Rengeng-rengeng


Kebebasan beragama bukan kebebasan mengacak-ngacak agama, umat Islam juga punya HAM

Jika yang dimaksud mengacak-acak agama adalah menafsirkan agama sesuai keyakinan mereka sendiri, apa yang salah dengan itu? Bukankah NU punya tafsir sendiri yang berbeda dengan yang lainnya? Begitu juga dengan Muhammadiyah, Persis, Wahabiyah, HTI. Bukankah ada ribuan tafsir terhadap Alquran, Sunnah, maupun fikih Islam?

Tentu saja umat Islam (yang lain) juga punya hak asasi, seperti halnya penganut Ahmadiyah. Karena itu prinsip Hak Asasi Manusia memiliki standar yang bisa dipakai secara universal kepada setiap kelompok, bahkan setiap individu. Umat Islam (yang lain) memiliki hak untuk meyakini ajaran Islam mereka dan beribadah menurut ajaran yang diyakininya itu. Begitu juga warga Ahmadiyah. Termasuk juga hak untuk menyatakan bahwa ajaran Ahmadiyah adalah salah atau sesat menurut mereka, sebagaimana warga Ahmadiyah juga memiliki hak untuk menyatakan penafsiran umat Islam lain terhadap Islam adalah salah dan sesat. Konsekuensinya, jika umat Islam (yang lain) meyakini Ahmadiyah sesat (atau sebaliknya), cukup jangan mengikuti ajarannya. Selesai. Siapa yang benar di antara dua, atau sepuluh, atau 72, aliran itu, biarlah pengadilan Tuhan nanti yang membuktikan.

Beberapa hari yang lalu, paman saya mengirimkan kado mentahan dari Amerika sana melalui moneygram. Duit kiriman ini bisa diambil melalui Bank Lippo dan Bank Danamon. Mampirlah saya ke Bank Lippo di daerah Gajahmada. Disodorilah saya dengan form pengambilan resmi yang memang secara khusus dipakai untuk mengambil kiriman melalui moneygram. Namun bukan cuma itu, ia juga memberikan form kedua yang adalah form isian data pribadi nasabah.

Form kedua ini berisi nama, alamat, agama, nomor telepon, alamat email, alamat kantor, lama bekerja di kantor itu, jumlah gaji per tahun, de el el…

Kehadiran form ini sudah memunculkan pertanyaan pertama saya: apa relevansinya? Saya bukan nasabah dan cuma kebetulan mengambil duit melalui bank ini, dan prasyarat pengambilan sudah cukup dengan KTP dan Reference Number. ???

Jawaban yang muncul: Ini memang sudah standar Bank secara umum.

Okelah, saya kompromi. Saya isi dengan mengosongkan lama kerja saya, penghasilan per tahun saya, dan kolom agama.

Dikembalikanlah form itu kepada saya lagi untuk diisi dengan lama kerja dan jumlah penghasilan. Muncullah pertanyaan kedua saya: apa relevansinya?

Lagi jawaban yang muncul: Ini memang sudah standar Bank secara umum. Juga karena ini menyangkut transaksi keuangan. Dan transaksi keuangan adalah persoalan bla bla bla…

Okelah, saya kompromi, saya mengisi dua kolom itu, dan tetap mengosongkan kolom agama.

Nampaknya petugas itu ‘mengalah’ dan tak menuntut saya untuk mengisi lagi kolom agama yang masih kosong. Tapi apa yang dilakukannya? Dilihatnya KTP saya, lalu ditulislah isian agama dalam KTP saya ke dalam kolom yang kosong tadi.

Saya berkomentar pula lagi: okelah kalau masalah keuangan, pekerjaan, dan gaji, lhah apa hubungannya agama saya dengan soal ngambil duit?

Dan iapun cuma tersenyum….

Dan sayapun nyinyir dalam hati, dan nggerundel lewat blog ini: Sayang sekali saya tidak tahu menahu dasar hukum dicantumkannya kolom agama dalam form itu. Namun tetap saja tidak masuk logika saya: apa hubungan antara saya Islam atau saya Budha, dengan uang yang saya ambil? Memangnya kalau saya tak beragama uang itu tidak bisa saya ambil?

Please deh…

… baca juga kolom agama nyang satunya 

Dengan ini saja, anick ht alias hamiem alias toharie, jang berstatoes warga negara Indonesia aseli Djepara, dengan:

Menimbang:

- Bahwa usia saja jang tak bisa dikataken moeda belia, meskipoen tak poela bisa dikataken toea renta

- Bahwa untuk mewoejoedken tatanan keloewarga yang dimaksud keloewarga sakinah, mawaddah, dan rahmah, maka perloe adanja keloewarga dahoeloe

- Bahwa ada saatnja lajar kapal dilaboehken dan jangkar ditaoetken

- Bahwa riset ketjil-ketjilan jang saja lakuken dan tjeritera para tetangga sebelah tjenderung menjimpulkan bahwa akibat dari seboeah pernikahan adalah keena’an belaka

- Bahwa djam terbang saja dalem rangka menghadiri reseptie pernikahan para koleha, saoedara, sahabat, tetangga dan sejenisnja sudah dirasa tjoekoep

Mengingat:

- Nabi pernah berkata, dan bahkan moengkin sering: annikahoe soennatie

- Gossip dan issue-issue yang selaloe dan selaloe berkembang di kalangan sanak sahabat dan handai taulan saja jang seringkali mengkaitkan saja dengan issue pernikahan

- Rajoean, boejoe’an, provokatie, dan desa’an dari berbagai arah; kanan-kiri-atas-bawah, internal maoepoen eksternal

Memoetoeskan

Menetapkan: hari pelaksanaan akad nikah dan segala matjam konsekuwensinja.

Fatsal 1

1) Akad nikah akan dilaksanaken di Langgardowo, Sarang, Rembang pada hari/tanggal: Ahad ataoe Minggoe, 9 September 2007, pukul 09.00 waktoe Indonesia bahagian Rembang.

2) Akad nikah akan dilaksanaken setjara sederhana dan insja Allah sekhidmat-khidmatnja

3) Peserta akad nikah seperti diseboet di atas adalah saja sendiri, anick ht alias hamiem alias toharie bersama dengan aniqotul ummah jang lahir di Rembang dan berstatoes warga negara Indonesia aseli

4) Akad nikah akan dihadiri oleh sanak saodara dan handai taolan sahadja. Meskipoen begitoe tak tertoetoep kemoengkinan pihak-pihak lain ikoet poela menghadirinja.

Fatsal 2

1) Reseptie ataoe perajaan pernikahan insja Allah akan dilaksanaken menyoesoel kemoedian, iaitoe hari/tanggal: Kamis, 1 Nopember 2007 di tempat jang sama

2) Reseptie pernikahan akan dilaksanaken setjoekoepnya sahadja, tanpa perloe melibatkan presiden repoeblik Indonesia.

3) Reseptie pernikahan sebagaimana dimaksoed di atas diharapken dihadiri oleh siapapoen djoega jang merasa berkepentingan

Fatsal 3

1) Mengenai toentoetan, rajoean, boejoe’an, dan desa’an soepaja saja menjelenggaraken atjara reseptie di Djakarta sahadja, itoe masih sangat dimoengkinken oentoek diakomodasi

2) Reseptie di Djakarta seperti jang dimaksoed dalem ajat 1 di atas bisa sahadja diwoejoedken dalem bentoek sjoekoeran ala kadarnja dalem waktoe-waktoe mendatang

3) Sjoekoeran seperti jang dimaksoed dalem ajat 2 di atas bisa sahadja direalisasiken djika dan hanja djika keadaan redjeki dan kondisinja mengidjinkan

Fatsal 4

1) Makloemat ini dikeloearkan dengan sesadar-sadarnja

2) Makloemat ini dikeloearkan oentoek mengakhiri segala toedoehan miring kepada saja menjangkoet segala hal terkait dengan soal pernikahan ataoe perkawinan

3) Makloemat ini boekan kitab soetji, dan karenanja bisa sahadja direvisi di waktoe-waktoe mendatang

4) Segala konsekuwensi dan akibat-akibat jang moentjoel sedjak dikeloearkannja makloemat ini bisa dan boleh dibitjaraken dan dinegotiatiken

5) Segala pertanjaan detail, permintaan nomor rekening, penawaran katering, dan sejenisnja bisa disampaikan melaloei email djapri alias djaloer pribadi.

 

Fatsal 5 (Fatsal Tambahan)

1)     Sebahagai tindak landjoet dari fatsal 3 pada makloemat sebeloemnja, dengan ini saja djoega mengoemoemken oentoek memoetoeskan adanja sjoekoeran seperti dimaksoed

2)     Sjoekoeran terseboet akan dilaksanaken di Kedai Tempo Djalan Oetan Kayoe Nomor 68 H, tempat di mana kami dan sekalian sanak sahabat sering doedoek berkeroemoen dalam keadaan bertjanda maoepoen serioes

3)     Sjoekoeran seperti dimaksoed di atas akan dilaksanaken pada hari Ahad ataoe Minggoe, tanggal 18 Nopember 2007 moelai poekoel 11.00 waktoe Indonesia bahagian Djakarta, sampai dengan poekoel 15.00 waktoe jang sama

4)     Moentjoelnya fatsal tambahan ini diharapken mendjadi poentjak dari segala ritoeal tentang sesoeatoe berjoedoel nikah dan segala kerdja maoepoen hadjat bernama menikah

 

 

Ditetapken di Oetan Kayoe, 31 Ogos 2007

Ditambahken, 8 Oktober 2007

anick ht alias hamiem alias toharie

ditandatangani

sopp.jpgBersama beberapa kawan dari Filipina, Srilanka, Thailand, Burma, Nepal, Cambodia, saya mendapat kesempatan untuk mengikuti semacam sekolah pendek yang disebut sebagai School of Peace. Program 3,5 bulan ini dibuat sebagai ajang untuk sharing, tukar pikiran, menyelami tentang konflik di negara masing-masing, belajar tentang bagaimana manusia bisa dengan gampang membunuh, menindas, mengeksploitasi manusia lain. mengapa agama, politik, ekonomi, ego, bisa membuat manusia menjadi monster dan menumpahkan darah manusia lain.

Kami ditempatkan di sebuah asrama di wilayah Bangalore, di pojok kota, Karnataka State. Area seluas 1-2 hektare ini bernama Visthar. Kami sekomplek dengan sekolah anak-anak perempuan kecil yang sedari umur 11-12 tahun sudah dipersembahkan oleh orang tuanya kepada para pemimpin agama di sini yang bernama Yellamma. Mereka disebut Devadasi (God Servant). Sejak umur segitu, mereka sudah ditentukan nasibnya di kemudian hari, dan tak mungkin menghindar dari nasib itu.

Mereka adalah anak-anak dari golongan Dalit (Untouchable), golongan di luar lima kasta yang tidak boleh berhubungan dengan seorangpun dari kelima kasta tersebut, kecuali bahwa suatu saat nanti, anak-anak itu harus menjadi “istri” tak resmi dari para pemimpin agama itu.

Posting ini hanya permulaan. Setelah ini saya akan cerita sedikit demi sedikit tentang Dalit, sistem kasta, politik air di India, dan tentang konflik di seantero Asia. Saya ingin berbagi dengan Anda.

« Previous PageNext Page »