Rengeng-rengeng


JAI telah menodai dan menghina agama Islam

Apa yang disebut penghinaan dan bukan penghinaan? Apa yang membedakan mengritik dan menghina? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Orang Kristen irasional karena menganggap Yesus sebagai Tuhan, padahal hanya Nabi yang mewakili Tuhan” apakah berarti menghina? Jika orang Kristen atas dasar pengetahuannya bilang bahwa ”Islam disebarkan dengan pedang” apakah berarti menghina? Jika orang atheis bilang bahwa ”Islam adalah agama yang tidak rasional, karena menyembah dan meyakini sesuatu yang tak berwujud” berarti menghina? Jika saya warga NU dan bilang bahwa ”wahabisme tak layak hidup di Indonesia karena Indonesia bukan Arab”, apakah saya menghina agama? Jika saya warga Muhammadiyah dan bilang bahwa ”NU mengotori Islam dengan tahayul-bid’ah-khurafat”, itu berarti saya menghina agama saya? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Islam mengandung kekerasan” apakah saya juga menghina agama saya sendiri? Jikapun penganut Ahmadiyah yakin bahwa ”ada Nabi setelah Muhammad SAW”, apakah mereka juga menghina Islam?

Soal obyek hukum. Dalam kasus ini obyek hukumnya adalah agama (Islam). Jelas akan terjadi perdebatan lagi, apa itu agama, siapa pemilik agama, dan kalau yang dihina adalah agama, siapa yang berhak merasa dirugikan? Apakah warga NU lebih berhak disebut sebagai pemilik Islam daripada warga Muhammadiyah atau Ahmadiyah? Apakah orang Arab lebih berhak atas Islam daripada orang ”pribumi”? Lalu jika ada kasus yang disebut sebagai penghinaan terhadap agama, apa yang menjadi pertimbangan kita jika warga Arab merasa ”Islam”-nya dihina, tapi muslim Indonesia merasa tidak dihina?

Soal subyek hukum. Kata penghinaan mengasumsikan satu bentuk tindakan 2 elemen komunikasi. Satu menghina, satu dihina. Si menghina diasumsikan berada di luar Si terhina. Lalu jika yang dihina adalah ”agama”, apakah berarti Si penghina adalah orang di luar ”agama” itu? Lalu jika penganut Ahmadiyah dianggap menghina Islam, bukankah itu berarti ia menghina sesuatu di dalam dirinya sendiri? Analoginya, jika saya mengatakan ”Rumah saya jelek nih, berantakan”, apakah dengan demikian hakim bisa memutuskan ”Anda divonis dua tahun karena menghina rumah sendiri”?

Soal motif. Tentu saja ini memang wilayah pengadilan. Hakimlah yang mesti mengungkap bukti-bukti bahwa Si subyek hukum memang dengan sengaja melakukan sesuatu yang dimaksudkan untuk ”menghina” sesuatu. Fakta di lapangan kebanyakan membuktikan, tuduhan ”menghina” dilekatkan pada subyek hukum oleh orang-orang di luarnya, padahal Si subyek sendiri tidak bermaksud menghina.

JAI juga mengkafirkan yang lain.

Kalaupun benar, lalu apa bedanya dengan Forum Umat Islam yang mengkafirkan JAI? Bukankah perseteruan antara Sunni dan Syiah di beberapa belahan dunia ini juga berujung saling mengkafirkan? Bukankah sudah pada dasarnya aliran keagamaan atau keyakinan membawa misi dakwah? Misi penyiaran? Bukankah yang perlu digarisbawahi adalah agar masing-masing kelompok menyiarkan agamanya dengan fair? Berkontestasi secara jujur dan adil?

Bedanya adalah: sebagai kontestan, Forum Umat Islam tidak fair karena menghendaki JAI dibumihanguskan. Ibarat pacuan kuda, FUI ingin menang sebelum bertanding karena JAI dilarang bertanding.

Bedanya juga adalah: FUI menghalalkan kekerasan dan pembunuhan, sementara JAI berdakwah tanpa kekerasan. Bahkan jargonnya adalah: “Love for All, Hatred for None”.

Ahmadiyah sudah masuk ke perbedaan akidah, bukan fiqih lagi.

Dalam sejarah Islam, perbedaan yang ada tidak hanya menyangkut fiqih, tapi juga akidah. Perdebatan kaum asy’ari, maturidi, syiah, khawarij, dalam sejarahnya tidak hanya menyangkut cara salat, tapi juga menyangkut eksistensi Tuhan, eksistensi Alquran, eksistensi alam semesta, termasuk eksistensi kenabian. Perdebatan yang diangkat Alghazali, Ibnu Rusyd, Ibn Arabi, bukan hanya menyangkut hukum furu’iyah, tapi juga yang usuliyah.

Lalu kenapa perbedaan akidah dianggap tabu?

Ahmadiyah sudah menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

Siapa yang berhak merumuskan pokok-pokok ajaran Islam itu? Siapa yang punya wewenang menentukan Islam salah dan Islam benar? Apakah jumlah pengikut atau umat membuat satu kelompok mendapatkan anugrah legitimasi untuk merumuskan kebenaran? Bukankah mereka merumuskan pokok-pokok ajaran itu juga berdasarkan keyakinan dan kepercayaan mereka? Bukankah keyakinan yang sama sebangun juga dimiliki warga Ahmadiyah untuk merumuskan pokok-pokok ajarannya?

Jika FUI memuiliki rumusan tentang jalan yang lurus, apakah Ahmadiyah tidak berhak memiliki rumusan yang berbeda dengan itu?

Next Page »