Umum


Ada lontaran menarik dari blog Sarwono Kusumaatmadja dalam rubrik gado-gado:

Aneh tapi nyata
12 Sep 2006 11:11:19

Koran REPUBLIKA dan majalah A+ dimiliki oleh orang yang sama, yakni Erick Tohir. REPUBLIKA membawa bendera Islam, sementara A+ membawa bendera busana, tren underwear, dugem dan sejenisnya.

Pemilik tabloid PULSA itu ternyata sama dengan pemilik tabloid KHILAFAH. Yang pertama penuh promosi premium call berbau esek-esek, yang kedua banyak promosi hal-hal berbau Islami.

Terus ada lagi, majalah HIDAYAH (-Intisari Islam) dan majalah POP ternyata juga saudara kandung. Penerbit keduanya sama, yaitu PT Varia Pop Nusantara. Bila HIDAYAH bermaksud mengokohkan iman pembacanya, maka POP cenderung menggoyahkannya.

Dalam obrolan dan diskusi tentang media memang sering terlontar pertanyaan: Apakah ada media yang ideologis atau teologis? Lebih-lebih, apakah ada media yang idealis dan menepati semua kode etik jurnalistik?

Biasanya, jawabannya pasti berputar-putar dulu, apa ukuran ideologis, teologis, atau idealis sebuah media, baru kemudian berdebat lagi seputar kode etik dan sebagainya. Apakah media yang reporternya menerima amplop itu tak idealis, atau justru ia realistis? Apakah tidak menerima iklan beer dalam medianya itu termasuk teologis, ideologis, atau itu justru itu hanya strategi pasar?

Gimana cara menilai sebuah production house yang memproduksi film-film tentang Tuhan, dan pada saat yang sama juga film-film yang dianggap pornografik?

Lalu, gimana kalau idealisme ternyata berbanding lurus dengan minimnya oplah dan keuntungan, atau bahkan pendeknya umur?

hampir bisa dikatakan tidak ada ketunggalan dalam hal ini. Bicara media adalah bicara segmen, content, oplah, sustainabilitas, konteks, untung-rugi. Dalam banyak kasus, yang disebut ideologi dan idealisme media dikalahkan oleh logika pasar dan untung-rugi.

Alkisah, 12 desa di Kabupaten Bulukumba, Makassar dipilih untuk menjadi proyek percontohan Desa Muslim. Desa ini akan menjadi wilayah khusus implementasi penuh Perda Syariah yang sudah diputuskan pemberlakuannya di Kebupaten Bulukumba.

Perda-perda itu adalah (1) Perda No.3 Th. 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol. (2) Perda No. 2 Th. 2003 Tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq, dan Shadaqah. (3) Perda No. 6 Th. 2003 Tentang Pandai Baca Al-Qur’an. (4) Perda No. 5 Th. 2003 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah.

Lalu, berlomba-lombalah para pejabat desa di Bulukumba mempromosikan desanya agar ditunjuk sebagai salah satu Desa Muslim. Karena menjadi Desa Muslim membuat citra Kepala Desa “membaik”, di mata warganya. Karena menjadi Desa Muslim berarti menjadi lebih Islam daripada desa lain. Karena menjadi Desa Muslim berarti memperoleh tambahan anggaran dari kabupaten.

Lalu, berlomba-lombalah para pejabat desa percontohan itu menjadi “lebih Islam” daripada desa lain. Maka kita akan temukan di depan kantor balai desa dan kantor resmi pemerintah lainnya tulisan: “Maaf…….! TIDAK DILAYANI, TAMU WANITA YANG TIDAK BERJILBAB”. Maka kita akan temukan nama-nama jalan dan nama kantor bertuliskan huruf Arab pegon (seorang kawan nyeletuk bahwa ternyata yang terjadi bukan arabisasi, tapi pribumisasi Arab). Maka kita akan temukan sepasang kekasih yang terpaksa menunda pernikahannya karena menunggu lulus kursus baca Alqur’an. Maka kita tidak akan temukan pengajian ala kampung seperti masa kecil kita dulu, yang cukup bawa beras atau air minum untuk guru ngajinya,karena mengaji butuh uang pangkal, butuh sertifikat, butuh ujian, butuh infrastruktur (beberapa kawan menyebut ini sebagai gejala despiritualisasi). Maka kita akan temukan bidan Evi yang non-muslim itu terpaksa membeli jilbab dulu sebelum menuruti panggilan pengobatan mendadak dari Desa Muslim.

Lalu muncullah Perdes No. 05 Th 2006 Tentang Hukum Cambuk di Desa Muslim Padang.

Lalu, jika suatu saat nanti moralitas aparat penegak syariat Islam seperti moralitas aparat saat ini, muncullah kasus sertifikat baca Alqur’an palsu, terjadilah jual-beli lisensi penebusan dosa, terjadilah transaksi suap yang dilakukan antara pendosa dan aparat penegak pendosa.

Lalu muncullah tren baru: “Satu cambuk berapa?”

Akhirnya Lia Eden divonis 2 tahun penjara, 29 Juni 2006 yang lalu. Persidangan dan vonis ini memunculkan banyak pertanyaan dan kejanggalan. Di luar kejanggalan yang sama krusialnya mengenai saksi fakta dan saksi ahli yang sepihak dan setali tiga uang dengan pelapor, logika persidangan yang yang lebih bernuansa ideologis ketimbang hukum, tulisan ini secara khusus ingin menyoroti dasar awal dari penyelenggaraan persidangan itu, soal logika hukum.

Saya lebih suka menyebut persidangan itu sebagai pengadilan terhadap korban. Publik luas tahu betul bahwa persidangan ini dimulai dengan “langkah perlindungan” polisi terhadap Lia Aminuddin atau Lia Eden atau Bunda Lia, saat Komunitas Eden “diserbu” oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Islam. Masyarakat awam sekalipun paham bahwa berkeyakinan dan beribadah menurut keyakinannya dijamin oleh konstitusi.

Masyarakat juga paham bahwa “memasuki pagar orang lain”, “merusak properti orang lain”, “mengusir orang lain dari rumahnya sendiri” adalah melanggar KUHP, dan untuk itu bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana. Terlebih lagi, tindakan itu bertentangan dengan Deklarasi HAM PBB 1948, Kovenan Hak Sipil dan Politik dan Kovenan Ekonomi Sosial Budaya yang telah diratifikasi oleh negara ini.

Kita masih ingat, tanggal 28 Desember 2005, markas Komunitas Eden didatangi dan anggota komunitas ini diusir—bukan mendatangi dan mengusir–oleh kelompok yang mengatasnamakan Islam itu. Bagaimana mungkin seseorang yang didatangi dan diusir dianggap sebagai pelaku, bukan korban? Bagaimana mungkin “langkah perlindungan” tiba-tiba saja bergeser menjadi “langkah penangkapan” begitu saja? Bagaimana mungkin sang korban diadili, sementara pelakunya bebas berkeliaran? Logika hukum seperti apa yang sedang terjadi di negara ini?

Melihat proses pengadilan yang terjadi, wajar jika banyak pihak mengkhawatirkan dampak pengadilan ini terhadap sejarah hukum di Indonesia ke depan. Vonis 2 tahun atas alasan penodaan agama ini akan menjadi preseden buruk dan menjadi catatan kelam pengadilan di Indonesia. Bagaimana mungkin orang diadili hanya karena memiliki keyakinan yang berbeda dengan kebanyakan orang lain di sekitarnya? Bagaimana bisa orang dipenjara hanya karena ia memercayai sesuatu yang sifatnya ruhaniah dan tidak mungkin dianalisis secara materiil?

Beberapa contoh ini mungkin bisa menjadi bahan kita berpikir ulang, betapa tidak mungkin kita mengadili keyakinan:

Pertama, warga NU meyakini bahwa basmalah (bismillahirrahmanirrahim) adalah bagian dari surah Alfatihah, dan karenanya wajib dibaca ketika salat. Sementara, warga Muhammadiyah tidak meyakininya, dan karenanya tidak wajib dibaca ketika salat. Konsekuensinya, jika membaca surah Alfatihah adalah salah satu rukun salat, maka warga NU akan menganggap bahwa setiap salat warga Muhammadiyah yang tanpa basmalah itu tidak sah. Dus, seluruh salat warga Muhammadiyah tidak akan sah di mata orang NU. Haruskah orang NU mengafirkan atau menyesatkan orang Muhammadiyah dan menyeretnya ke penjara, hanya karena keyakinan yang berbeda itu?

Kedua, konsekuensi berikutnya, warga NU, Muhammadiyah, dan Syiah mempunyai hitungan yang berbeda terhadap jumlah ayat Alquran. Bahkan konon ada banyak versi soal hitungan ini. Bagaimana jika dengan perbedaan itu kemudian salah satu kelompok melaporkan kelompok lain kepada polisi atas dasar penodaan agama?

Ketiga, Kelompok Wahabi menganggap bahwa tahlil untuk orang yang meninggal adalah bid’ah, berkunjung ke makam para wali adalah syirik, sementara mereka juga meyakini bahwa syirik adalah dosa terbesar umat Islam yang tak akan diampuni oleh Allah. Apakah dengan itu kemudian kelompok Wahabi bisa melaporkan warga NU dan lalu pengadilan memenjarakan mereka?

Ini hanya sedikit dari sekian banyak fakta perbedaan yang nyata ada di tengah masyarakat kita. Bahkan perbedaan dan keragaman itu sama tuanya dengan umur manusia sendiri. Setidaknya ini bisa menjadi bahan perenungan lebih lanjut, bahwa ada perbedaan mendasar antara hablun minallah dan hablun minannas. Urusan keyakinan dan kepercayaan adalah wilayah relasi manusia dengan Tuhannya, dan akan dipertanggungjawabkan oleh tiap individu secara langsung kepada Tuhannya. Manusia dan hukum manusia tak berhak ikut campur dalam wilayah huququllah ini.

Mencermati lebih jauh kasus Lia Eden, saya semakin yakin bahwa tidak mungkin persoalan keyakinan seseorang atau sekelompok orang diadili dengan logika hukum yang mensyaratkan fakta-fakta materiil.

Adalah tidak mungkin logika hukum meminta pertanggungjawaban Bunda Lia bahwa ia telah melewati tahap spiritual tertentu, menerima wahyu, dan menerima perintah tertentu dari Jibril. Kasus ini analog dengan kedatangan Nabi Muhammad SAW dengan wahyunya. Siapa yang bisa membuktikan secara materiil bahwa Nabi Muhammad SAW—dan juga nabi-nabi yang lain–benar-benar menerima wahyu? Siapa yang bisa membuktikan secara materiil bahwa Nabi Muhammad SAW telah melakukan perjalanan Isra’ dan Mi’raj yang terkenal itu? Jawabannya adalah: kita percaya. Titik.

Untuk konteks tertentu, dasar religiusitas dan keberagamaan seseorang adalah percaya. Dan kepercayaan seseorang tidak mungkin diadili. Hanya orang Jahiliyah yang mengadili keyakinan yang berbeda dengan mereka.

Di pihak lain, meminta pertanggungjawaban Bunda Lia ini sama tidak mungkinnya dengan meminta konfirmasi pada saksi pelapor (Amin Jamaluddin dkk) bahwa ia mewakili seluruh umat muslim di dunia, atau ia mewakili kebenaran Tuhan. Penolakan Majelis Hakim untuk menghadirkan Jibril sebagai saksi menegaskan ini.

Lebih jauh, Komunitas Eden telah mendeklarasikan diri bahwa mereka tidak lagi memeluk Islam atau Kristen, dan mereka menganut paham tersendiri yang mereka sebut Perenial. Jika seseorang meyakini sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita, dan mereka menyatakan tidak seagama dengan kita, lalu apa masalahnya? Jika seseorang memeluk agama lain dan kita penjarakan, apa jadinya negara ini?

Jika masalahnya adalah Komunitas Eden mengutip Alquran, menggunakan terminologi-terminologi Islam, lalu apakah Alquran tidak mengutip Injil? Apakah Injil tidak mengutip Taurat? Jika misalnya sebuah majalah Islam mengutip Injil, apakah pengelola majalah itu bisa dipenjarakan?

Tulisan ini ingin sekali lagi menegaskan ketidakmungkinan logika hukum kita mengadili keyakinan seseorang. Akan lebih aneh lagi jika para Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim yang terhormat menggunakan ideologi kebencian untuk menjalankan proses pengadilan ini. Hanya Allahlah yang berhak menentukan kelompok mana yang sesat dan kelompok mana yang benar. Hanya Allahlah yang berhak mengadili keyakinan umatnya. []

Dimuat korantempo, 11 Juli 2006

DEATH IN JAKARTA

A Documentary Film by Ucu Agustin
Indonesia. 2006. Video. 22 minutes. Indonesian with English Subtitle.

Film “Death in Jakarta” akan diputar di Jakarta International Film Festival di EX Plaza Indonesia studio 4 pada:

Minggu, 10 Desember 2006, pkl. 14.00: premiere (invitation only)
Kamis, 14 Desember 2006, pkl. 21.30
Sabtu, 16 Desember 2006, pkl. 14.00

Sinopsis
Bagaimanakah seseorang mati di Jakarta? Apa yang akan terjadi dengan jenazahnya bila ia tak memiliki keluarga seorang pun? Di Jakarta, mati bisa jadi persoalan rumit. Terutama jika anda tidak punya keluarga. Punya keluarga pun anda harus mengikuti sejumlah prosedur untuk bisa dikubur. Membayar lebih mahal dari yang seharusnya? Sudah biasa. Mengurus sana-sini sambil pusing kepala? Tentunya.

Tapi bagaimana bila anda tidak punya keluarga? Bagaimana kalau anda tunawan: gelandangan yang ditemukan di tepi jalan, orang gila, bayi-bayi yang di buang di tempat-tempat sampah, korban kecelakaan?

Film documenter pemenang Short Documentary Script Development Competition pada JiFFest 2005 ini bercerita tentang kematian dari sudut pandang yang jarang diketahui warga Jakarta.

Synopsis:
Most people assume that after death, there will be no hussle and bustle about life. When someone died, their social context will be gone. Islam, as a ‘majority’ s religion says the same so. If someone died, there will be no the rich and the poor. The dead people only
bring their deeds to their grave. All of their possession and her/his social status is being left.

But in reality, this statement is not valid. Here in Indonesia, how people choose the burial’s space, the way people buried, numbers of people who pay their respects to the family of the decease, the maintenance of decease’s funeral, and procedure they must cope whenever people manage their relative’s death, obviously show the differentiation of social class. In the eyes of death, there are two social class: those who have family and those who don’t (tunawan).

This film portrays how homeless and unidentified people (’tunawan’) die in Jakarta. How can illegal citizen and poor people afford their funeral? How government treat them as bodies? Is it true that dead is sacred matter in Indonesia? How if the dead bodies is nothing, but “garbage” of our civilization?

Regards,

VEronica Kusuma
Executive Producer

For more information and press/promotion material, please call:
Vero/Ucu at 0817 941 5247/021 70681648
e-mail: pravdavero@gmail.com