Membaca


Dalam teologi Islam, khawarij diartikan sebagai kelompok yang keluar dari barisan Ali bin Abi Thalib. Kelompok ini muncul bermula dari protes terhadap sikap Ali bin Abi Thalib yang menerima tahkim (jalan damai) yang ditawarkan Muawiyah dalam perang Shiffin. Kelompok inilah yang pada akhirnya membuat skenario pembunuhan Ali bin Abi Thalib. Bagi mereka kekhalifahan Ali adalah kekhalifahan kafir.

Khalifah Ali bin Abi Thalib:

Janganlah memerangi kelompok Khawarij sepeninggalku, sebab kesalahan dalam mencari kebenaran tidaklah dapat disamakan dengan kesalahan yang ditargetkan.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz:

Sesungguhnya saya tahu bahwa kalian tidak menuntut kesenangan apapun dari dunia ini. Kalian hanya menginginkan akhirat. Hanya saja yang patut disesalkan adalah jalan yang kalian tempuh itu salah.

[NU: Identitas Islam Indonesia; 2004]

Isu minoritas-mayoritas di Indonesia termasuk salah satu isu yang sangat rentan konflik. Ada data bagus dari eLSAM berjudul Lembar Fakta tentang Hak Minoritas. Data ini memuat landasan yang cukup komprehensif tentang perlindungan hak kaum minoritas.

Saya ingin menampilkan salah satu isi lembar fakta itu, sebuah deklarasi yang pernah disepakati di Sidang Umum PBB, sekadar untuk mengingatkan bahwa banyak di antara kita yang sadar atau tidak telah melakukan diskriminasi.

Berikut bunyi deklarasi itu:

DEKLARASI HAK ORANG-ORANG YANG TERMASUK BANGSA ATAU SUKUBANGSA, AGAMA, DAN BAHASA MINORITAS

Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 47/135

18 Desember 1992

Majelis Umum,

  • Menegaskan kembali bahwa salah satu dari tujuan-tujuan dasar PBB yang dinyatakan dalam Piagamnya adalah memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi dan kebebasan dasar bagi semua orang, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama,
  • Menegaskan kembali keyakinan akan hak manusia yang dasar, martabat dan nilai kemanusiaan seseorang, hak yang sama dari laki-laki dan perempuan dan Bangsa-Bangsa yang besar dan kecil,
  • Berkeinginan untuk memajukan perwujudan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Pencegahan dan Hukuman atas Kejahatan Genosida, Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Deklarasi Penghapusan Seala Bentuk Ketidaktoleransian dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Kepercayaan, dan Konvensi Hak Anak, serta instrumen internasional lainnya yang terkait yang telah disetujui pada tingkat universal dan regional dan ditandatangani di antara Negara-negara anggota PBB secara individu.
  • Disemangati oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal 27 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tentang hak orang-orang yang termasuk dalam bangsa, sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas.
  • Mempertimbangkan bahwa pemajuan dan perlindungan hak orang-orang yang termasuk dalam bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas akan memberi sumbangan pada stabilitas politik dan sosial di mana mereka tinggal,
  • Menekankan bahwa pemajuan dan perwujudan terus-menerus hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas sebagai bagian integral dari perkembangan masyarakat secara keseluruhan dan dalam kerangka demokrasi yang berdasarkan peraturan hukum akan turut memperkuat persaudaraan dan kerja sama antara Bangsa-bangsa dan Negara-negara,
  • Mempertimbangkan bahwa PBB telah memainkan peranan yang penting dalam perlindungan kaum minoritas,
  • Mengingat pekerjaan yang telah dilakukan sejauh ini dalam sistem PBB, terutama oleh Komisi Hak Asasi Manusia, Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kaum Minoritas dan badan-badan yang dibentuk sesuai dengan Kovenan-Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia dan instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia dalam memajukan dan melindungi hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas,
  • Memperhatikan pekerjaan penting yang telah dilakukan oleh organisasi-organisasi antar-pemerintah dan organisasiorganisasi non-pemerintah dalam melindungi kaum minoritas dan dalam memajukan dan melindungi hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas,
  • Mengakui kebutuhan untuk menjamin pelaksanaan instrumen internasional tentang hak asasi manusia yang berhubungan dengan hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas dengan lebih efektif.
  • Menyatakan Deklarasi Hak Orang-orang yang termasuk Bangsa atau Sukubangsa, Agama, dan Bahasa minoritas:

Pasal 1
1. Negara akan melindungi eksistensi dan identitas kebangsaan, sukubangsa, budaya, agama, dan bahasa kaum minoritas dalam wilayahnya dan akan mendorong kondisi-kondisi yang memajukan identitas tersebut.
2. Negara akan mengambil tindakan legislatif dan tindakan lain yang tepat  untuk mencapainya.

Pasal 2
1. Orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas (selanjutnya disebut sebagai orangorang yang termasuk kaum minoritas) mempunyai hak untuk menikmati kebudayaan mereka, untuk memeluk dan menjalankan agama mereka sendiri, dan untuk menggunakan bahasa mereka sendiri, dalam lingkungan sendiri dan umum dengan bebas dan tanpa gangguan atau tanpa segala bentuk diskriminasi.
2. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, agama, sosial, ekonomi, dan publik secara efektif.
3. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk berpartisipasi secara efektif dalam keputusankeputusan pada tingkat nasional dan, di mana perlu, pada tingkat regional yang berkaitan dengan kaum minoritas atau wilayah-wilayah di mana mereka tinggal selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
4. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk mendirikan atau mempertahankan perkumpulan-perkumpulan mereka sendiri.
5. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk mendirikan dan memelihara hubungan bebas dan damai dengan anggota lain dari kelompok mereka dan dengan orang-orang yang termasuk kaum minoritas lainnya tanpa diskriminasi serta hubungan yang melewati batas negara dengan penduduk dari Negara-negara lain yang mempunyai ikatan kebangsaan atau sukubangsa, agama, atau bahasa dengan mereka.

Pasal 3
1. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat melaksanakan hak mereka, termasuk hak yang terdapat dalam Deklarasi ini baik secara perorangan maupun dalam komunikasi dengan anggota-anggota lain dari kelompok mereka, tanpa diskriminasi.
2. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas tidak dapat dirugikan akibat melaksanakan atau tidak melaksanakan hak yang terdapat dalam Deklarasi ini.

Pasal 4
1. Negara akan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjamin bahwa orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat melaksanakan hak asasi dan kebebasan-kebebasan dasar mereka dengan sepenuhnya dan efektif tanpa diskriminasi, dan dengan kesamaan seutuhnya di hadapan hukum.
2. Negara-negara akan mengambil upaya-upaya untuk menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan agar orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat mengekspresikan ciri-ciri khas mereka dan mengembangkan budaya, bahasa, agama, tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan mereka, kecuali jika praktek-praktek khusus mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum nasional dan bertentangan dengan standar-standar internasional.
3. Apabila mungkin, Negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sehingga orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai kesempatan yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka atau menggunakan bahasa ibu mereka.
4. Bila dibutuhkan Negara-negara harus mengambil upaya-upaya dalam bidang pendidikan, dalam rangka mendorong pengetahuan akan sejarah, tradisi, bahasa dan kebudayaan dari kaum minoritas yang ada di wilayah mereka. Orang-orang yang termasuk minoritas harus mempunyai kesempatan yang cukup untuk memperoleh pengetahuan tentang masyarakat secara menyeluruh.
5. Negara akan mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat sehingga orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat berpartisipasi secara penuh dalam perkembangan dan pembangunan ekonomi di Negara mereka.

Pasal 5
1. Program-program dan kebijaksanaan-kebijaksanaan nasional harus direncanakan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan- kepentingan yang sah dari orang-orang yang termasuk kaum minoritas.
2. Program-program kerja sama dan bantuan antar-Negara harus direncanakan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan- kepentingan yang sah dari orang-orang yang termasuk minoritas.

Pasal 6
Negara-negara akan bekerja sama dalam persoalan-persoalan yang berhubungan dengan orang-orang yang termasuk kaum minoritas, antara lain tukar-menukar informasi dan pengalaman untuk meningkatkan rasa saling memahami dan mempercayai.

Pasal 7
Negara-negara akan bekerja sama dalam rangka memajukan penghormatan terhadap hak yang terdapat dalam Deklarasi ini.

Pasal 8
1. Tidak ada satupun dalam Deklarasi ini yang dapat mencegah pemenuhan kewajiban-kewajiban internasional dari Negara berkenaan dengan orang-orang yang termasuk kaum minoritas. Terutama, Negara harus beritikad baik memenuhi segala kewajiban dan komitmen yang terdapat dalam perjanjian- perjanjian dan kesepakatan internasional di mana mereka menjadi Pihak.
2. Pelaksanaan hak yang terdapat dalam Deklarasi ini tidak akan mengganggu penikmatan hak asasi manusia dan kebebasankebebasan dasar yang diakui secara universal.
3. Upaya-upaya yang diambil oleh Negara-negara untuk menjamin penikmatan hak yang terdapat dalam Deklarasi ini dengan efektif, tidak boleh bertentangan dengan prinsip persamaan yang dicantumkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
4. Deklarasi ini tidak mengijinkan segala kegiatan yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip PBB, termasuk persamaan kedaulatan, integritas wilayah, dan kemandirian politik Negara.

Pasal 9
Badan-badan khusus dan organ-organ lain dalam sistem PBB sesuai dengan bidang kompetensinya harus turut serta dalam mewujudkan hak dan prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam Deklarasi ini sepenuhnya.

Demikian.

Ada lontaran menarik dari blog Sarwono Kusumaatmadja dalam rubrik gado-gado:

Aneh tapi nyata
12 Sep 2006 11:11:19

Koran REPUBLIKA dan majalah A+ dimiliki oleh orang yang sama, yakni Erick Tohir. REPUBLIKA membawa bendera Islam, sementara A+ membawa bendera busana, tren underwear, dugem dan sejenisnya.

Pemilik tabloid PULSA itu ternyata sama dengan pemilik tabloid KHILAFAH. Yang pertama penuh promosi premium call berbau esek-esek, yang kedua banyak promosi hal-hal berbau Islami.

Terus ada lagi, majalah HIDAYAH (-Intisari Islam) dan majalah POP ternyata juga saudara kandung. Penerbit keduanya sama, yaitu PT Varia Pop Nusantara. Bila HIDAYAH bermaksud mengokohkan iman pembacanya, maka POP cenderung menggoyahkannya.

Dalam obrolan dan diskusi tentang media memang sering terlontar pertanyaan: Apakah ada media yang ideologis atau teologis? Lebih-lebih, apakah ada media yang idealis dan menepati semua kode etik jurnalistik?

Biasanya, jawabannya pasti berputar-putar dulu, apa ukuran ideologis, teologis, atau idealis sebuah media, baru kemudian berdebat lagi seputar kode etik dan sebagainya. Apakah media yang reporternya menerima amplop itu tak idealis, atau justru ia realistis? Apakah tidak menerima iklan beer dalam medianya itu termasuk teologis, ideologis, atau itu justru itu hanya strategi pasar?

Gimana cara menilai sebuah production house yang memproduksi film-film tentang Tuhan, dan pada saat yang sama juga film-film yang dianggap pornografik?

Lalu, gimana kalau idealisme ternyata berbanding lurus dengan minimnya oplah dan keuntungan, atau bahkan pendeknya umur?

hampir bisa dikatakan tidak ada ketunggalan dalam hal ini. Bicara media adalah bicara segmen, content, oplah, sustainabilitas, konteks, untung-rugi. Dalam banyak kasus, yang disebut ideologi dan idealisme media dikalahkan oleh logika pasar dan untung-rugi.

buku_atas_nama_tuhan.gifSejak awal, seorang yang mempelajari hukum Islam juga akan mengetahui bahwa ketika al-Manshur, seorang khalifah Abbasiyah, mengusulkan agar al-Muwaththa’ karya Imam Malik ibn Anas dijadikan hukum positif yang berlaku di wilayah Islam, Malik menolak usulan tersebut karena di wilayah-wilayah Islam itu telah tumbuh berbagai macam praktik hukum yang telah mapan dan tidak ada alasan untuk memaksakan penyeragaman hukum untuk berbagai wilayah Islam tersebut. Diriwayatkan bahwa Malik berargumen, tidak seorang pun ahli hukum atau tradisi pemikiran hukum yang berhak memiliki klaim eksklusif  atas kebenaran Tuhan, sehingga khalifah tidak memiliki wewenang untuk mendukung mazhab tertentu dan melarang mazhab-mazhab lain. (Syah Wali Allah, al-Inshaf, hlm. 12; al-Suyuthi, Ikhtilaf al-Madzahib, hlm. 22-23; Dutton, The Origins of Islamic Law, hlm. 29; Crone dan Hinds, God’s Caliph, hlm. 86).

Lebih jauh lagi, seorang yang mempelajari hukum Islam akan mendapati sebuah pernyataan terkenal dari Abu Hanifah, “Saya yakin bahwa pendapat saya benar, tapi saya mengakui bahwa pendapat saya mungkin salah. Saya juga yakin bahwa pendapat lawan saya salah, tapi saya mengakui bahwa pendapat mereka mungkin benar.” (Ibn Hazm al-Zhahiri, Kitab al-Fashl, jilid II hlm. 46; Mahmashani, Falsafat al-Tasyri’, hlm. 42 [dengan redaksi yang agak berbeda].
Ada yang bilang juga, ini ungkapan al-Syafii, bukan Hanafi)

~Khaled M. Abou El Fadl, Atas Nama Tuhan, Serambi 2004, hlm. 24~

Next Page »