Saya percaya bahwa jabatan yang saya emban ini adalah amanat. Amanat segenap rakyat Indonesia yang meyakini Indonesia sebagai negara mereka. Di atas tanah air tercinta inilah, atas dasar ideologi Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia didirikan untuk melindungi dan menaungi seluruh warga negara, tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, adat istiadat, maupun agama dan kepercayaan. Dalam konteks amanat ini, diskriminasi, pelanggaran hak asasi, kekerasan, adalah terma-terma yang harus saya jauhi.

Saya percaya, kemajemukan bangsa dan masyarakat Indonesia juga merupakan rahmat Tuhan yang layak disyukuri, dipelihara dan dijunjung tinggi dengan semangat kebersamaan dan kesetaraan. Saya sadar betul kemajemukan ini memiliki dua potensi besar. Pertama adalah potensi kekayaan khazanah budaya dan perbedaan yang sangat membanggakan. Atas dasar potensi inilah Pancasila dirumuskan dan Bhinneka Tunggal Ika dipilih oleh para pendiri republik ini sebagai pilar paling utama kehidupan berbangsa.

Aksi AKKBBPotensi kedua adalah potensi perpecahan, disintegrasi, karena banyaknya perbedaan itu. Saya sadar betul bahwa bangsa kita belum cukup umur untuk mengendalikan agar potensi ini terkubur bersama indahnya langgam perbedaan yang bersanding bersama dengan damai. Apalagi lebih dari 30 tahun potensi ini diredam dengan cara yang sangat artifisial dan represif. Kerukunan dan kebersamaan hanya dimunculkan dalam simtom-simtom, tak berakar. Saya juga tahu, di luar sana ada sebagian orang atau kelompok yang menganggap bahwa keberagaman, perbedaan, justru adalah justifikasi bagi mereka untuk melakukan aktivitas yang mereka anggap sebagai “jalan suci”, misi penyelamatan. Justifikasi ini sangat masuk akal, karena muncul dari klaim kebenaran agama yang mereka emban. Meski pada banyak fakta di lapangan faktor politik dan ekonomi di berbagai level menjadi pemicu utama, namun faktor klaim kebenaran inilah yang sering kali tak ternegosiasikan.

Nah, salah satu tugas saya adalah memastikan bahwa potensi pertamalah yang termanifestasi dalam kehidupan berbangsa kita. Juga memastikan bahwa orang-orang atau kelompok-kelompok yang bekerja atas dasar klaim kebenaran itu tetap berada dalam koridor kerukunan, perdamaian, dan penghormatan pada pilihan setiap orang.

Meski saya adalah manusia yang beragama, namun sebagai Jaksa Agung saya adalah aparat negara, bukan representasi agama saya. Kepercayaan saya terhadap Tuhan saya, keyakinan saya terhadap ajaran agama saya, tentu saja berpengaruh pada perilaku dan tata hidup saya sebagai manusia. Tapi sebagai aparat negara, saya memiliki acuan dan standar kebangsaan dalam menjalankan amanat negara ini. Sebagaimana sumpah saya dan juga aparat negara lainnya, konstitusi dan undang-undang yang berlaku di negara inilah yang menjadi koridor saya menjalankan amanat itu.

Koridor itu menjadi amat jelas jika kita melihat ketentuan dalam Kovenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik, mengenai pembatasan yang bisa dilakukan oleh negara terhadap manifestasi agama. Manifestasi agama hanya bisa dibatasi oleh negara jika melanggar keamanan, ketertiban, kesehatan, moral masyarakat, atau melanggar hak dan kebebasan mendasar orang lain. Tentu saya sadar bahwa batasan inilah yang juga menjadi wilayah abu-abu yang bisa ditarik ulur. Tapi secara umum batasan ini sangat jelas dalam konteks hukum yang sudah di Indonesia. Konstitusi, Undang-undang tentang HAM, dan KUHP menurunkan batasan itu dalam pasal-pasal yang jelas.

Jika saya ditanya soal Ahmadiyah, misalnya, saya juga akan bersikukuh menggunakan koridor itu. Saya sangat sadar resikonya, karena memilih cara hukum dan konstitusional berarti berhadapan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia yang meminta aparat pemerintah melarang Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Saya sadar bahwa MUI adalah salah satu representasi pendapat umat Islam Indonesia. Tentu saja saya harus menghormati itu. Namun MUI bukan satu-satunya representasi. Dan saya memosisikan fatwa MUI sebagai bahan pertimbangan, sebagaimana masukan dari berbagai elemen masyarakat lainnya. Tak lebih.

Tarik menarik antara agama dan negara memang persoalan yang amat rumit, bahkan di negara-negara yang pengalaman demokrasinya jauh lebih dahulu daripada Indonesia. Namun sejarah mencatat banyak kasus ketika agama menjadi ukuran dalam kehidupan bernegara, apalagi negara plural seperti Indonesia, maka yang terjadi kemudian bukan hanya agama itu sendiri menjadi terlalu profan, negara sendiri akan mengalami stagnasi demokrasi yang mengerikan.

Belum lagi fakta bahwa sejalan dengan perkembangan sejarah, agama tidak pernah mewujud dalam manifestasi yang tunggal. Karena itu toleransi perlu dikembangkan bukan hanya antar-agama, tapi juga antar-kelompok keyakinan dan sekte dalam satu agama. Karena itu pula, berpihak pada konstitusi dan komitmen kebebasan beragama dalam kasus Ahmadiyah bukan hanya akan menyelamatkan 500.000 pengikut kelompok ini di Indonesia, namun yang lebih penting adalah menyelamatkan disintegrasi antar anak bangsa yang lebih luas.

Adapun tawaran MUI bahwa Ahmadiyah lebih baik menjadi agama baru, dalam logika kebebasan beragama dan persamaan warga negara yang saya anut, juga agak berlebihan, untuk tidak mengatakan tidak logis. Bagi saya, beragamnya sekte dan aliran dalam agama justru membuktikan bahwa agama tidak bisa diklaim kemurniannya oleh satu kelompok keyakinan atau sekte tertentu. Akan lebih arif jika kita, atau negara, memosisikan Ahmadiyah seperti halnya memosisikan NU, Muhammadiyah, Syiah, al-Washliyah, dan sejenisnya, atau memosisikan Pantekosta, GKI, HKBP, Bethel, Advent, dan lain-lainnya. Artinya, karena fakta yang tidak bisa dibantah bahwa manifestasi ajaran agama itu tidak tunggal, biarlah aliran agama atau keyakinan itu menjadi ajektif atau identitas komplementer terhadap identitas induknya. Sebutlah Islam NU, Islam Muhammadiyah, Islam Ahmadiyah, dan seterusnya.

Bagi saya, kebebasan beragama berarti memberikan pilihan kepada warga negara untuk memilih agama sesuai pengakuannya, bukan tuduhan atau penunjukan orang lain. Dus, jika warga Ahmadiyah merasa dirinya beragama Islam, tak ada yang berhak mengubah identitas keislaman dia menjadi sebaliknya.

Jadi, meski saya adalah muslim, jabatan saya sebagai Jaksa Agung adalah jabatan negara, bukan jabatan keislaman.

[]

07/01/2008 14:29 WIB
Usulan Suaka Politik untuk Ahmadiyah
Irwan Nugroho - detikcom

Jakarta - Kekerasan yang menimpa pengikut Ahmadiyah akan berhenti jika pemerintah melarang aliran tersebut di seluruh Indonesia. Namun, logika itu dinilai terbalik.

“Kelompok keras yang katakanlah anti Ahmadiyah itu sudah merencanakan, kalau sudah dilegitimasi Kejaksaan Agung (pelarangan Ahmadiyah), mereka akan menyerang Ahmadiyah di manapun berada,” ujar koordinator Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB), Anick HT, di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2008).

Anick bersama sekitar 5 orang perwakilan AKKBB menyampaikan dukungan moral kepada Kejagung menjelang rakor Pakem Pusat untuk membahas Ahmadiyah. Sementara itu, sekitar 200 orang aktivis AKKBB lainnya menggelar aksi di luar gerbang utama Kejagung.

Mereka mengharapkan Kejagung memutuskan nasib Ahmadiyah secara hati-hati dan sesuai semangat kebebasan beragama yang tertuang dalam UUD 1945.

Menurut Anick, seandainya Kejagung melarang Ahmadiyah, akan kembali terjadi konflik secara horizontal. Dikhawatirkan hal itu dapat memicu disintegrasi bangsa.

Anick mengatakan, pihaknya telah mendorong Ahmadiyah untuk mengajukan suaka politik untuk mengantisipasi pelarangan aktivitas mereka. Sebab mereka seolah diusir dari negeri sendiri karena dianggap berbeda.

“Itu merupakan satu-satunya solusi yang kita tawarkan. Kalau Ahmadiyah menjadi agama baru tidak mungkin. sampai terakhir teman-teman Ahmadiyah merasa mereka bagian dari Islam,” pungkasnya.
( irw / ana )

Sumber: detik.com, akkbb

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa sesat untuk Al Qiyadah Al Islamiyah, lalu menetapkan 10 kriteria sesat. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamini fatwa sesat tersebut dan mendukung MUI, dan memuji langkah cepat MUI. MUI berterima kasih kepada pemerintah yang segera menindak Al Qiyadah. ”Ada 13 poin yang ditulis MUI. Yang pertama, lakukan langkah-langkah sangat tegas dan tepat terhadap aliran dan paham sesat. Saya dukung, mari kita jalankan bersama-sama”. “Presiden tidak bisa memberikan fatwa. Setelah fatwa (MUI) dikeluarkan, perangkat negara sesuai dengan wewenang yang diberikan menurut UUD dan UU akan menjalankan tugasnya. Paduan inilah yang diharapkan terus terjalin di waktu yang akan dating,” demikian Presiden pada pembukaan Rakernas MUI 5 November lalu.

Sadarkah Sang Presiden bahwa pernyataannya memiliki implikasi disintegrasi yang sangat signifikan dalam kehidupan berbangsa? Pasca legitimasi dan dukungan yang belum genap satu bulan itu, ratusan pengikut Moshaddeq didiskriminasi oleh kelompok lain maupun oleh aparat; enam buah gereja di Bandung, satu gereja di Tangerang, satu di Jakarta, dan satu di Dumai, Riau, dituntut massa untuk ditutup; kantor jemaat Ahmadiyah di Jakarta didatangi sekelompok massa dan didesak melakukan pertobatan ala Moshaddeq, juga markas jemaat Ahmadiyah di Manislor, Kuningan yang terancam dibakar; satu masjid komunitas Syiah di Bangil dirusak massa, satu kelompok Tarikat Naqsabandhiyah di Makassar dan beberapa kelompok Tarikat di Jawa Timur juga dituntut bubar. Lalu MUI Jawa Tengah meyebutkan angka 252 untuk aliran atau sekte yang berpotensi dianggap sesat di Jawa Tengah saja. Lalu Menteri Agama juga mencekal Nasr Hamid Abu Zayd untuk menghadiri sebuah seminar, satu tindakan yang betul-betul menggelikan dal am negara demokratis selevel Indonesia.

Belum lagi fakta bahwa justifikasi itu melemahkan posisi negara dan membuat aparat kepolisian tak berani bertindak tegas terhadap segala bentuk kekerasan, anarkisme, dan main hakim sendiri, jika itu mengatasnamakan Islam dan fatwa MUI.

mui1.jpgSadarkah Sang Presiden bahwa Majelis Ulama Indonesia hanyalah sebuah organisasi masyarakat (Ormas) biasa yang bekerja dalam kerangka keormasan untuk umat yang dinaunginya, bukan untuk seluruh publik? Terlebih, sadarkah ia bahwa tolok ukur sesat ala MUI adalah tolok ukur dan kaca mata “Islam”, bukan tolok ukur “Indonesia”? Terlebih lagi, sadarkah ia bahwa MUI juga tidak merepresentasikan pendapat seluruh umat Islam di negeri ini?

Lalu jika Sang Presiden mengamini dan mendukung sepenuhnya kaca mata “Islam” untuk memosisikan sekelompok warganya, di manakah yang disebut “Indonesia”? Apakah Indonesia adalah Islam, dan Islam adalah Indonesia? Tampaknya Sang Presiden lupa, bahwa seperti halnya dia sendiri, Moshaddeq dan pengikutnya, anggota Ahmadiyah, pemeluk agama lain, penganut aliran kepercayaan, pengikut tarikat-tarikat, adalah warga negara Indonesia yang sah. Sebagai warga negara, ia berkedudukan sama berhadapan dengan hukum, tanpa membedakan suku, ras, agama, dan keyakinannya. Dan sebagai seorang Presiden, meski di sisi lain ia juga manusia beragama, ia harus melepaskan kaca mata agamanya dalam kapasitasnya sebagai Presiden.

Tampaknya Sang Presiden juga lupa bahwa kehidupan berbangsa kita didasarkan pada demokrasi konstitusional. Jika konstitusi telah mengamanatkan kepada negara untuk menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memilih agamanya sendiri, beribadah menurut agamanya sendiri, apapaun agama dan kepercayaannya, itu berarti negara harus melindungi kebebasan warganya dalam hal pilihan agama dan segala konsekuensinya. Itu berarti tak ada kompromi untuk segala bentuk diskriminasi, pun atas nama mayoritas.

Akan lebih menyedihkan jika dukungan Presiden ini dilakukan karena kecenderungan umum dan tren ‘islami’ untuk kepentingan popularitas. Sungguh murah harga popularitas, dibanding implikasi konflik dan disintegrasi sosial yang kian mengkhawatirkan. Seakan, menjadi islami berarti memegang kunci pintu masuk ke tampuk kekuasaan berikutnya. Seakan, menjadi “Indonesia” yang konstitusional berarti menjadi kurang atau tidak islami, dan berarti juga akan kehilangan popularitasnya.

Sebegitu rendahkah kualitas kebangsaan kita?

Dimuat di islamlib.com

Inilah 10 kriteria sesat ala Majelis Ulama Indonesia (MUI) (dari eramuslim):

  1. Mengingkari rukun iman dan rukun Islam
  2. Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dalil syar`i (Alquran dan as-sunah),
  3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran
  4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran
  5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah tafsir
  6. Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam
  7. Melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul
  8. Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul terakhir
  9. Mengubah pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syariah
  10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’i

yang ini dari detik.com

1.       Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.

2.      Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.

3.      Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.

4.      Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.

5.      Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.

6.      Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.

7.      Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.

8.      Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.

9.      Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.

10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.

tanggapan sayah mengyusul yah….

« Previous PageNext Page »