• Blogs
  • Camera is On
  • indeks…
  • Its Me
    • FORMACI
      • Arsip Formaci
    • JIL
    • LS-ADI
  • nGaGenDas

Ngangsu Kawruh

~ Go Blog Wasaiblog

Ngangsu Kawruh

Monthly Archives: Januari 2007

Minoritas

23 Selasa Jan 2007

Posted by anick in Hukum, Kebebasan Beragama, Membaca

≈ 7 Komentar

Isu minoritas-mayoritas di Indonesia termasuk salah satu isu yang sangat rentan konflik. Ada data bagus dari eLSAM berjudul Lembar Fakta tentang Hak Minoritas. Data ini memuat landasan yang cukup komprehensif tentang perlindungan hak kaum minoritas.

Saya ingin menampilkan salah satu isi lembar fakta itu, sebuah deklarasi yang pernah disepakati di Sidang Umum PBB, sekadar untuk mengingatkan bahwa banyak di antara kita yang sadar atau tidak telah melakukan diskriminasi.

Berikut bunyi deklarasi itu:

DEKLARASI HAK ORANG-ORANG YANG TERMASUK BANGSA ATAU SUKUBANGSA, AGAMA, DAN BAHASA MINORITAS

Ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 47/135

18 Desember 1992

Majelis Umum,

  • Menegaskan kembali bahwa salah satu dari tujuan-tujuan dasar PBB yang dinyatakan dalam Piagamnya adalah memajukan dan mendorong penghormatan hak asasi dan kebebasan dasar bagi semua orang, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama,
  • Menegaskan kembali keyakinan akan hak manusia yang dasar, martabat dan nilai kemanusiaan seseorang, hak yang sama dari laki-laki dan perempuan dan Bangsa-Bangsa yang besar dan kecil,
  • Berkeinginan untuk memajukan perwujudan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Piagam PBB, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Pencegahan dan Hukuman atas Kejahatan Genosida, Konvensi Internasional Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Deklarasi Penghapusan Seala Bentuk Ketidaktoleransian dan Diskriminasi berdasarkan Agama atau Kepercayaan, dan Konvensi Hak Anak, serta instrumen internasional lainnya yang terkait yang telah disetujui pada tingkat universal dan regional dan ditandatangani di antara Negara-negara anggota PBB secara individu.
  • Disemangati oleh ketentuan-ketentuan dalam Pasal 27 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik tentang hak orang-orang yang termasuk dalam bangsa, sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas.
  • Mempertimbangkan bahwa pemajuan dan perlindungan hak orang-orang yang termasuk dalam bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas akan memberi sumbangan pada stabilitas politik dan sosial di mana mereka tinggal,
  • Menekankan bahwa pemajuan dan perwujudan terus-menerus hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas sebagai bagian integral dari perkembangan masyarakat secara keseluruhan dan dalam kerangka demokrasi yang berdasarkan peraturan hukum akan turut memperkuat persaudaraan dan kerja sama antara Bangsa-bangsa dan Negara-negara,
  • Mempertimbangkan bahwa PBB telah memainkan peranan yang penting dalam perlindungan kaum minoritas,
  • Mengingat pekerjaan yang telah dilakukan sejauh ini dalam sistem PBB, terutama oleh Komisi Hak Asasi Manusia, Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kaum Minoritas dan badan-badan yang dibentuk sesuai dengan Kovenan-Kovenan Internasional tentang Hak Asasi Manusia dan instrumen-instrumen internasional hak asasi manusia dalam memajukan dan melindungi hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas,
  • Memperhatikan pekerjaan penting yang telah dilakukan oleh organisasi-organisasi antar-pemerintah dan organisasiorganisasi non-pemerintah dalam melindungi kaum minoritas dan dalam memajukan dan melindungi hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas,
  • Mengakui kebutuhan untuk menjamin pelaksanaan instrumen internasional tentang hak asasi manusia yang berhubungan dengan hak orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas dengan lebih efektif.
  • Menyatakan Deklarasi Hak Orang-orang yang termasuk Bangsa atau Sukubangsa, Agama, dan Bahasa minoritas:

Pasal 1
1. Negara akan melindungi eksistensi dan identitas kebangsaan, sukubangsa, budaya, agama, dan bahasa kaum minoritas dalam wilayahnya dan akan mendorong kondisi-kondisi yang memajukan identitas tersebut.
2. Negara akan mengambil tindakan legislatif dan tindakan lain yang tepat  untuk mencapainya.

Pasal 2
1. Orang-orang yang termasuk bangsa atau sukubangsa, agama, dan bahasa minoritas (selanjutnya disebut sebagai orangorang yang termasuk kaum minoritas) mempunyai hak untuk menikmati kebudayaan mereka, untuk memeluk dan menjalankan agama mereka sendiri, dan untuk menggunakan bahasa mereka sendiri, dalam lingkungan sendiri dan umum dengan bebas dan tanpa gangguan atau tanpa segala bentuk diskriminasi.
2. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya, agama, sosial, ekonomi, dan publik secara efektif.
3. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk berpartisipasi secara efektif dalam keputusankeputusan pada tingkat nasional dan, di mana perlu, pada tingkat regional yang berkaitan dengan kaum minoritas atau wilayah-wilayah di mana mereka tinggal selama tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
4. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk mendirikan atau mempertahankan perkumpulan-perkumpulan mereka sendiri.
5. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai hak untuk mendirikan dan memelihara hubungan bebas dan damai dengan anggota lain dari kelompok mereka dan dengan orang-orang yang termasuk kaum minoritas lainnya tanpa diskriminasi serta hubungan yang melewati batas negara dengan penduduk dari Negara-negara lain yang mempunyai ikatan kebangsaan atau sukubangsa, agama, atau bahasa dengan mereka.

Pasal 3
1. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat melaksanakan hak mereka, termasuk hak yang terdapat dalam Deklarasi ini baik secara perorangan maupun dalam komunikasi dengan anggota-anggota lain dari kelompok mereka, tanpa diskriminasi.
2. Orang-orang yang termasuk kaum minoritas tidak dapat dirugikan akibat melaksanakan atau tidak melaksanakan hak yang terdapat dalam Deklarasi ini.

Pasal 4
1. Negara akan mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk menjamin bahwa orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat melaksanakan hak asasi dan kebebasan-kebebasan dasar mereka dengan sepenuhnya dan efektif tanpa diskriminasi, dan dengan kesamaan seutuhnya di hadapan hukum.
2. Negara-negara akan mengambil upaya-upaya untuk menciptakan kondisi-kondisi yang menguntungkan agar orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat mengekspresikan ciri-ciri khas mereka dan mengembangkan budaya, bahasa, agama, tradisi-tradisi dan kebiasaan-kebiasaan mereka, kecuali jika praktek-praktek khusus mereka merupakan pelanggaran terhadap hukum nasional dan bertentangan dengan standar-standar internasional.
3. Apabila mungkin, Negara akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sehingga orang-orang yang termasuk kaum minoritas mempunyai kesempatan yang cukup untuk mempelajari bahasa ibu mereka atau menggunakan bahasa ibu mereka.
4. Bila dibutuhkan Negara-negara harus mengambil upaya-upaya dalam bidang pendidikan, dalam rangka mendorong pengetahuan akan sejarah, tradisi, bahasa dan kebudayaan dari kaum minoritas yang ada di wilayah mereka. Orang-orang yang termasuk minoritas harus mempunyai kesempatan yang cukup untuk memperoleh pengetahuan tentang masyarakat secara menyeluruh.
5. Negara akan mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat sehingga orang-orang yang termasuk kaum minoritas dapat berpartisipasi secara penuh dalam perkembangan dan pembangunan ekonomi di Negara mereka.

Pasal 5
1. Program-program dan kebijaksanaan-kebijaksanaan nasional harus direncanakan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan- kepentingan yang sah dari orang-orang yang termasuk kaum minoritas.
2. Program-program kerja sama dan bantuan antar-Negara harus direncanakan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan- kepentingan yang sah dari orang-orang yang termasuk minoritas.

Pasal 6
Negara-negara akan bekerja sama dalam persoalan-persoalan yang berhubungan dengan orang-orang yang termasuk kaum minoritas, antara lain tukar-menukar informasi dan pengalaman untuk meningkatkan rasa saling memahami dan mempercayai.

Pasal 7
Negara-negara akan bekerja sama dalam rangka memajukan penghormatan terhadap hak yang terdapat dalam Deklarasi ini.

Pasal 8
1. Tidak ada satupun dalam Deklarasi ini yang dapat mencegah pemenuhan kewajiban-kewajiban internasional dari Negara berkenaan dengan orang-orang yang termasuk kaum minoritas. Terutama, Negara harus beritikad baik memenuhi segala kewajiban dan komitmen yang terdapat dalam perjanjian- perjanjian dan kesepakatan internasional di mana mereka menjadi Pihak.
2. Pelaksanaan hak yang terdapat dalam Deklarasi ini tidak akan mengganggu penikmatan hak asasi manusia dan kebebasankebebasan dasar yang diakui secara universal.
3. Upaya-upaya yang diambil oleh Negara-negara untuk menjamin penikmatan hak yang terdapat dalam Deklarasi ini dengan efektif, tidak boleh bertentangan dengan prinsip persamaan yang dicantumkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
4. Deklarasi ini tidak mengijinkan segala kegiatan yang bertentangan dengan tujuan-tujuan dan prinsip-prinsip PBB, termasuk persamaan kedaulatan, integritas wilayah, dan kemandirian politik Negara.

Pasal 9
Badan-badan khusus dan organ-organ lain dalam sistem PBB sesuai dengan bidang kompetensinya harus turut serta dalam mewujudkan hak dan prinsip-prinsip yang dicantumkan dalam Deklarasi ini sepenuhnya.

Demikian.

Iklan

Kolom Agama; essay version

05 Jumat Jan 2007

Posted by anick in Hukum, Indonesiana, Kebebasan Beragama

≈ 12 Komentar

Pada 9 Desember lalu, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang dihadiri 80 orang di antara 550 anggota mengesahkan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi undang-undang. Mestinya, itu menjadi berita gembira, mengingat selama ini kita menggunakan aturan administrasi kependudukan produk kolonial.

Namun, pengesahan itu tidak serta merta menggembirakan mereka yang benar-benar mendambakan hilangnya praktik diskriminasi dalam soal administrasi kependudukan kita. Salah satu persoalan yang tidak menggembirakan, bahkan mengecewakan, adalah masih tetap dicantumkannya kolom agama dalam kartu tanda penduduk (KTP) kita.

Pada pasal 65 disebutkan:
(1) KTP mencantumkan gambar lambang Garuda Pancasila dan peta wilayah negara Republik Indonesia, memuat keterangan tentang NIK (nomor induk kependudukan), nama, tempat tanggal lahir, laki-laki atau perempuan, agama, status perkawinan, golongan darah, alamat, pekerjaan, kewarganegaraan, pasfoto, masa berlaku, tempat dan tanggal dikeluarkan KTP, serta memuat nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya.

Jika dibandingkan dengan aturan konstitusi yang kita punya, terlihat sekali betapa parahnya inkonsistensi dalam produk hukum baru kita itu. Pasal 28 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif.

Nah, korban diskriminasi yang paling nyata dari pencantuman kolom agama itu, antara lain, kalangan penghayat dan aliran kepercayaan. Dr Wahyono Raharjo, penganut aliran Kapribaden yang juga ketua umum Badan Perjuangan Kebebasan Beragama dan Kepercayaan (BPKBB) menyampaikan surat protes mengiringi pembahasan RUU tersebut.

Konon, perjuangan Dr Wahyono dan kalangan penganut kepercayaan agar tidak didiskriminasi negara karena kepercayaan yang mereka anut sudah dimulai sejak puluhan tahun lalu. Puluhan tahun pula mereka telah mengalami apa yang mereka sebut psychological torture (penganiayaan psikis) yang tak berujung. Dalam kasus perkawinan misalnya, petugas catatan sipil tidak bersedia mencatatkan pengesahan perkawinan mereka.

Karena itu, dalam suratnya, Pak Wahyono menawarkan alternatif: jika kolom agama tak dihapus, kolom kepercayaan mestinya juga dicantumkan (agama/kepercayaan) untuk mengakomodasi ratusan aliran kepercayaan yang tak kunjung diakui negara Pancasila ini.

Usul itu masuk akal karena banyak di antara aliran kepercayaan itu yang justru merupakan “agama asli” yang sudah bermukim di Indonesia sebelum adanya enam agama yang “diakui” negara. Jutaan penganut agama asli itu selama ini terpaksa memilih satu di antara enam agama yang “diakui” negara; sebuah hipokrisi yang dilegalkan negara selama puluhan tahun.

Lalu, selesaikah soal diskriminasi oleh negara itu jika kolom kepercayaan juga disandingkan dengan kolom agama?

Ternyata tidak juga. Sebab, kita juga melihat adanya fakta dari korban lain: mereka yang disiksa dan dibunuh berdasar agama yang tercantum dalam kolom KTP mereka. Kasus konflik di Ambon dan Poso menunjukkan fakta bahwa seseorang bisa saja terbunuh seketika hanya karena ia berada dalam waktu dan tempat yang salah. Beberapa kasus kerusuhan di Jakarta dan kota lain -yang entah oleh siapa bergeser menjadi kerusuhan etnis dan agama- juga mencatatkan fakta serupa.

Mungkin, ada yang mengira bahwa itu adalah fakta yang kecil. Tapi, diskriminasi dan penderitaan orang lain bukanlah soal data statistik. Satu orang korban sudah lebih dari cukup untuk membuat kita menentukan opsi keberpihakan. Jika dalam faktanya ada ribuan, bahkan jutaan, orang terdiskriminasi dan menjadi korban akibat kolom agama pada KTP, betapa teganya para pengambil keputusan di Senayan mempertahankan keberadaan kolom itu. Betapa tumpulnya hati mereka menghadapi penderitaan berkepanjangan para korban kolom agama.

Nada kesal dan putus asa tersirat tegas dalam surat Dr Wahyono: “Semoga semua dibukakan hati nuraninya dan bisa tenggang rasa. Bagaimana seandainya hal itu menimpa dirinya, anak-cucunya, saudaranya.” Entahlah. Mungkin ada banyak pemimpin bangsa ini yang hatinya terbuat dari batu. Mereka menutup mata hati dari keluhan sekian juta anak bangsa yang didiskriminasi dan ditindas secara berkelanjutan.

Dimuat di: Jawa Pos, islamlib.com , Kalteng Pos, Biandoko,

Blog version

Menjadi Haji

02 Selasa Jan 2007

Posted by anick in Indonesiana, Islam, Politik, Rengeng-rengeng

≈ 4 Komentar

Menjadi Haji di Indonesia bisa sama dengan menjadi banyak hal:

  • Ketua RT: dalam komunitas masyarakat tertentu, Pak Haji adalah orang yang dianggap selalu bisa memecahkan masalah-masalah di lingkungannya. Pak Haji dianggap lebih tahu bagaimana melerai pertikaian antar-keluarga, merumuskan solusi percekcokan suami istri, dan menjaga kerukunan antar-warga.
  • Kyai: dalam banyak kasus, Pak Haji juga dianggap orang yang lebih beragama dan berilmu agama dibanding yang lain. Banyak orang lebih memilih Pak Haji menjadi imam salat mereka dibanding orang lain meskipun bacaan Quran orang itu lebih fasih. Pak Haji sering diminta menjawab persoalan hukum Islam meski ia tak pernah belajar tentang itu.
  • Pengusaha: Pak Haji pasti lebih kaya dari orang yang bukan haji. Kadang, setelah menjadi haji mereka tak mau lagi bergaul dengan para miskin, dan memilih bergaul dengan komunitas para haji.
  • Orang suci: berhaji berarti membersihkan segala dosa dari dirinya. Masyarakat kemudian menganggap bahwa Pak Haji tak bisa salah. Apa yang keluar dari mulut Pak Haji adalah kebenaran.

Namun, kini ada soal lain soal haji ini. Kini masyarakat tahu bahwa berhaji terkait dengan kebijakan negara, dengan urusan teknis yang melelahkan, dengan urusan kebijakan dan politik yang menyimpan banyak masalah. Berhaji juga terkait dengan korupsi, kolusi, nepotisme, suap, pembodohan, kebohongan publik, dan segala macam tetek-bengek duniawi.

Kini masyarakat tahu bahwa mentang-mentang berhaji adalah proses ibadah yang menuntut segala tindakan dan ajaran harus dijalani dengan keikhlasan yang sangat dan niat yang serba-tulus, maka jamaah haji bisa diperlakukan semaunya, dana pelaksanaan haji bisa dikorupsi sedemikian rupa.

Kini masyarakat tahu bahwa ada kasus yang disebut dengan Skandal Katering Said Agil Munawar, ada kasus Salah Menunjuk Katering, ada kasus Kuota, ada kasus Monopoli dan Buruknya Pelayanan, ada kasus Kerusakan Pesawat Pengangkut Jemaah, dan banyak lagi kasus-kasus yang tak kunjung padam.

Jadi, siapa bilang urusan haji adalah melulu urusan ukhrowi? Urusan haji adalah juga urusan publik, urusan pejabat publik, urusan kebijakan negara, urusan tradisi korup…

Hukuman Mati (Lagi)

02 Selasa Jan 2007

Posted by anick in Hukum

≈ Tinggalkan komentar

Lagi-lagi manusia mencabut nyawa manusia. Di tengah keharuan perayaan Idul Adha, Saddam digantung–di Abad 21 ini, pilihan hukuman gantung adalah pilihan aneh bin ajaib. Di tengah kekhusukan umat Islam mengenang kisah lama Ibrahim yang diperintah membunuh anaknya, seorang anak manusia dianggap layak dicabut nyawanya oleh sebuah sistem yang sadis. Entah mengapa Idul Adha dipilih sebagai hari eksekusi Saddam.

Bukan Saddamnya sendiri yang perlu kita tangisi. Saddam patut dihukum karena kesalahan yang sama: bertanggung jawab atas pencabutan nyawa ratusan orang. Jelas itu kesalahan fatal dari seorang diktator. Jelas sadisme dan brutalitas Saddam tak bisa dibiarkan.

Namun, apakah jawabannya adalah hukuman mati?

“Menempatkan orang yang bersalah kepada kematian bukanlah jalan untuk membangun keadilan, dan masyarakat yang damai,” kata juru bicara Vatikan Frederico Lombardi.

Saya mengamini jubir Vatikan itu. Sudah saatnya hukuman mati dihapuskan di dunia ini. Tak ada yang boleh mencabut nyawa manusia selain pencipta nyawa itu sendiri.

Anda pengunjung ke:

  • 165.490

nGeBloGsss

  • Ngangsu Bahasa
  • Ngangsu Caping
  • Ngangsu Inggris
  • Ngangsu Jepret
  • Ngangsu Media
  • Ngangsu Puisi

Guest Room

Kirimkan pesan pribadi atau komentar umum tentang blog ini atau tentang pemilik blog ini, atau sekadar menandai bahwa Anda pernah mampir ke sini...

Klik untuk menulis pesan

Quote…

"Imagine there's no countries

It isn't hard to do

Nothing to kill or die for

And no religion too

Imagine all the people

Living life in peace..."

~John Lennon~

Photobucket

RSS Democracy Project

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Democracy Project

Democracy Project

Share Blog ini…

Facebook Twitter More...

Posting Terbaru

  • Kalau Saya Menyembah Pohon, Anda Mau Apa?
  • Menulis itu mudah…
  • Kuburlah Kami Hidup-hidup
  • Dunia yang Terluka
  • Kegentingan dalam Kelakar “Kuburlah Kami Hidup-hidup”
  • Warisan Rezim SBY
  • Wajah Toleransi Yang Terkoyak
  • Diskriminasi itu Luka, Kuburlah kami hidup-hidup

Solilokui

Kesalahan: Twitter tidak merespons. Tunggulah beberapa menit dan perbarui halaman.

Tanggapans….

Nita pada Ketakutan di Lembah Karme…
Erlang pada Ketakutan di Lembah Karme…
Andri pada Agama dan Kepercayaan
Andri pada Agama dan Kepercayaan
notebook acer pada Wajah Toleransi Yang Terk…

Rangking

  • 101 Fakta tentang India
  • Ketakutan di Lembah Karmel
  • Negara Gotong Royong
  • Menjumpai Tuhan Lewat Perempuan
  • Tiga Kelas Warga Negara
  • Pengakuan negara atas Kong Hu Cu
  • Kalau Saya Menyembah Pohon, Anda Mau Apa?

Kategori

  • Buku
  • Democracy Project
  • English
  • Film
  • Hukum
  • Indiana
  • Indonesiana
  • Islam
  • Jakarta
  • Kampusiana
  • Kebebasan Beragama
  • Kliping
  • Membaca
  • Menulis
  • Perjalanan
  • Pluralisme
  • Pojok Utan Kayu
  • Politik
  • Puisi
  • Rengeng-rengeng
  • Umum

Ngasal

Buku Democracy Project Fundamentalisme kosmos Kutipan puisi Quotation Rohis rokok Saiful Mujani sampang Sekolah syiah Taufik Adnan Amal tuhan westerling

Arsips….

  • Agustus 2015 (1)
  • Mei 2015 (1)
  • Agustus 2014 (1)
  • Mei 2014 (2)
  • Februari 2014 (24)
  • Oktober 2013 (1)
  • Mei 2013 (1)
  • April 2013 (2)
  • Desember 2012 (1)
  • November 2012 (1)
  • September 2012 (1)
  • April 2011 (3)
  • Februari 2011 (1)
  • Agustus 2010 (1)
  • Juli 2010 (1)
  • Februari 2010 (1)
  • September 2009 (1)
  • Agustus 2009 (1)
  • Juli 2009 (2)
  • April 2009 (1)
  • Februari 2009 (1)
  • Januari 2009 (1)
  • Desember 2008 (2)
  • Oktober 2008 (3)
  • September 2008 (2)
  • Agustus 2008 (2)
  • Juli 2008 (3)
  • Juni 2008 (3)
  • Mei 2008 (5)
  • April 2008 (3)
  • Maret 2008 (1)
  • Januari 2008 (2)
  • Desember 2007 (1)
  • November 2007 (3)
  • September 2007 (2)
  • Agustus 2007 (2)
  • Juli 2007 (1)
  • Juni 2007 (5)
  • April 2007 (2)
  • Maret 2007 (1)
  • Februari 2007 (3)
  • Januari 2007 (4)
  • Desember 2006 (4)
  • November 2006 (4)
  • Oktober 2006 (4)
  • September 2006 (4)
  • Agustus 2006 (6)
  • Juli 2006 (7)
  • Mei 2006 (5)
  • April 2006 (1)
  • Februari 2006 (4)
  • Maret 2004 (1)
  • Agustus 2003 (1)
  • Mei 2003 (1)
  • April 2003 (1)
  • Maret 2003 (2)
  • Februari 2003 (3)
  • Januari 2003 (2)
  • Desember 2002 (1)
  • November 2002 (1)
  • September 2002 (1)
  • Agustus 2002 (1)
  • Juni 2002 (1)
  • April 2002 (3)
  • Februari 2002 (1)
  • Januari 2002 (1)
  • April 2001 (3)
  • Oktober 2000 (1)
  • September 2000 (2)
  • Mei 2000 (2)

Camera is On...

Baliduamataku1close4
Lebih Banyak Foto

Peta Pengunjungs..

Kampoeng…

KampungBlog.com - Kumpulan Blog-Blog Indonesia

World Top Blogs - Blog TopSites

Who links to me?

Check Pagerank

my del.icio.us

Meta

  • Daftar
  • Masuk
  • RSS Entri
  • RSS Komentar
  • WordPress.com

RSS BBC In Depth

  • Oprah, akhir sebuah era?
  • Obama yakinkan sekutu di Asia
  • Kronologi Revolusi 1989

RSS ANTARA News

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

RSS Tajuk Rencana

  • Berkejaran dengan Waktu
  • Blok Capres Bermunculan
  • Menggugat Harga BBM

Baca-baca

RSS Picasa

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.

Rubriks..

Buku Democracy Project English Film Hukum Indiana Indonesiana Islam Jakarta Kampusiana Kebebasan Beragama Kliping Membaca Menulis Perjalanan Pluralisme Pojok Utan Kayu Politik Puisi Rengeng-rengeng Umum

Democracy Project

  • Kalau Saya Menyembah Pohon, Anda Mau Apa? ow.ly/OAtI5... 3 years ago
  • World Interfaith Harmony Week 2015: Building Peace in Ambon Islands: ow.ly/N2Rf5... 3 years ago
  • Memerdekakan Negara dari Agama, Memerdekakan Agama dari Negara: ow.ly/N23V2... 3 years ago
  • CAK NUR DAN AMANAH YANG TERTINGGAL: ow.ly/MJE6r... 3 years ago
  • World Happiness Report 2015 ranks happiest countries: ow.ly/M3qsa... 3 years ago
Follow @demokrasi21
Iklan

Blog di WordPress.com.

Privasi & Cookie: Situs ini menggunakan cookie. Dengan melanjutkan menggunakan situs web ini, Anda setuju dengan penggunaan mereka.
Untuk mengetahui lebih lanjut, termasuk cara mengontrol cookie, lihat di sini: Kebijakan Cookie