The Jakarta Post ,  Jakarta   |  Sat, 09/26/2009 12:06 PM  |  National

The National Alliance for the Freedom of Religion and Faith (AKKBB) has planned to file a request with the Constitutional Court to review the 1965 blasphemy law which they say is discriminatory and against the amended 1945 Constitution that guarantees freedom of religion in the country.

The alliance comprising of, among others, the Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP), Jakarta Legal Aid Institute (LBH Jakarta), the Wahid Institute and the Indonesian Legal Aid Foundation (YLBHI) said the law had raised a public outcry and triggered sectarian conflicts as people were required to accept only the six official religions – Islam, Catholic, Christian, Buddhist, Hindu and Kong Hu Chu – and those with different faiths were branded heretics.

“We are in the process of completing the necessary documents to be given to the Constitutional Court,” AKKBB coordinator Anick Hamim Tohari said here last week.

The 1965 law on the prevention of religion abuse and blasphemy stipulates that no one is allowed make interpretations deviating from the official religions’ teachings. Anick, executive director of ICRP too, said the alliance had formed a small team who was still preparing the judicial review proposal and supporting documentation.

Febi Yonesta of the LBH Jakarta said the official request for the judicial review would be filed as soon as the documents were complete.

Ahmadiyah and Lia Eden were two Muslim communities that have been rejected because their teaching and doctrine were different to what has been designated official Islamic teaching and doctrine. Many mosques belonging to the two communities have been burned down and their followers displaced from their villages in the West Java regencies of Bogor, Sukabumi and Kuningan, and Lombok in West Nusa Tenggara.

Ahmadiyah is a religious sect whose teachings are claimed to be heretical by the Indonesian Ulema Council (MUI) and who have been attacked by various Muslim groups. Last year, the government made the decision that Ahmadiyah members were allowed to perform their religious activities but banned them from proselytizing new believers. The decision was made based on the law on religious blasphemy.

Lia Eden is a sect leader who has been sentenced to prison for religious blasphemy. “The law is the foundation of article 156 of the Criminal Code Law which criminalizes many religious minorities. Lia Eden has been charged under this article.

“Our constitution guarantees religious freedom. All religious groups deserve equal treatment. Therefore, this law which gives the government the power to intervene in religious matters must be annulled,” Anick said, referring to the 2008 joint ministerial decree barring Ahmadiyah from disseminating its teaching.

Febi said the Alliance had been planning to ask for the judicial review since 2005. “However, we had many considerations to take into account which postponed the plan.” He said in 2005, the situation was very tense and many groups were showing great resentment against religious sects. “We do not want to raise controversies and conflicts. We want the Constitutional Court to be able to decide on the review with a clear conscience. We do not want any political pressure to affect the legal process,” he said.

He said in the past, a believer of an unofficial religion must declare themselves a believer of one of the official religions in the religion section of his or her identity card. “However, the 2006 administration law allows them not to fill in the religion column,” Febi said.

“We hope if the 1965 law is annulled, all laws and regulations which take reference from this law will be applied without discriminating against any religious group,” said Feby.

Anick said the alliance’s top priority was to annul the terminology of official religions.

“Other laws and regulations, such as the marriage law, the population administration law, the joint ministerial decree which regulates houses of worship building permits also took the official religions from this law,” he said, adding that, to be consistent with the decree, the state did not recognize marriages between believers of different faiths. (mrs)

Source: The Jakarta Post, NU online, religiouswatch

Sampai tiga tahun lalu, jika Anda meneliti satu per satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Indonesia yang mengaku sebagai penganut kepercayaan atau kebatinan, maka Anda akan temukan kolom agama mereka terisi dengan salah satu dari lima agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha). Sampai kemudian disahkanlah Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan.

Undang-undang ini menjadi penanda perubahan penting di kalangan penghayat kepercayaan. Mereka diberi ruang pilihan lain selain pada kolom agama selain lima agama yang disebut di atas (plus Konghucu). Ini adalah kompromi akhir dari perdebatan panjang dan tuntutan untuk menghapus kolom agama dalam KTP. Setidaknya ini mengurangi hipokrisi sistemik yang terpaksa harus dilakukan oleh penghayat kepercayaan selama ini.

Selesaikah masalahnya? Tentu saja tidak. Pada tingkat implementasinya; muncul beberapa variasi masalah serius menyangkut hal ini: ada beberapa kasus penghayat yang berhasil mengosongkan kolom agama, atau mengisinya dengan agama “lainnya”, atau mengisinya dengan “kepercayaan”. Namun banyak lagi daerah-daerah tidak bisa melayaninya; entah karena aparat di daerah justru tidak tahu menahu soal perubahan kebijakan itu, atau banyak juga yang beralasan bahwa sistem pengkoloman pada teknologi komputer tidak memungkinkan mengosongkan kolom agama atau mengisinya dengan kata lain selain enam kategori agama “yang diakui”. Namun setidaknya dalam konteks ini telah terjadi pergeseran “rasa nyaman” di kalangan banyak penghayat bahwa identitas mereka tidak lagi menjadi hambatan menjadi seorang warga negara.

Selesaikah masalahnya? Tentu saja tidak. Di luar masalah KTP tersebut, masalah hak administrasi sipil ikutan lainnya adalah pencatatan perkawinan, dan status anak penghayat pada akta kelahiran.

Namun di luar itu ada masalah yang jauh lebih serius, yaitu masalah status “agama” penghayat yang di-budaya-kan. Meski sebagian mereka tak hendak menyebut sistem keyakinan mereka dengan agama, namun dalam konteks identitas ideologis dalam politik kenegaraan, kepercayaan atau kebatinan—di mana nilai-nilai spiritual adalah bagian integral darinya—harus dianggap sejajar dengan agama. Artinya, negara harus memosisikan seseorang yang berkepercayaan sebagai orang yang telah berstatus beragama, sehingga mereka tidak dipaksa lagi untuk menyebut satu dari enam agama ketika menjawab pertanyaan: “Apa agamamu?”

Konsekuensi politisnya: tidak mungkin lagi negara meletakkan Dirjen Penghayat Kepercayaan di bawah Departemen Budaya dan Pariwisata; harus ada perubahan ekstrem tentang pemaknaan agama dalam sudut pandang negara. Dengan demikian, Dirjen Penghayat Kepercayaan harus berada di bawah Departemen Agama, sejajar dengan Dirjen Bimas Islam, Dirjen Bimas Kristen, dan sebagainya. Itupun jika kita masih percaya bahwa Departemen Agama masih diperlukan dalam kehidupan bernegara kita.

Meski ada beberapa kasus di mana penganut penghayat kepercayaan meletakkan kepenghayatannya dalam logika budaya (artinya: mereka tetap beragama [Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha] dan menganggap kepenghayatan mereka sebagai laku hidup saja), namun harus diakui bahwa secara umum sistem keyakinan dan kepercayaan mereka adalah “agama” mereka. Relasi mereka dengan Tuhan mereka adalah relasi kepenghayatan, bukan relasi keagamaan.

Ketika saya bertanya kepada salah satu pejabat teras Badan Litbang Agama Departemen Agama Republik Indonesia; mengapa Dirjen Penghayat Kepercayaan tidak di bawah Depag, ia menjawab tegas: kepercayaan bukan agama!

Ketika saya bertanya kepada salah satu penganut penghayat kepercayaan; mengapa mereka terkesan menikmati status mereka menjadi “agama yang dibudayakan”, ia menjawab: ini bagian dari laku kami. Kondisi ini sudah jauh lebih baik dan menguntungkan kami daripada sebelumnya; di mana kami diberangus, di-atheis-kan, dianggap tak beradab, dan semacamnya.

Jadi, selesaikah masalahnya? Tentu saja tidak. Karena sepanjang kampanye pemilu legislatif maupun pemilu presiden 2009, tidak ada satu kandidat pun yang mengangkat masalah ini. Jikapun ada, itupun hanya singgungan normatif dan jargonis tentang kebhinnekaan, keragaman, keberagaman. []

On July 24, 2009, 21 graduates from the School of Peace in India visited the SATUNAMA Training Centre in Duwet, Sendangadi for study comparison. This group was organized by Mr. Anick HT, Executive Director of Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) visited SATUNAMA to build networks and develop participant capacity in community organizing and capacity building.

‘This visit is part of the Fundamentalism and Reading Our Sacred Text training held by the Interfaith Cooperation Forum (ICF) with Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) and Interfaith Dialogue Community (MADIA). We chose SATUNAMA for one of our visits because the School of Peace has a community development agenda. We rate SATUNAMA as an institution that consistanly care develops cadres, activists, and thinkers from their training and workshops,’ Anick said. He also added that SATUNAMA is a well organized institution so the participants could learn a lot from it about organizational management and programs.

The participants came from Cambodia, New Zealand, Burma, and some areas of Indonesia and represent Islamic, Christian. Chatolic, Buddha, and traditional religions. They discussed with Meth Kusumahadi, chairperson of the SATUNAMA board of trustees, and former SATUNAMA Director, about SATUNAMA organizational history and programs.

‘All SATUNAMA programs have the main purpose of stregtening civil society in Indonesia through stregtening universal values and promoting democracy in the community. This process is implemented through training, facilitation, and consultancy services. Programs such as clean water infrastructure, the mobile library, and small enterprise development have the same long-term goals, making our communities independent and able to determine what is best for themselves,” Meth said.

After three hours of discussion, the participant visited the Ahmadiah Mosque that was targetted by a fundamentalist community, and Nurul Ummahat boarding school headed by Abdul Muhaimin which represents moderate boarding school with interfaith and pluralism programs.

Lutfi

Source: Satunama

Selasa, 7 Juli 2009 01:19

Jakarta, wahidinstitute.org. Rancangan Undang Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang kini tengah digodok Komisi VIII DPR RI dianggap sebagian kalangan masih menyimpan sejumlah problem. Salah satunya, rancangan undang-undang ini dirasakan bias mayoritas dan mengabaikan kelompok agama atau kepercayaan minoritas sebagai warga negara yang sama di hadapan negara dan hukum. Padahal, sebuah undang-undang tidak bisa hanya disandarkan pada doktrin agama tertentu. Sebab negara ini bukan negara agama, melainkan Pancasila. Sayangnya undang-undang semacam ini di Indonesia telah memiliki presedennya semisal undang-undang tentang bank syariah. Fenomena ini seperti “cacat bawaan”.

Namun demikian, dari sisi yang agak berbeda bisa saja rancangan ini dilihat muncul dari semangat melindungi umat Islam menjalankan keyakinannya, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar konstitusi di negeri ini.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion bertajuk “RUU Jaminan Produk Halal, Inskonstitusional? Tinjauan Akademik” yang digelar hasil kerjasama Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika (ANBTI), Jaringan Indonesia Raya (JIRA), dan the Wahid Institute, Rabu (1/07). Acara ini diikuti sekitar 30 orang peserta dari perwakilan NGO, organisasi keagamaan dan kepemudaan. Berlangsung sejak pukul 10.00 WIB, berakhir pukul 14.00 WIB, kegiatan yang akan ditindaklanjuti dengan kegiatan yang lebih besar itu digelar di ruang pertemuaan the Wahid Institute di Jalan Taman Amir Hamzah Jakarta.

Dalam pandangan Dimas, aktivis Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), rancangan undang-undang tentang Jaminan Produk Halal ini inkonstitusional. “Secara konstitusonal negara kita negara hukum. Sehingga hukum agama yang dicantumkan sebagai hukum positif melanggar kesepakatan konstitusi bahwa negara ini dijalankan atas prinsip hukum. Dan prinsip itu memisahkan hal-hal yang mengatur masalah sosial dan agama,” katanya.

“Ini (RUU Jaminan Produk Halal –red) pelaksanaan Pancasila Piagam Jakarta,” tandas Nia Syarifudin dari Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika. Fenomena ini menunjukkan masalah yang lebih luas terkait belum adanya kepastian dan  integritas hukum berbasis konstitusi. Jika ini tak bisa diselesaikan, masalah-masalah serupa bisa terjadi lagi. “Jadi kita butuh grand design seperti apa pelaksanaan kebijakan yang punya kepastian dalam mengejawantahkan konsensual nasional,” tambahnya.

Dengan alasan inkonstitusional dan tidak peka terhadap kelompok agama minoritas yang lain itu, sebagian peserta menilai sudah sepatutnya RUU itu ditolak. Soal kehalalan itu, mereka mengatakan sebaiknya diatur dalam payung hukum lain di luar Undang-Undang.

Strategi penolakan ini bisa saja usaha yang efektif untuk memotong mata rantai lahan korupsi yang sebelumnya ini juga dikeluhkan pihak pengusaha. “Dalam sejumlah diskusi kami dengan sejumlah penguasaha, RUU ini memang dikhawatirkanmenjadi mata rantai pungutan baru yang memberatkan mereka,” kata Bonar Tigor Naipospos Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute. Tapi ia segera mengingatkan, di luar kalangan pengusaha penolakannya relatif rendah dibanding RUU Pornografi sebelumnya. Sehingga sangat mungkin jika pilihan menolak RUU itu minim dukungan dari masyarakat. “apalagi kita tahu para politisi di DPR selalu menghitung untung-rugi bagi kepentingan politik mereka.”

Penolakan dengan alasan inkonstitusional menurut Rumadi, peneliti senior the Wahid Institute yang juga menjadi fasilitator bersama juga dinilai mudah dibantah. Sebab, ada sejumlah preseden di mana lahir sejumlah undang-undang berbau agama sebelumnya seperti UU Bank Syariah. Karena itu pilihan lain yang bisa diambil adalah mengkritisi sejumlah landasan dan prinsip-prinsip normatif yang dicantumkan di dalam RUU yang tak ada dalam Rancangan Program Legislasi Nasional itu. “Termasuk mengenai siapa yang berwenang mengeluarkan sertifikasi,” tambah dosen Universitas Islam Negeri Jakarta itu. Di samping itu ia juga menegaskan agar tak terkesan rancangan tersebut hanya milik mayoritas muslim, kalangan nonmuslim bisa juga mengusulkan prinsip  atau hewan tertentu yang juga mesti dihormati

Pandangan senada juga dilontarkan Anick Hamim Thohari, Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP). “RUU tersebut tidak mencantumkan kewajiban mengikat untuk mencantumkan sertifikasi halal. Yang ada, hanya kewajiban bagi yang mencatumkan kata halal untuk menyesuaikan dengan bahan, proses pengolahan, pengiriman, yang halal,” katanya. “Sertifikasi itu sifatnya voluntary“. Dalam pandangannya, dalam perspektif yang lain sertifikasi halal ini merupakan usaha melindungi mayarakat menjalankan keyakinannya. Cara yang sama bisa juga dilakukan mayarakat nonmuslim agar negara menghormati dan menjamin kebebasan menjalani keyakinan mereka. Bagi beberapa orang, justru dengan dirilisnya RUU itu status voluntary akan berubah bersifat wajib (mandatory).

Meski tak menghasilkan kesimpulan final mengenai sikap mereka terhadap RUU ini, semua peserta sepandangan bahwa RUU ini masih problematik. “Soal menolak dan menerima, itu hanya perbedaan strategi,” kata Rumadi menyimpulkan.

RUU JPH ini terdiri dari 12 bab, 44 ayat dan 75 pasal. Dalam RUU rencananya disahkan paling lambat akhir September itu pengaturan produk halal tersebut meliputi prosuk makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia biologik dan produk rekayasa genetik yang dikonsumsi masyarakat.Kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal berada di tangan pemerintah yang dilaksanakan oleh Menteri Agama. Sementara MUI hanya bertugas menetapkan fatwa tentang kehalalannya.

Diamputasinya kewenangan mengeluarkan sertifikasi halal ini mendapat reaksi MUI pusat. ” Kalau sekarang ada perkembangan yang menempatkan MUI hanya sebagai salah satu faktor yang ik ut menentukan dalam proses sertifikasi itu, maka ini berarti kemunduran,” Sekretaris Ulama Indonesia Abbar seperti dikutip kompas.com (11/06). Tapi salah seorang peserta FGD menyebut, sikap MUI belakangan melunak. “Sudah ada pembicaraan bahwa MUI masih akan dilibatkan dalam proses sertifikasi halal itu,” katanya. (AMDJ)

Sumber: Wahid Institute

Halaman Berikutnya »