesia merasa tidak dihina?

Soal subyek hukum. Kata penghinaan mengasumsikan satu bentuk tindakan 2 elemen komunikasi. Satu menghina, satu dihina. Si menghina diasumsikan berada di luar Si terhina. Lalu jika yang dihina adalah ”agama”, apakah berarti Si penghina adalah orang di luar ”agama” itu? Lalu jika penganut Ahmadiyah dianggap menghina Islam, bukankah itu berarti ia menghina sesuatu di dalam dirinya sendiri? Analoginya, jika saya mengatakan ”Rumah saya jelek nih, berantakan”, apakah dengan demikian hakim bisa memutuskan ”Anda divonis dua tahun karena menghina rumah sendiri”?

Soal motif. Tentu saja ini memang wilayah pengadilan. Hakimlah yang mesti mengungkap bukti-bukti bahwa Si subyek hukum memang dengan sengaja melakukan sesuatu yang dimaksudkan untuk ”menghina” sesuatu. Fakta di lapangan kebanyakan membuktikan, tuduhan ”menghina” dilekatkan pada subyek hukum oleh orang-orang di luarnya, padahal Si subyek sendiri tidak bermaksud menghina.

Kebebasan beragama bukan kebebasan mengacak-ngacak agama, umat Islam juga punya HAM

Jika yang dimaksud mengacak-acak agama adalah menafsirkan agama sesuai keyakinan mereka sendiri, apa yang salah dengan itu? Bukankah NU punya tafsir sendiri yang berbeda dengan yang lainnya? Begitu juga dengan Muhammadiyah, Persis, Wahabiyah, HTI. Bukankah ada ribuan tafsir terhadap Alquran, Sunnah, maupun fikih Islam?

Tentu saja umat Islam (yang lain) juga punya hak asasi, seperti halnya penganut Ahmadiyah. Karena itu prinsip Hak Asasi Manusia memiliki standar yang bisa dipakai secara universal kepada setiap kelompok, bahkan setiap individu. Umat Islam (yang lain) memiliki hak untuk meyakini ajaran Islam mereka dan beribadah menurut ajaran yang diyakininya itu. Begitu juga warga Ahmadiyah. Termasuk juga hak untuk menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah adalah salah atau sesat menurut mereka, sebagaimana warga Ahmadiyah juga memiliki hak untuk menyatakan penafsiran umat Islam lain terhadap Islam adalah salah dan sesat. Konsekuensinya, jika umat Islam (yang lain) meyakini Ahmadiyah sesat (atau sebaliknya), cukup jangan mengikuti ajarannya. Selesai. Siapa yang benar di antara dua, atau sepuluh, atau 72, aliran itu, biarlah pengadilan Tuhan nanti yang membuktikan.

Saya percaya bahwa jabatan yang saya emban ini adalah amanat. Amanat segenap rakyat Indonesia yang meyakini Indonesia sebagai negara mereka. Di atas tanah air tercinta inilah, atas dasar ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi dan menaungi seluruh warga negara, tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, adat istiadat, maupun agama dan kepercayaan. Dalam konteks amanat ini, diskriminasi, pelanggaran hak asasi, kekerasan, adalah terma-terma yang harus saya jauhi.

Saya percaya, kemajemukan bangsa dan masyarakat Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan yang layak disyukuri, dipelihara dan dijunjung tinggi dengan semangat kebersamaan dan kesetaraan. Saya sadar betul kemajemukan ini memiliki dua potensi besar. Pertama adalah potensi kekayaan khazanah budaya dan perbedaan yang sangat membanggakan. Atas dasar potensi inilah Pancasila dirumuskan dan Bhinneka Tunggal Ika dipilih oleh para pendiri republik ini sebagai pilar paling utama kehidupan berbangsa.

Aksi AKKBBPotensi kedua adalah potensi perpecahan, disintegrasi, karena banyaknya perbedaan itu. Saya sadar betul bahwa bangsa kita belum cukup umur untuk mengendalikan agar potensi ini terkubur bersama indahnya langgam perbedaan yang bersanding bersama dengan damai. Apalagi lebih dari 30 tahun potensi ini diredam dengan cara yang sangat artifisial dan represif. Kerukunan dan kebersamaan hanya dimunculkan dalam simtom-simtom, tak berakar. Saya juga tahu, di luar sana ada sebagian orang atau kelompok yang menganggap bahwa keberagaman, perbedaan, justru adalah justifikasi bagi mereka untuk melakukan aktivitas yang mereka anggap sebagai “jalan suci”, misi penyelamatan. Justifikasi ini sangat masuk akal, karena muncul dari klaim kebenaran agama yang mereka emban. Meski pada banyak fakta di lapangan faktor politik dan ekonomi di berbagai level menjadi pemicu utama, namun faktor klaim kebenaran inilah yang sering kali tak ternegosiasikan.

Nah, salah satu tugas saya adalah memastikan bahwa potensi pertamalah yang termanifestasi dalam kehidupan berbangsa kita. Juga memastikan bahwa orang-orang atau kelompok-kelompok yang bekerja atas dasar klaim kebenaran itu tetap berada dalam koridor kerukunan, perdamaian, dan penghormatan pada pilihan setiap orang.

Meski saya adalah manusia yang beragama, namun sebagai Jaksa Agung saya adalah aparat negara, bukan representasi agama saya. Kepercayaan saya terhadap Tuhan saya, keyakinan saya terhadap ajaran agama saya, tentu saja berpengaruh pada perilaku dan tata hidup saya sebagai manusia. Tapi sebagai aparat negara, saya memiliki acuan dan standar kebangsaan dalam menjalankan amanat negara ini. Sebagaimana sumpah saya dan juga aparat negara lainnya, konstitusi dan undang-undang yang berlaku di negara inilah yang menjadi koridor saya menjalankan amanat itu.

Koridor itu menjadi amat jelas jika kita melihat ketentuan dalam Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik, mengenai pembatasan yang bisa dilakukan oleh negara terhadap manifestasi agama. Manifestasi agama hanya bisa dibatasi oleh negara jika melanggar keamanan, ketertiban, kesehatan, moral masyarakat, atau melanggar hak dan kebebasan mendasar orang lain. Tentu saya sadar bahwa batasan inilah yang juga menjadi wilayah abu-abu yang bisa ditarik ulur. Tapi secara umum batasan ini sangat jelas dalam konteks hukum yang sudah di Indonesia. Konstitusi, Undang-undang tentang HAM, dan KUHP menurunkan batasan itu dalam pasal-pasal yang jelas.

Jika saya ditanya soal Ahmadiyah, misalnya, saya juga akan bersikukuh menggunakan koridor itu. Saya sangat sadar resikonya, karena memilih cara hukum dan konstitusional berarti berhadapan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang meminta aparat pemerintah melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sadar bahwa MUI adalah salah satu representasi pendapat umat Islam Indonesia. Tentu saja saya harus menghormati itu. Namun MUI bukan satu-satunya representasi. Dan saya memosisikan fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan, sebagaimana masukan dari berbagai elemen masyarakat lainnya. Tak lebih.

Tarik menarik antara agama dan negara memang persoalan yang amat rumit, bahkan di negara-negara yang pengalaman demokrasinya jauh lebih dahulu daripada Indonesia. Namun sejarah mencatat banyak kasus ketika agama menjadi ukuran dalam kehidupan bernegara, apalagi negara plural seperti Indonesia, maka yang terjadi kemudian bukan hanya agama itu sendiri menjadi terlalu profan, negara sendiri akan mengalami stagnasi demokrasi yang mengerikan.

Belum lagi fakta bahwa sejalan dengan perkembangan sejarah, agama tidak pernah mewujud dalam manifestasi yang tunggal. Karena itu toleransi perlu dikembangkan bukan hanya antar-agama, tapi juga antar-kelompok keyakinan dan sekte dalam satu agama. Karena itu pula, berpihak pada konstitusi dan komitmen kebebasan beragama dalam kasus Ahmadiyah bukan hanya akan menyelamatkan 500.000 pengikut kelompok ini di Indonesia, namun yang lebih penting adalah menyelamatkan disintegrasi antar anak bangsa yang lebih luas.

Adapun tawaran MUI bahwa Ahmadiyah lebih baik menjadi agama baru, dalam logika kebebasan beragama dan persamaan warga negara yang saya anut, juga agak berlebihan, untuk tidak mengatakan tidak logis. Bagi saya, beragamnya sekte dan aliran dalam agama justru membuktikan bahwa agama tidak bisa diklaim kemurniannya oleh satu kelompok keyakinan atau sekte tertentu. Akan lebih arif jika kita, atau negara, memosisikan Ahmadiyah seperti halnya memosisikan NU, Muhammadiyah, Syiah, al-Washliyah, dan sejenisnya, atau memosisikan Pantekosta, GKI, HKBP, Bethel, Advent, dan lain-lainnya. Artinya, karena fakta yang tidak bisa dibantah bahwa manifestasi ajaran agama itu tidak tunggal, biarlah aliran agama atau keyakinan itu menjadi ajektif atau identitas komplementer terhadap identitas induknya. Sebutlah Islam NU, Islam Muhammadiyah, Islam Ahmadiyah, dan seterusnya.

Bagi saya, kebebasan beragama berarti memberikan pilihan kepada warga negara untuk memilih agama sesuai pengakuannya, bukan tuduhan atau penunjukan orang lain. Dus, jika warga Ahmadiyah merasa dirinya beragama Islam, tak ada yang berhak mengubah identitas keislaman dia menjadi sebaliknya.

Jadi, meski saya adalah muslim, jabatan saya sebagai Jaksa Agung adalah jabatan negara, bukan jabatan keislaman.

[]

Next Page »