Islam


Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat untuk Al Qiyadah Al Islamiyah, lalu menetapkan 10 kriteria sesat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamini fatwa sesat tersebut dan mendukung MUI, dan memuji langkah cepat MUI. MUI berterima kasih kepada pemerintah yang segera menindak Al Qiyadah. ”Ada 13 poin yang ditulis MUI. Yang pertama, lakukan langkah-langkah sangat tegas dan tepat terhadap aliran dan paham sesat. Saya dukung, mari kita jalankan bersama-sama”. “Presiden tidak bisa memberikan fatwa. Setelah fatwa (MUI) dikeluarkan, perangkat negara sesuai dengan wewenang yang diberikan menurut UUD dan UU akan menjalankan tugasnya. Paduan inilah yang diharapkan terus terjalin di waktu yang akan dating,” demikian Presiden pada pembukaan Rakernas MUI 5 November lalu.

Sadarkah Sang Presiden bahwa pernyataannya memiliki implikasi disintegrasi yang sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa? Pasca legitimasi dan dukungan yang belum genap satu bulan itu, ratusan pengikut Moshaddeq didiskriminasi oleh kelompok lain maupun oleh aparat; enam buah gereja di Bandung, satu gereja di Tangerang, satu di Jakarta, dan satu di Dumai, Riau, dituntut massa untuk ditutup; kantor jemaat Ahmadiyah di Jakarta didatangi sekelompok massa dan didesak melakukan pertobatan ala Moshaddeq, juga markas jemaat Ahmadiyah di Manislor, Kuningan yang terancam dibakar; satu masjid komunitas Syiah di Bangil dirusak massa, satu kelompok Tarikat Naqsabandhiyah di Makassar dan beberapa kelompok Tarikat di Jawa Timur juga dituntut bubar. Lalu MUI Jawa Tengah meyebutkan angka 252 untuk aliran atau sekte yang berpotensi dianggap sesat di Jawa Tengah saja. Lalu Menteri Agama juga mencekal Nasr Hamid Abu Zayd untuk menghadiri sebuah seminar, satu tindakan yang betul-betul menggelikan dal am negara demokratis selevel Indonesia.

Belum lagi fakta bahwa justifikasi itu melemahkan posisi negara dan membuat aparat kepolisian tak berani bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, anarkisme, dan main hakim sendiri, jika itu mengatasnamakan Islam dan fatwa MUI.

mui1.jpgSadarkah Sang Presiden bahwa Majelis Ulama Indonesia hanyalah sebuah organisasi masyarakat (Ormas) biasa yang bekerja dalam kerangka keormasan untuk umat yang dinaunginya, bukan untuk seluruh publik? Terlebih, sadarkah ia bahwa tolok ukur sesat ala MUI adalah tolok ukur dan kaca mata “Islam”, bukan tolok ukur “Indonesia”? Terlebih lagi, sadarkah ia bahwa MUI juga tidak merepresentasikan pendapat seluruh umat Islam di negeri ini?

Lalu jika Sang Presiden mengamini dan mendukung sepenuhnya kaca mata “Islam” untuk memosisikan sekelompok warganya, di manakah yang disebut “Indonesia”? Apakah Indonesia adalah Islam, dan Islam adalah Indonesia? Tampaknya Sang Presiden lupa, bahwa seperti halnya dia sendiri, Moshaddeq dan pengikutnya, anggota Ahmadiyah, pemeluk agama lain, penganut aliran kepercayaan, pengikut tarikat-tarikat, adalah warga negara Indonesia yang sah. Sebagai warga negara, ia berkedudukan sama berhadapan dengan hukum, tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keyakinannya. Dan sebagai seorang Presiden, meski di sisi lain ia juga manusia beragama, ia harus melepaskan kaca mata agamanya dalam kapasitasnya sebagai Presiden.

Tampaknya Sang Presiden juga lupa bahwa kehidupan berbangsa kita didasarkan pada demokrasi konstitusional. Jika konstitusi telah mengamanatkan kepada negara untuk menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memilih agamanya sendiri, beribadah menurut agamanya sendiri, apapaun agama dan kepercayaannya, itu berarti negara harus melindungi kebebasan warganya dalam hal pilihan agama dan segala konsekuensinya. Itu berarti tak ada kompromi untuk segala bentuk diskriminasi, pun atas nama mayoritas.

Akan lebih menyedihkan jika dukungan Presiden ini dilakukan karena kecenderungan umum dan tren ‘islami’ untuk kepentingan popularitas. Sungguh murah harga popularitas, dibanding implikasi konflik dan disintegrasi sosial yang kian mengkhawatirkan. Seakan, menjadi islami berarti memegang kunci pintu masuk ke tampuk kekuasaan berikutnya. Seakan, menjadi “Indonesia” yang konstitusional berarti menjadi kurang atau tidak islami, dan berarti juga akan kehilangan popularitasnya.

Sebegitu rendahkah kualitas kebangsaan kita?

Dimuat di islamlib.com

Inilah 10 kriteria sesat ala Majelis Ulama Indonesia (MUI) (dari eramuslim):

  1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
  5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
  7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
  9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
  10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i

yang ini dari detik.com

1.       Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

2.      Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.

3.      Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

4.      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

5.      Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6.      Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7.      Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

8.      Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

9.      Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

tanggapan sayah mengyusul yah….

Beberapa hari yang lalu, paman saya mengirimkan kado mentahan dari Amerika sana melalui moneygram. Duit kiriman ini bisa diambil melalui Bank Lippo dan Bank Danamon. Mampirlah saya ke Bank Lippo di daerah Gajahmada. Disodorilah saya dengan form pengambilan resmi yang memang secara khusus dipakai untuk mengambil kiriman melalui moneygram. Namun bukan cuma itu, ia juga memberikan form kedua yang adalah form isian data pribadi nasabah.

Form kedua ini berisi nama, alamat, agama, nomor telepon, alamat email, alamat kantor, lama bekerja di kantor itu, jumlah gaji per tahun, de el el…

Kehadiran form ini sudah memunculkan pertanyaan pertama saya: apa relevansinya? Saya bukan nasabah dan cuma kebetulan mengambil duit melalui bank ini, dan prasyarat pengambilan sudah cukup dengan KTP dan Reference Number. ???

Jawaban yang muncul: Ini memang sudah standar Bank secara umum.

Okelah, saya kompromi. Saya isi dengan mengosongkan lama kerja saya, penghasilan per tahun saya, dan kolom agama.

Dikembalikanlah form itu kepada saya lagi untuk diisi dengan lama kerja dan jumlah penghasilan. Muncullah pertanyaan kedua saya: apa relevansinya?

Lagi jawaban yang muncul: Ini memang sudah standar Bank secara umum. Juga karena ini menyangkut transaksi keuangan. Dan transaksi keuangan adalah persoalan bla bla bla…

Okelah, saya kompromi, saya mengisi dua kolom itu, dan tetap mengosongkan kolom agama.

Nampaknya petugas itu ‘mengalah’ dan tak menuntut saya untuk mengisi lagi kolom agama yang masih kosong. Tapi apa yang dilakukannya? Dilihatnya KTP saya, lalu ditulislah isian agama dalam KTP saya ke dalam kolom yang kosong tadi.

Saya berkomentar pula lagi: okelah kalau masalah keuangan, pekerjaan, dan gaji, lhah apa hubungannya agama saya dengan soal ngambil duit?

Dan iapun cuma tersenyum….

Dan sayapun nyinyir dalam hati, dan nggerundel lewat blog ini: Sayang sekali saya tidak tahu menahu dasar hukum dicantumkannya kolom agama dalam form itu. Namun tetap saja tidak masuk logika saya: apa hubungan antara saya Islam atau saya Budha, dengan uang yang saya ambil? Memangnya kalau saya tak beragama uang itu tidak bisa saya ambil?

Please deh…

… baca juga kolom agama nyang satunya 

Menjadi Haji di Indonesia bisa sama dengan menjadi banyak hal:

  • Ketua RT: dalam komunitas masyarakat tertentu, Pak Haji adalah orang yang dianggap selalu bisa memecahkan masalah-masalah di lingkungannya. Pak Haji dianggap lebih tahu bagaimana melerai pertikaian antar-keluarga, merumuskan solusi percekcokan suami istri, dan menjaga kerukunan antar-warga.
  • Kyai: dalam banyak kasus, Pak Haji juga dianggap orang yang lebih beragama dan berilmu agama dibanding yang lain. Banyak orang lebih memilih Pak Haji menjadi imam salat mereka dibanding orang lain meskipun bacaan Quran orang itu lebih fasih. Pak Haji sering diminta menjawab persoalan hukum Islam meski ia tak pernah belajar tentang itu.
  • Pengusaha: Pak Haji pasti lebih kaya dari orang yang bukan haji. Kadang, setelah menjadi haji mereka tak mau lagi bergaul dengan para miskin, dan memilih bergaul dengan komunitas para haji.
  • Orang suci: berhaji berarti membersihkan segala dosa dari dirinya. Masyarakat kemudian menganggap bahwa Pak Haji tak bisa salah. Apa yang keluar dari mulut Pak Haji adalah kebenaran.

Namun, kini ada soal lain soal haji ini. Kini masyarakat tahu bahwa berhaji terkait dengan kebijakan negara, dengan urusan teknis yang melelahkan, dengan urusan kebijakan dan politik yang menyimpan banyak masalah. Berhaji juga terkait dengan korupsi, kolusi, nepotisme, suap, pembodohan, kebohongan publik, dan segala macam tetek-bengek duniawi.

Kini masyarakat tahu bahwa mentang-mentang berhaji adalah proses ibadah yang menuntut segala tindakan dan ajaran harus dijalani dengan keikhlasan yang sangat dan niat yang serba-tulus, maka jamaah haji bisa diperlakukan semaunya, dana pelaksanaan haji bisa dikorupsi sedemikian rupa.

Kini masyarakat tahu bahwa ada kasus yang disebut dengan Skandal Katering Said Agil Munawar, ada kasus Salah Menunjuk Katering, ada kasus Kuota, ada kasus Monopoli dan Buruknya Pelayanan, ada kasus Kerusakan Pesawat Pengangkut Jemaah, dan banyak lagi kasus-kasus yang tak kunjung padam.

Jadi, siapa bilang urusan haji adalah melulu urusan ukhrowi? Urusan haji adalah juga urusan publik, urusan pejabat publik, urusan kebijakan negara, urusan tradisi korup…

« Previous PageNext Page »