Walaupun sudah ada di nusantara selama ratusan tahun, pengakuan resmi dari negara terhadap agama Kong Hu Cu baru datang pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di tahun 2000.

Selain memberikan pengakuan, Gus Dur juga membebaskan masyarakat Kong Hu Cu yang notabene adalah keturunan Cina untuk menjalankan ibadah agamanya secara terbuka dan merayakan hari keagamaan mereka.

Fakta ini, menurut Direktur Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Gendro Nurhadi menjadi acuan sebagian besar penganut agama dan kepercayaan asli Indonesia. Mereka ingin, negara mengakui agama dan kepercayaan asli Indonesia, seperti halnya pengakuan terhadap Kong Hu Cu.

“Kong Hu Cu aja bisa diakui.. saya yagg asli kata mereka, saya yang asli (kenapa) enggak? Ini memang salah satu motivasi mereka kesana jadinya,” ujar Gendro Nurhadi.

Namun menurut Anick HT, Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace, tidak semua penganut agama asli ingin diakui secara resmi. Menurutnya keinginan mereka cukup sederhana, yaitu kebebasan dalam menjalankan ibadahnya.

“Yang penting mereka dilindungi dalam beribadah dan tidak dipaksa-paksa….asal tidak dituduh komunis asal tidak dipaksa menjadi kristen atau Islam dan lain sebagainya,” kata Anick HT,

Kong Hu Cu selalu menjadi contoh sukses sebuah kepercayaan yang awalnya tak diakui negara namun kini duduk sejajar dengan agama-agama besar lain di Indonesia. Bagaimana para penganut Kong Hu Cu memperjuangkan pengakuan negara atas agama mereka?

Puluhan tahun dilarang

Selama puluhan tahun, rezim Orde Baru melarang kesenian barongsai dan tradisi Tionghoa lain termasuk agama Kong Hu Cu untuk ditampilkan secara terbuka. Padahal, diyakini tradisi Tionghoa sudah masuk ke Indonesia bersamaan dengan migrasi manusia dari wilayah selatan Cina ke Asia Tenggara termasuk Indonesia sekitar 5.000 tahun lalu. Bahkan, sekolah agama Kong Hu Cu pertama di Jakarta berdiri pada awal abad ke-17. Dan secara organisasi sudah eksis sejak 1901.

Sebenarnya, menurut Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat , pemerintah tidak memiliki wewenang memberi pengakuan terhadap sebuah agama termasuk Kong Hu Cu. Untuk kasus agama masyarakat Tionghoa ini, Bahrul menyatakan pemerintah hanya mencabut larangan yang diberlakukan di masa Orde Baru.

Penjelasan ini diamini Anggota Presidium Majelis Tinggi Agama Konghucu Indonesia (MATAKIN), Budi S Tanuwibowo. Indonesia, lanjut Budi, pernah mengakui keberadaan agama Kong Hu Cu di masa pemerintahan Presiden Soekarno.

Pengakuan ini diperkuat Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 yang dikukuhkan dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1969. Di masa ini Orde Baru sudah berkuasa, sehingga artinya kata Budi, pemerintahan Soeharto mengakui keberadaan agama Kong Hu Cu. Uniknya, pada tahun 1967 terbit instruksi presiden yang isinya melarang semua jenis tradisi Tionghoa termasuk Kong Hu Cu dilaksanakan secara terbuka. Dan inpres inilah yang kemudian menjadi awal perlakuan diskriminasi terhadap Kong Hu Cu:

Arus balik untuk Kong Hu Cu tiba ketika Abdurrahman Wahid atau Gus Dur menjadi Presiden Indonesia. Di masa pemerintahan Gus Dur, inpres yang melarang kegiatan terbuka tradisi Tionghoa dicabut. Bahkan untuk pertama kalinya perayaan tahun baru Imlek digelar secara nasional.

Dari fakta ini, maka jelaslah bahwa sebelum masa Orde Baru pemerintah sudah mengakui keberadaan Kong Hu Cu sebagai sebuah agama. Pemerintah hanya mengembalikan status Kong Hu Cu yang dibekukan oleh rezim Soeharto.

Fakta ini menunjukkan sulit bagi agama dan kepercayaan asli Indonesia mengharapkan pengakuan dari negara. []

Sumber: BBC Indonesia

Salah satu kesulitan akibat tak diakuinya aliran kepercayaan dan agama-agama asli Indonesia sebagai agama adalah dalam dunia pendidikan.

Di sekolah, para siswa siswi yang datang dari keluarga penganut ajaran kepercayaan terpaksa harus beragama lain saat berada di lingkungan sekolah.

Salah satu contoh adalah Yeti Riana Rahmadani seorang siswi sekolah menengah atas di Bekasi, Jawa Barat.

Yeti yang menganut Kapribaden “terpaksa” memilih agama Islam untuk mata pelajaran agama. Sejauh ini, aku Yeti, dia tak menghadapi kendala apapun.

“Saya mengikuti pelajaran (agama Islam) di sekolah, tapi saya tetap kapribaden,” kata Yeti.

Meski mengaku tak menemukan masalah dengan pelajaran agamanya namun terkadang kawan-kawannya tak urung mempertanyakan kadar keagamaannya.

“Kadang-kadang temen bilang, Yeti Islamnya KTP doang. Memangnya kamu shalat di rumah,” kisah Yeti menirukan pertanyaan beberapa teman sekolahnya.

Sementara itu, Hedi Purwanto mahasiswa Universitas Negeri Jakarta penganut aliran kepercayaan, juga mencantumkan Islam sebagai agamanya di dalam KTP.

Masalah muncul saat Hedi kerap tidak terlihat dalam ibadah rutin umat Islam, misalnya ibadah shalat Jumat.

“Teman sering menanyakan kenapa saya tidak Jumatan. Saya terkadang menjawab saya belum dapat hidayah,” kata Hedi sambil tertawa.

Sementara itu, seorang penganut Parmalim Mulo Sitorus mengatakan masalah tak diakuinya agama-agama asli Indonesia ini menyebabkan anak-anak Parmalim sulit mendaftarkan diri ke Perguruan Tinggi.

“Sekarang (pendaftaran) dilakukan secara online lewat internet. Masalahnya dalam formulir pendaftaran online hanya dicantumkan kolom enam agama,” kata Mulo.

Dosa besar

Diskriminasi dalam dunia pendidikan ini hanyalah satu dari sederet masalah yang dialami para pemeluk agama dan kepercayaan asli Indonesia ini.

Para pemeluk agama Kaharingan di Kalimantan Tengah juga menghadapi diskriminasi. Padahal sejak tahun 1980, agama Kaharingan sudah berada di bawah naungan Agama Hindu yang diakui negara.

“Kami masih sulit bersaing meski kami memiliki pendidikan yang sama. Kami sering kalah sebelum berkompetisi misalnya dalam perekrutan pegawai negeri sipil, para penganut Hindu Kaharingan selalu disisihkan,” kata Susanto Kurniawan seorang penganut Hindu Kaharingan.

Kondisi seperti ini, menurut Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Anick HT, mengakibatkan kebingungan di kalangan penganut agama dan kepercayaan asli Indonesia.

“Akibat diskriminasi banyak dari mereka yang memilih salah satu agama misalnya Islam atau Kristen,” papar Anick.

“Secara public mereka Islam, misalnya. Namun, mereka tidak menikmati ke-Islaman mereka. Ini adalah sebuah hipokrisi publik yang dilegalkan negara. Dan menurut saya ini adalah dosa besar,” tegasnya.

Akibat kondisi ini, dalam jangka panjang keberadaan aliran kepercayaan dan agama asli Indonesia terancam kepunahan.

“Pada sekitar 1965 penganut kepercayaan ini menjadi sasaran pembunuhan karena dianggap komunis akibat tidak memilih salah satu agama,” tekan Anick.

“Ada fakta bahwa pengikut kepercayaan semakin berkurang. Penyebabnya, selain pembunuhan, juga tergerus akibat konversi ke agama lain,” terangnya. []

Sumber: BBC Indonesia

Sebagian besar warga Indonesia pasti akan menjawab ada lima agama besar yang diakui negara. Kelima agama itu adalah Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha.

Beberapa orang lainnya mungkin akan menambahkan Kong Hu Cu setelah negara mengakui Kong Hu Cu sebagai keenam.

Namun banyak yang tidak menyadari bahwa di Indonesia ternyata hidup banyak agama lain selain keenam agama besar itu.

Direktorat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata mencatat ratusan agama dan kepercayaan asli Indonesia masih memiliki pengikut hingga saat ini.

“Menurut data yang kami miliki ada sekitar 200-an agama dengan jumlah pengikut sekitar 9 juta jiwa,” kata Direktur Kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa Gendro Nurhadi kepada BBC Indonesia.

Tetapi, lanjut Gendro, angka yang disebutkannya itu bukanlah sebuah data pasti. Sebab, jumlah organisasi keagamaan asli Indonesia ini tidak menentu.

“Jumlah pastinya tidak bisa dipastikan. Karena ada agama yang setelah pemimpinnya meninggal dunia organisasinya tidak dilanjutkan,” papar Gendro.

Agama-agama asli Indonesia semisal Parmalim, Sunda Wiwitan, Kapribaden dan Kaharingan sudah terlebih dulu eksis dan memiliki pengikut jauh sebelum agama-agama Samawi dari Timur Tengah dan Asia Selatan merambah Nusantara.

“Jauh sebelum agama-agama Samawi datang ke Indonesia, masyarakat Batak sudah memiliki konsep Tuhan dan kehidupan beragama. Sudah ada keyakinan kepada Tuhan pencipta alam semesta,” kata salah seorang penganut Ugamo Malim atau Parmalim Maringan Simanjuntak.

Begitu pula dengan kepercayaan Kapribaden yang dianut sebagian warga etnis Jawa diyakini sudah ada sejak jaman dahulu.

Kapribaden adalah kepercayaan yang menekankan pengenalan dan pengendalian pribadi untuk mengenal Tuhan Yang Maha Esa. Kepercayaan ini pertama kali muncul di Purworejo, Jawa Tengah.

“Jelas, kapribaden sudah ada sejak jaman dahulu, sebelum agama ada di Indonesia. Namun secara organisasi kami baru resmi terbentuk 1978 dan terdaftar di Departemen Dalam Negeri tahun 1981,” kata pinisepuh Paguyuban Kapribaden Hartini Wahyono.

Salah kaprah

Dengan kenyataan banyaknya agama-agama asli di Indonesia yang tak membuat pengakuan negara menimbulkan banyak pertanyaan.

Sebab, di Indonesia tak satupun undang-undang yang secara tegas menyebut agama-agama yang dianggap resmi dan diakui negara.

Satu-satunya peraturang perundangan yang menyebutkan nama-nama agama yang dianut rakyat Indonesia hanyalan Undang-undang nomor 1/PNPS/1965 tentang penodaan agama.

“Tetapi dalam penjelasannya tidak berarti agama-agama lain tidak diakui atau dilarang di Indonesia,” kata Direktur Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Anick HT.

Sehingga, lanjut Anick, anggapan bahwa negara hanya mengakui enam agama resmi di Indonesia adalah salah kaprah.

“Kenapa itu salah kaprah? Sebab undang-undang itu diterjemahkan secara salah oleh pejabat-pejabat masa Orde Baru,” lanjut Anick.

Anggapan adanya agama resmi, tambah Anick, berasal dari surat edaran menteri dalam negeri.

“Tapi itu konteksnya adalah soal pengisian kolom agama di KTP,” papar Anick.

Tak ada larangan

Menanggapi masalah ini, Menteri Agama Surya Darma Ali menyatakan negara pada dasarnya menjamin kebebasan semua agama untuk hidup dan berkembang di Indonesia.

“Di Indonesia ini bebas, Kristen, Katolik, Islam, Hindu, Budha, Sikh, Zoroaster, Tao, animisme, dinamisme kan tidak ada yang melarang. Tetapi agama-agama itu tidak bersinggungan dengan agama lain,” kata menteri yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan itu saat ditemui BBC Indonesia.

Agama-agama yang tidak disebutnya, lanjut Surya Darma, bukan berarti negara melarang mereka untuk tumbuh dan berkembang.

“Kalau sebuah komunitas menyebut kepercayaan itu sebagai agama, maka jadilah dia agama,” tambah Surya Darma.

Jika menyimak penjelasan Menteri Agama itu, terkesan negara memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh agama untuk berkembang.

Namun, pada kenyataannya pemerintah malah tidak mengkatagorikan agama dan kepercayaan asli Indonesia sebagai agama.

“Pada tahun 1978, negara memasukkan agama-agama asli dimasukkan ke dalam Departemen Kebudayaan, karena dianggap sebagai sebuah budaya spiritual bukan agama,” kata Gendro Nurhadi.

Sebelumnya keputusan itu, papar Gendro, agama dan kepercayaan asli Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Uniknya, keputusan mengkatagorikan agama dan kepercayaan Indonesia ke dalam ranah kebudayaan tak dilandasi kriteria yang memadai.

“Kriteria resmi tidak ada. Kepercayaan kepada Tuhan itu bukan agama. Itu saja,” papar Gendro.

Dan nampaknya pemerintah tak menyadari bahwa keputusan tersebut berujung dengan terabaikannya hak-hak sipil warga pemeluk agama-agama yang tak dianggap resmi itu.[]

Sumber: BBC Indonesia

Lagi-lagi, kekerasan dan persekusi terhadap warga Ahmadiyah membawa pada kesimpulan polemik yang mengarah ke solusi yang muskil: menjadikan Ahmadiyah sebagai agama baru di luar Islam. Tak kurang, Direktur Lembaga Pertahanan Nasional Muladi dan Ketua Komisi VIII DPR Abdul Kadir Karding mengusulkan solusi tersebut. Begitu juga Menteri Agama Suryadharma Ali. Muladi merujuk kasus Pakistan, yang menurut dia menjadikan Ahmadiyah sebagai agama baru untuk mencegah terjadinya kekerasan. Bahkan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan pemerintah berwenang menjadikan Ahmadiyah sebagai agama baru.

Solusi ini muskil, dan bahkan bertentangan dengan akal sehat kita, karena beberapa fakta. Pertama, Pakistan justru adalah contoh buruk perlakuan terhadap warga Ahmadiyah. Meski dianggap kelompok minoritas tersendiri sejak 1974, dan dinyatakan sebagai nonmuslim pada 1984, persekusi, kekerasan, dan pembunuhan terhadap warga Ahmadiyah tidak pernah surut. Kasus besar terakhir terjadi pada 28 Mei 2010, ketika tujuh orang bersenjata senapan dan granat menyerang secara membabi buta dua masjid Ahmadiyah di Model Town dan Garishaw saat warga Ahmadiyah menjalankan salat Jumat. Serangan itu menewaskan lebih dari 90 penganut Ahmadiyah. Kebijakan negara Pakistan itu sendiri sangat diskriminatif dalam sudut pandang kebebasan beragama karena kemudian, dalam Undang-Undang Tahun 1984, menjalankan keimanan dianggap sebagai tindakan kriminal.

Kedua, di Indonesia sudah sangat jelas beberapa preseden di mana beragama sendiri bukanlah jaminan keselamatan dan jaminan tidak adanya kekerasan. Bahkan terhadap kelompok agama yang dianggap sebagai “agama resmi” di Indonesia saja sudah sangat nyata kekerasan itu terjadi. Kasus Temanggung serta ratusan kasus penutupan dan perusakan gereja serta tempat ibadah lain menunjukkan itu. Kita juga memiliki preseden kasus agama-agama yang secara internasional sudah diakui serta dideklarasikan sebagai agama sendiri yang masih saja menerima perlakuan diskriminatif dan menjadi obyek kekerasan, seperti penganut agama Bahai, Sikh, Yahudi. Kita pun juga disodori fakta dihukumnya Lia Eden dan Abdurrahman, yang sudah mendeklarasikan komunitasnya sebagai komunitas di luar Islam.

Ketiga, jika Agama Ahmadiyah dideklarasikan, seperti halnya di Pakistan dan juga disebut-sebut oleh beberapa tokoh yang mengusulkan hal itu, sebagai konsekuensinya: tempat ibadah Ahmadiyah tidak boleh disebut masjid, tidak boleh ada azan, ibadahnya tidak boleh salat, dan seterusnya, yang intinya adalah tidak boleh ada ajaran dan ritual yang “menyerupai” Islam, karena menyerupai berarti menodai. Logika inilah yang menjerat Lia Eden karena menggunakan terma-terma Islam dalam ajarannya. Juga yang membuat Majelis Ulama Indonesia Losarang memfatwa sesat komunitas suku Dayak Bumi Segandu Losarang, karena salah satu ritualnya “menyerupai” perhelatan dalam tradisi Islam.

Ini juga tidak bisa diterima akal sehat karena lebih dari 200 ribu pengikut Ahmadiyah justru harus meninggalkan apa yang mereka yakini sebagai kebenaran, sebagai keyakinan yang menghubungkan mereka dengan Tuhan, sebagai jalan hidup mereka turun-temurun, seperti halnya kita meyakini agama kita.

Keempat, tampaknya kita perlu melihat kembali bahwa satu-satunya perbedaan prinsipiil antara Ahmadiyah dan Islam lainnya adalah keyakinan bahwa ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW, yang adalah Imam Mahdi yang dijanjikan. Sementara dalam pandangan kaum Asy’ari umumnya Imam Mahdi yang dijanjikan adalah Nabi Isa AS (yang juga nabi), yang akan turun pada akhir zaman nanti, dalam pandangan Ahmadiyah, Imam Mahdi yang dijanjikan adalah Mirza Ghulam Ahmad, sambil perlu digarisbawahi bahwa Ahmadiyah juga meyakini bahwa saat inilah akhir zaman itu. Di luar perbedaan itu, tidak ada perbedaan prinsipiil lainnya. Catatan lainnya adalah, dalam pandangan Ahmadiyah, posisi kenabian Mirza Ghulam Ahmad berbeda dengan posisi kenabian Nabi Muhammad SAW, karena Mirza Ghulam Ahmad tidak membawa syariat sendiri, melainkan menegaskan syariat yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. Bahkan kalimat Mirza Ghulam Ahmad yang sering dikutip warga Ahmadiyah adalah “dibandingkan Nabi Muhammad SAW, aku tidak sebanding bahkan dengan setitik debu yang menempel di kaki Muhammad SAW”.

Kita pun perlu mengingat bahwa Islam memiliki sejarah panjang perbedaan pandangan dan penafsiran, bahkan pada tingkat akidah yang sangat prinsipiil. Sejarah polemik dan pengkafiran oleh dan terhadap Mu’tazilah, Khawarij, Asy’ariyah, Maturidiyah, dan seterusnya sepeninggal Nabi Muhammad SAW dengan gamblang memberi pelajaran kepada kita tentang hal itu.

Kelima, kita juga perlu menegaskan kembali bahwa Indonesia bukan negara agama, bukan negara Islam, yang menggunakan ukuran kebenaran berdasarkan agama semata. Kita telah menyepakati membangun sebuah negara yang tidak membenci agama, tapi tidak pula didasarkan pada ukuran satu agama (apalagi satu aliran agama) untuk membuat kebijakan. Negara ini membedakan antara dosa dan pelanggaran hukum. Dalam konteks ini, negara harus netral agama. Dan pemerintah tidak memiliki kewenangan menentukan penafsiran yang ini lebih benar daripada penafsiran yang itu.

Akhirnya, fakta-fakta kemuskilan di atas semestinya membawa kita untuk menengok kepastian lain: bahwa kekerasan adalah pelanggaran hukum, diskriminasi adalah pelanggaran hak asasi manusia. Karena itu, negara ini harus mencari solusi untuk menjadikannya zero tolerance terhadap kekerasan. Dan saya kira dalam hal ini kita sepakat dengan kesimpulan Presiden SBY menanggapi kasus Cikeusik bahwa perangkat negara sangat mencukupi untuk melakukan tindakan antisipatif dan preventif terhadap gejala kekerasan, dan bukan hanya menjadi pemadam kebakaran. Yang terakhir itu pun terjadi hanya dalam beberapa kasus. Kebanyakan kasus lainnya, terjadi pembiaran demi pembiaran oleh aparat negara, kalau tidak malah turut berada di barisan pelaku dan legitimator kekerasan.

Semoga beberapa pernyataan terakhir Presiden SBY untuk mengantisipasi dan melawan kekerasan adalah sebentuk komitmen, bukan sekadar pemanis bibir, atau juga pemadam kebakaran. *

Koran Tempo, Sabtu, 12 Februari 2011

Halaman Berikutnya »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.