JAI telah menodai dan menghina agama Islam
Apa yang disebut penghinaan dan bukan penghinaan? Apa yang membedakan mengritik dan menghina? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Orang Kristen irasional karena menganggap Yesus sebagai Tuhan, padahal hanya Nabi yang mewakili Tuhan” apakah berarti menghina? Jika orang Kristen atas dasar pengetahuannya bilang bahwa ”Islam disebarkan dengan pedang” apakah berarti menghina? Jika orang atheis bilang bahwa ”Islam adalah agama yang tidak rasional, karena menyembah dan meyakini sesuatu yang tak berwujud” berarti menghina? Jika saya warga NU dan bilang bahwa ”wahabisme tak layak hidup di Indonesia karena Indonesia bukan Arab”, apakah saya menghina agama? Jika saya warga Muhammadiyah dan bilang bahwa ”NU mengotori Islam dengan tahayul-bid’ah-khurafat”, itu berarti saya menghina agama saya? Jika saya sebagai muslim bilang bahwa ”Islam mengandung kekerasan” apakah saya juga menghina agama saya sendiri? Jikapun penganut Ahmadiyah yakin bahwa ”ada Nabi setelah Muhammad SAW”, apakah mereka juga menghina Islam?
Soal obyek hukum. Dalam kasus ini obyek hukumnya adalah agama (Islam). Jelas akan terjadi perdebatan lagi, apa itu agama, siapa pemilik agama, dan kalau yang dihina adalah agama, siapa yang berhak merasa dirugikan? Apakah warga NU lebih berhak disebut sebagai pemilik Islam daripada warga Muhammadiyah atau Ahmadiyah? Apakah orang Arab lebih berhak atas Islam daripada orang ”pribumi”? Lalu jika ada kasus yang disebut sebagai penghinaan terhadap agama, apa yang menjadi pertimbangan kita jika warga Arab merasa ”Islam”-nya dihina, tapi muslim Indonesia merasa tidak dihina?
Soal subyek hukum. Kata penghinaan mengasumsikan satu bentuk tindakan 2 elemen komunikasi. Satu menghina, satu dihina. Si menghina diasumsikan berada di luar Si terhina. Lalu jika yang dihina adalah ”agama”, apakah berarti Si penghina adalah orang di luar ”agama” itu? Lalu jika penganut Ahmadiyah dianggap menghina Islam, bukankah itu berarti ia menghina sesuatu di dalam dirinya sendiri? Analoginya, jika saya mengatakan ”Rumah saya jelek nih, berantakan”, apakah dengan demikian hakim bisa memutuskan ”Anda divonis dua tahun karena menghina rumah sendiri”?
Soal motif. Tentu saja ini memang wilayah pengadilan. Hakimlah yang mesti mengungkap bukti-bukti bahwa Si subyek hukum memang dengan sengaja melakukan sesuatu yang dimaksudkan untuk ”menghina” sesuatu. Fakta di lapangan kebanyakan membuktikan, tuduhan ”menghina” dilekatkan pada subyek hukum oleh orang-orang di luarnya, padahal Si subyek sendiri tidak bermaksud menghina.
SULHAN SHUFI said:
JAI mengatakan orang islam selain mereka babi atau kafir,tapi tahukah mereka bahwa mirza ghulam ahmad laknatullah mati bergelimang kotorannya sendiri? Itukah ciri orang yang mendapat kemuliaan Alloh? Naudzubillahiminzaalik. Semoga hidayah Alloh terlimpah atas mereka dan kembali kepada Islam yang benar dan kaappah.Amin
mazgie said:
ngacau kau!!!
arif said:
Al-quran mengatakan ‘Celakalah orang yang shalat’, hadits mengatakan ‘ulama adalah seburuk-buruk mahluk dikolong langit’. siapapun yang membaca ini pasti akan marah atau tersinggung (termasuk saya). bagaimana dengan anda?… itu adalah penggalan kalimat yang saya kutip hanya sepotong-potong, jadi dapat menimbulkan makna/maksud yang berbeda-beda. seperti halnya dengan kalimat yang dipenggal oleh saudara kita ‘SULHAN SHUFI’ tentang JAI.bahwa orang islam selain mereka babi atau kafir. saya juga akan marah mendengarnya. tapi cobalah saudara ku tercinta ‘SULHAN SHUFI’ “bertabayun” apakah memang benar seperti itu atau hanya penggalan belaka saja seperti yang saya kemukakan tadi?…semoga dapat pencerahan..
jenarmahesa@yahoo.com said:
Soal Subjek Hukum, objek ataupun motif serta analogi dan sebagainya yang anda tulis dan dijadiin opini itu SALAH.
sebaiknya anda belajar lagi ilmu hukum baru anda menulis…kalo ilmu hukum anda cuman tau sedikit dan masih menerka2 atau mengekor dari omongan orang mending anda nggak usa menulis.anda seakan mengotak2kan umat islam tulisan anda itu tidak berdasarkan fakta kasus.
Anick said:
@Jenarmahesa
Mohon pencerahannya. Memang saya tidak berlatarbelakang hukum. Menurut saya tidak ada yang bisa membatasi orang beropini tentang sesuatu di luar bidangnya. Justru dengan mempublikasikan tulisan seperti ini di blog, saya berharap bisa mendapatkan pencerahan atau feedback yang menambah pengetahuan saya.
Jadi saya berharap feedback dan pencerahan Anda, bukan judgement yang berakibat saya sendiri menjadi tidak tahu di mana letak kesalahannya.
Terima kasih.
iman said:
Setelah saya telaah, tudingan2 fpi, mui, dll terhadap JAI, tentang penodaan dan penghinaan, saya juga bingung …? apa yang dihina ? apa yang dinodai ? Mereka (JAI) menyakini ada Nabi lagi , terus apa yang di nodai ? apa yang di hina ?