Sampai tiga tahun lalu, jika Anda meneliti satu per satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Indonesia yang mengaku sebagai penganut kepercayaan atau kebatinan, maka Anda akan temukan kolom agama mereka terisi dengan salah satu dari lima agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha). Sampai kemudian disahkanlah Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi dan Kependudukan.

Undang-undang ini menjadi penanda perubahan penting di kalangan penghayat kepercayaan. Mereka diberi ruang pilihan lain selain pada kolom agama selain lima agama yang disebut di atas (plus Konghucu). Ini adalah kompromi akhir dari perdebatan panjang dan tuntutan untuk menghapus kolom agama dalam KTP. Setidaknya ini mengurangi hipokrisi sistemik yang terpaksa harus dilakukan oleh penghayat kepercayaan selama ini.

Selesaikah masalahnya? Tentu saja tidak. Pada tingkat implementasinya; muncul beberapa variasi masalah serius menyangkut hal ini: ada beberapa kasus penghayat yang berhasil mengosongkan kolom agama, atau mengisinya dengan agama “lainnya”, atau mengisinya dengan “kepercayaan”. Namun banyak lagi daerah-daerah tidak bisa melayaninya; entah karena aparat di daerah justru tidak tahu menahu soal perubahan kebijakan itu, atau banyak juga yang beralasan bahwa sistem pengkoloman pada teknologi komputer tidak memungkinkan mengosongkan kolom agama atau mengisinya dengan kata lain selain enam kategori agama “yang diakui”. Namun setidaknya dalam konteks ini telah terjadi pergeseran “rasa nyaman” di kalangan banyak penghayat bahwa identitas mereka tidak lagi menjadi hambatan menjadi seorang warga negara.

Selesaikah masalahnya? Tentu saja tidak. Di luar masalah KTP tersebut, masalah hak administrasi sipil ikutan lainnya adalah pencatatan perkawinan, dan status anak penghayat pada akta kelahiran.

Namun di luar itu ada masalah yang jauh lebih serius, yaitu masalah status “agama” penghayat yang di-budaya-kan. Meski sebagian mereka tak hendak menyebut sistem keyakinan mereka dengan agama, namun dalam konteks identitas ideologis dalam politik kenegaraan, kepercayaan atau kebatinan—di mana nilai-nilai spiritual adalah bagian integral darinya—harus dianggap sejajar dengan agama. Artinya, negara harus memosisikan seseorang yang berkepercayaan sebagai orang yang telah berstatus beragama, sehingga mereka tidak dipaksa lagi untuk menyebut satu dari enam agama ketika menjawab pertanyaan: “Apa agamamu?”

Konsekuensi politisnya: tidak mungkin lagi negara meletakkan Dirjen Penghayat Kepercayaan di bawah Departemen Budaya dan Pariwisata; harus ada perubahan ekstrem tentang pemaknaan agama dalam sudut pandang negara. Dengan demikian, Dirjen Penghayat Kepercayaan harus berada di bawah Departemen Agama, sejajar dengan Dirjen Bimas Islam, Dirjen Bimas Kristen, dan sebagainya. Itupun jika kita masih percaya bahwa Departemen Agama masih diperlukan dalam kehidupan bernegara kita.

Meski ada beberapa kasus di mana penganut penghayat kepercayaan meletakkan kepenghayatannya dalam logika budaya (artinya: mereka tetap beragama [Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha] dan menganggap kepenghayatan mereka sebagai laku hidup saja), namun harus diakui bahwa secara umum sistem keyakinan dan kepercayaan mereka adalah “agama” mereka. Relasi mereka dengan Tuhan mereka adalah relasi kepenghayatan, bukan relasi keagamaan.

Ketika saya bertanya kepada salah satu pejabat teras Badan Litbang Agama Departemen Agama Republik Indonesia; mengapa Dirjen Penghayat Kepercayaan tidak di bawah Depag, ia menjawab tegas: kepercayaan bukan agama!

Ketika saya bertanya kepada salah satu penganut penghayat kepercayaan; mengapa mereka terkesan menikmati status mereka menjadi “agama yang dibudayakan”, ia menjawab: ini bagian dari laku kami. Kondisi ini sudah jauh lebih baik dan menguntungkan kami daripada sebelumnya; di mana kami diberangus, di-atheis-kan, dianggap tak beradab, dan semacamnya.

Jadi, selesaikah masalahnya? Tentu saja tidak. Karena sepanjang kampanye pemilu legislatif maupun pemilu presiden 2009, tidak ada satu kandidat pun yang mengangkat masalah ini. Jikapun ada, itupun hanya singgungan normatif dan jargonis tentang kebhinnekaan, keragaman, keberagaman. []

Identitas

Saya adalah muslim, NU, jawa, Indonesia. Setiap kita memiliki multiidentitas. Setiap identitas berkonsekuensi psikologis, sosiologis, dan politis. Segala sikap dan tingkah laku kita diwarnai dan dipengaruhi oleh identitas-identitas kita.

Sebagai sebuah bangsa yang besar, Indonesia dibangun oleh dan atas dasar beragam identitas. Indonesia dirumuskan bersama dengan keterwakilan berbagai golongan, suku, agama, dan etnis yang satu sama lain berkomitmen hidup bersama secara damai dan sejahtera. Saya sadar, Pancasila dilahirkan dari hasil perdebatan dan perenungan panjang tentang identitas kebangsaan yang berbeda dan beragam itu.

Saya tahu segala bentuk hukum dan perundangan yang ada di negara ini dirumuskan atas dasar dan untuk kepentingan bersama seluruh warga, tanpa terkecuali. Saya tahu, konsekuensi kepentingan bersama itu meniscayakan reduksi dan kompromi dari kepentingan kelompok dan individu. Tanpa itu, mustahil komitmen kebersamaan diwujudkan dan dipelihara.

Karena itu, setiap titik diskriminasi terhadap individu, apalagi komunitas atau kelompok, harus dihapuskan dari negeri ini. Setiap diskriminasi dan perlakuan yang berbeda atas dasar identitas harus dianggap menyimpang dari fitrah Indonesia.

Penghayat dan Agama

Seandainya saya adalah penghayat kepercayaan, saya akan merasa menjadi orang yang paling tidak beruntung di negara ini, karena diskriminasi atas nama identitas kepenghayatan saya justru dimulai ketika negara ini merumuskan konstitusinya.

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Ada beberapa hal yang aneh bin tak jelas dalam rumusan yang tak tersentuh hingar bingar amandemen ini:

  1. Saya betul-betul tak tahu, “itu” dalam kalimat tersebut kembalinya ke mana?
  2. Mengapa ada kata “dan” di tengah agama dan kepercayaan? Kenapa tidak “atau”?
  3. Apa yang dimaksud kepercayaan dalam hal ini? Apakah maksudnya sama dengan agama lokal atau agama adat seperti kepercayaan “Badui” atau “Sedulur Sikep” atau “Parmalim” dan lebih dari 300 kepercayaan lainnya? Kalau ya, mengapa kata “kepercayaan” hanya muncul pada anak kalimat kedua, sementara di anak kalimat pertama hanya ada “agama”?
  4. Ataukah maksudnya adalah kepercayaan di dalam agama masing-masing, seperti sekte atau aliran atau denominasi (sunni, syiah, ahmadiyah, dll)? Kalau ya, lalu di mana posisi Badui dkk itu? Apakah dianggap setara dengan agama? Kalau ya, mengapa mereka tak boleh ditulis di KTP? Mengapa orang tidak pernah memasukkan mereka setiap kali orang Indonesia membuat daftar agama-agama?
  5. Sekali lagi, mengapa kata “kepercayaan” tak muncul di anak kalimat pertama yang berhubungan dengan “memeluk”, dan hanya muncul di anak kalimat kedua yang berhubungan dengan “beribadat”? Apakah ini berarti orang Indonesia itu hanya “memeluk agama” dan tidak “memeluk kepercayaan”? Atau berarti, kepercayaan memang muncul dalam kaitan dengan ibadat?

Jika kita sepakat bahwa rumusan ini cenderung diskriminatif, maka diskriminasi pada tingkat Undang-undang, peraturan daerah, dan peraturan-peraturan lain, hanyalah konsekuensi ikutan dari rumusan konstitusi kita yang salah dari awal. Apalagi diskriminasi pada tingkat implementasi di lapangan.

Melalui Pak Sulistyo Tirtokusumo, saya tahu ada 3 jenis penghayat kepercayaan di Indonesia. Pertama, penghayat kepercayaan yang beragama dan menjalankan syariat agama secara lengkap. Kedua, penghayat yang di dalam KTPnya memeluk satu agama tapi perilaku sehari-harinya melakukan penghayatan menurut ajaran masing-masing. Ketiga, penghayat murni, yang tidak memeluk agama tertentu dan hanya berpegang pada organisasi penghayat.

Jika menurut beliau diskriminasi hanya dialami oleh penghayat jenis ketiga, saya merasa bahwa banyak kasus menunjukkan bahwa jenis kedua juga terdiskriminasi, dan pada tataran tertentu jenis pertama juga. Sejarah mencatat betapa terjadi eksodus besar-besaran kelompok penghayat kepada agama-agama ”resmi”, dan terjadi pemaksaan terstruktur oleh negara kepada kelompok penghayat untuk memilih satu di antara ”enam agama resmi” dalam KTP mereka.

Politik pengakuan

Seandainya saya adalah seorang penghayat kepercayaan, saya akan menggugat ”politik pengakuan” yang menjadi mindset, semangat, dan jiwa para pengambil keputusan dan pengelola negara ini. Munculnya istilah ”agama resmi”, ”agama yang diakui”, dan semacamnya adalah akibatnya. Istilah-istilah tersebut memunculkan kategori warga kelas satu, kelas dua, dan seterusnya.

Politik pengakuan ini adalah biang diskriminasi berkelanjutan terhadap kelompok penghayat dan kelompok minoritas yang lain. Politik semacam ini tidak menempatkan negara dalam ranah yang netral, berdiri di atas semua golongan dan kelompok.

Dan karena politik semacam ini dilanggengkan oleh sebuah rezim otoriter dengan berbagai cara dalam berbagai ranah kehidupan, ia telah menghegemoni cara berpikir di hampir semua kalangan. Lahirlah apa yang kemudian disebut sebagai mayoritarianisme.

Comfort Zone

Politik pengakuan itu pula yang menjangkiti sebagian kalangan kelompok minoritas sendiri, termasuk di dalamnya kelompok penghayat kepercayaan. Tercatat beberapa peristiwa besar menyangkut gerakan hak kaum penghayat ini berujung pada tuntutan untuk ”diakui” oleh negara. Terakhir, beberapa tahun lalu terselenggara pertemuan besar kelompok Kaharingan di Kalimantan, yang rekomendasi utamanya adalah tuntutan kepada pemerintah agar mereka diakui secara resmi oleh negara.

Seandainya saya adalah seorang penghayat kepercayaan, saya akan menangisi situasi ini, karena beberapa hal:

Pertama, situasi ini akan mengakibatkan kelompok penghayat yang ”belum diakui” akan memfokuskan gerakan politik dan perjuangan identitas mereka pada satu tujuan: ”pengakuan” oleh negara. Dan karena ”pengakuan” berakibat pada fasilitas, pelayanan publik, dan privilese tertentu, maka pengakuan ini adalah comfort zone bagi mereka.

Kedua, situasi ini juga mengkondisikan kelompok-kelompok minoritas tersebut dalam perjuangan yang sektarian, dan melupakan agenda besar bersama untuk keadilan, kesetaraan, dan pemenuhan hak-hak sipil secara luas.

Ketiga, sementara itu, bagi kelompok yang sudah berada dalam payung ”pengakuan” tersebut cenderung menikmati zona nyaman mereka dan melupakan diskriminasi panjang dan berkelanjutan yang pernah mereka alami dan masih dialami oleh kelompok-kelompok lain di negeri Bhinneka Tunggal Ika ini. (Tanpa mengurangi rasa hormat, saya tidak setuju terhadap penempatan Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di bawah Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, ataupun Departemen Pendidikan dan Kebudayaan).

Keempat, dalam banyak kasus, fasilitas negara ini juga menimbulkan konflik kepentingan dan perebutan kue kekuasaan di antara kelompok-kelompok yang diakui. Logika representasi berperan penting dalam kasus ini.

Kelima, karena sejak awal negara telah memposisikan kelompok penghayat sebagai kelompok yang harus ”diawasi” (dengan Bakorpakem dan semacamnya), maka mau tidak mau negara turut mengintervensi substansi, nilai, ajaran dalam satu kelompok.

Hak Sipil & Kebebasan Beragama

Bagi saya, agama, keyakinan, kepercayaan, adalah wilayah privat saya sebagai manusia. Terutama soal hubungan saya dengan Tuhan saya. Agama adalah self-proclaim. Tidak seorangpun atau satu institusipun berhak mencampuri pilihan saya terhadap agama dan kepercayaan saya, apalagi memaksa saya untuk meyakini atau tidak meyakini sesuatu.

Tugas negara justru adalah melindungi segenap penganut agama dan kepercayaan, dan memenuhi hak-hak sipil mereka sebagai warga negara, tanpa terkecuali.

Seandainya saya adalah seorang penghayat kepercayaan (terutama jika saya adalah penghayat murni dalam kategori Pak Sulistyo), maka saya akan menuntut negara untuk memposisikan kepercayaan saya sebagai entitas yang sejajar dengan agama Islam, Kristen, Katolitk, Hindu, Buddha, Konghucu, Bahai, Sikh, Yahudi, dll. Perlindungan terhadap umat muslim harus sejajar dengan perlindungan terhadap saya sebagai warga negara. Hak seorang muslim di mata negara harus sama dengan hak saya. Jika orang Islam boleh melakukan Islamisasi, orang Kristen boleh melakukan Kristenisasi, maka saya harusnya boleh melakukan ”penghayatisasi”. Karena, saya meyakini kebenaran dan relasi spiritualitas saya dengan Tuhan saya sama halnya keyakinan mereka terhadap nilai-nilai dan ajaran mereka. (Perlu dicatat, Orde Baru merumuskan trilogi kerukunan beragama yang memuat poin: ”agama boleh menyiarkan agamanya hanya kepada orang yang belum memeluk agama”, dan seorang penghayat dalam hal ini dianggap sebagai orang yang belum memeluk agama.)

Bagi saya, kebebasan beragama adalah harga mati. Termasuk kebebasan untuk tidak memilih satu agamapun yang ada di negara ini. Dan justru tugas negara adalah melindungi dan memfasilitasi terpenuhinya prinsip-prinsip kebebasan beragama tersebut.

Melihat keluar

Seandainya saya adalah seorang penghayat kepercayaan, saya akan cenderung melihat keluar sebagai seorang individu, warga negara, yang secara politik memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya, memiliki hak yang sama untuk berkontribusi terhadap kemajuan, integrasi, dan perdamaian antar-sesama anak bangsa.

Saya tahu, di luar sana masih ada masalah besar, yaitu law enforcement dan negara yang lemah. Satu masalah besar yang masih menjadi hambatan pemenuhan hak minoritas adalah masih banyaknya produk hukum yang diskriminatif. Meski secara umum semangat pro-Hak Asasi Manusia sudah mulai mempengaruhi para pengambil kebjakan, namun pada implementasinya, ini tidak dibarengi dengan semangat mereformasi seluruh produk hukum yang tak sejalan dengan semangat HAM tersebut. Masalah lainnya adalah soal aparatus negara yang seharusnya bersikap netral dan tidak berpihak, namun dalam banyak kasus cenderung mengikuti arah angin opini publik. Apalagi jika menyangkut isu sensitif tentang agama, kaum minoritas, dan kaum adat. Dalam banyak kasus lain, aparat menyerah oleh tekanan sekelompok massa atau orang yang sering kali mengatasnamakan mayoritas.

Saya juga tahu, di luar sana masih pula ada masalah besar lain, yaitu politisasi agama. Terbukanya keran demokrasi pasca otoritarianise Orde Baru memberi warna baru dalam relasi agama-negara, yaitu menguatnya politik identitas, termasuk identitas keagamaan. Agama menjadi komoditas politik dan ekonomi yang sangat signifikan menciptakan celah-celah konflik baru di antara sesama elemen masyarakat. Lahirnya perda-perda syariat dan tuntutan pendirian negara Islam di banyak daerah juga tak luput dari ini.

Saya percaya bahwa manusia adalah zon politicon. Dan misi kemanusiaan saya adalah penerjemahan misi ketuhanan yang saya yakini. Saya percaya bahwa manusia terbaik adalah manusia yang paling berguna, bermanfaat, bagi manusia lainnya.

Saya percaya, diskriminasi panjang dan berkelanjutan terhadap kelompok penghayat, atau kelompok yang lain, atau terhadap individu sekalipun, tidak akan terhapuskan tanpa kontribusi saya sebagai warga negara, sekecil apapun yang bisa saya lakukan. Saya percaya bahwa kesetaraan, keadilan, bukan hadiah atau pemberian, namun adalah sesuatu yang harus diperjuangkan.

Seandainya saya adalah seorang penghayat kepercayaan, saya tidak akan bisa tidur nyenyak sebelum semua penghayat di negara ini setara dengan warga negara lainnya. Sebelum bangunan kebencian, kecurigaan, dan stereotyping diruntuhkan. []

* Tulisan ini dibuat untuk Sarasehan Anggara Kasih, 6 April 2009 di Sasana Adi Rasa TMII Jakarta

Tulisan terkait: Kolom Agama

Di kampung saya, beberapa tahun yang lalu, pada hari H pemilihan kepala desa, nampak satu pemandangan yang janggal. Seorang calon duduk di salah satu kursi yang disediakan oleh panitia pemilihan. Sedangkan kursi sebelah kirinya tak ada yang menduduki, kecuali sebuah botol kosong bekas kecap (tentu pada prakteknya, tidak semua kasus menghadirkan botol secara fisik). Ya, calon tunggal itu bersaing dengan botol.

Masyarakat menerima botol itu sebagai sebuah pilihan. Dan meski misalnya hasil akhir penghitungan suara dimenangkan oleh sang botol, calon tunggal yang duduk di sebelah kanan tetap akan menjadi kepala desa. Kemenangan sang botol hanya akan menjadi penanda bahwa sebagian besar warga tidak mempercayai, tidak suka, ragu, terhadap sang calon tunggal. Masyarakat percaya bahwa suara lain harus didengar, difasilitasi. Betapapun berkuasanya seseorang, ketidakpercayaan seseorang atau sebagian orang harus didengar sebagai sebuah pilihan. Dan bahkan mungkin pada kasus tertentu, kemenangan sang botol akan menjadi faktor delegitimasi keabsahan seorang calon pemimpin. Artinya, dalam kasus tertentu jika pemilihan dimenangkan oleh sang botol, maka pemilihan kepala desa akan diulang.

Ketika sejumlah calon pemimpin kita bertarung dalam kancah pemilu, kita dituntut untuk bersikap rasional dan menggunakan ukuran-ukuran pengetahuan dan moral yang kita miliki untuk menilai kelayakan para calon tersebut menjadi pemimpin kita, menjadi orang yang kita serahi tanggung jawab besar dalam mengelola proses berkehidupan dalam periode tertentu. Tentu saja jika kita mengandaikan sebuah demokrasi yang lebih substansial, dan jika kita mengandaikan bahwa memilih pemimpin juga berurusan dengan tanggung jawab moral kita, terlebih tanggung jawab profetik kita, maka ”memilih pemimpin” adalah satu proses penting bagi kita. Ia tak hanya selesai ketika hasil pilihan kita dihitung dan ditetapkan. Ia memiliki konsekuensi lanjut yang sangat panjang.

Mungkin saja ada saat ketika rasionalitas kita, pengetahuan kita, moralitas kita, menggiring pada kesimpulan bahwa dari sejumlah calon pemimpin yang maju; tidak ada yang layak memimpin; tidak ada yang mewakili aspirasi kita; tidak ada yang bersih dari politik uang dan segala macam kejahatan politik lainnya; tidak ada yang amanah. Ditambah lagi jika kita percaya sebuah adagium yang sangat populer dalam tradisi Islam soal memilih pemimpin, bahwa ”jangan memilih pemimpin yang mengajukan dirinya sendiri menjadi pemimpin.” Nah, ketika saat itu datang, apa yang bisa kita lakukan? Tentu saja salah satunya adalah: kita tidak memilih satupun di antara semua calon yang ada, alias golput (golongan putih). Kita tidak mau mengambil resiko berkontribusi untuk memilih pemimpin yang tidak sesuai dengan keinginan kita. Lebih jauh, kita tidak ingin mempertanggungjawabkannya di akhirat kelak sebagai salah satu kontributor ”salah pilih”.

Tentu saja ada alternatif lain, yaitu memilih yang terbaik dari para buruk. Atau memilih yang paling kecil madharat-nya sebagaimana satu kaidah dalam hukum Islam yang sangat populer tentang maslahah-madharat. Tepatnya kaidah tersebut berbunyi: ”jika ditemukan dua madharat, maka ambillah pilihan yang madharatnya lebih kecil.”

Tentu setiap pilihan alternatif didasarkan pada keyakinan dan rasionalitas yang kita bangun. Yang jelas, baik didasarkan pada argumen rasional, struktural, maupun agama, selalu ada ruang terbuka untuk memilih. Selalu ada ruang kemandirian individu untuk menentukan pilihannya sendiri.

Apalagi jika kegiatan memilih ini langsung dikaitkan pada semangat dan prinsip demokrasi. Demokrasi menjamin dan memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan dan peluang yang sama untuk berpartisipasi, terutama dalam memilih pemimpinnya. Dan pilihan untuk tidak memilih adalah bagian dari peluang itu. Justru jika hak untuk tidak memilih itu diberangus, demokrasi menjadi cacat dengan sendirinya.

Lalu bagaimana dengan argumen bahwa memilih pemimpin itu wajib karena pemimpin yang dzalim, tiranik, sekalipun akan lebih baik daripada tidak ada pemimpin, vacuum of power?

Argumen ini nampak kuat untuk menjustifikasi kewajiban kita mengikuti pemilu. Namun demikian, kita bisa mengujinya lebih lanjut, secara konseptual maupun faktual. Kita andaikan saja argumen itu membawa pada satu kesimpulan: adanya pemimpin adalah wajib. Secara konseptual, tidak adanya pemimpin dalam satu wilayah negara hanya dimungkinkan jika tidak ada sama sekali pemilih yang menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Artinya, kewajiban memilih bisa digugurkan dengan adanya sebagian orang yang melakukan tindakan memilih tersebut. Dalam kategori hukum Islam, kondisi semacam ini akan melahirkan satu konsepsi hukum yang disebut fardhu kifayah. Artinya, sebuah tindakan wajib bagi sebuah komunitas, namun jka sudah ada satu atau sebagian dari komunitas itu yang melaksanakannya, maka gugurlah status wajibnya. Contoh konkret dalam praktek kaum muslimin sehari-hari adalah salat jenazah atau salat mayat.

Belum lagi jika kita masuk ke dalam kerangka faktual. Adalah mustahil jika dalam pemilu presiden Republik Indonesia, tidak ada satupun pemilihnya, atau katakanlah tidak satupun pemilih Islam yang menggunakan hak suaranya. Dalam logika demokrasi yang kita anut, sekecil apapun prosentase pemilih, atau sebesar apapun prosentase golput, ia tidak akan menggagalkan hasil pemilu. Malah, jika kita mengasumsikan bahwa mereka yang memilih golput adalah pemilih rasional, pemilih dengan kesadaran penuh, maka suara golput betul-betul akan menjadi suara lain; suara keraguan, ketidakpercayaan, dan pada taraf tertentu delegitimasi moral yang sangat sah dalam dunia demokrasi. Lebih jauh, secara umum mekanisme demokrasi juga telah menutup rapat peluang terjadinya vacuum of power.

Dus, fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan golput sama sekali tidak berdasar. “Hai orang-orang yang beriman: Janganlah kamu mengharamkan yang baik-baik (dari) apa yang Allah telah halalkan buat kamu, dan jangan kamu melewati batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka kepada orang-orang yang suka melewati batas.( al-Maidah: 87-8).

Dus, kita harus mulai mempertimbangkan fatwa haramnya mengharamkan golput. []

Ikatan darah puluhan tahun itu akhirnya putus. Kedua keluarga sepakat menggeser hubungan darah menjadi hubungan permusuhan. Caci maki terlontar. Saling ejek tak terhindarkan.

Ini adalah sepenggal kisah tetangga saya, di kampung yang sejatinya damai, ketika partai politik memporakporandakannya pada 1999. Partai politik yang kemudian bertransformasi menjadi identitas hidup-mati, melebihi identitas agama.

Kisah itu hanyalah fragmen kecil dari sebuah tragedi besar pertarungan berdarah antara massa PPP dan PKB saat itu. Kisah lainnya adalah perang fisik antara massa PPP dan PKB yang menumpahkan darah dan nyawa, permusuhan satu pesantren dengan pesantren lain, saling hujat dan caci maki antara kyai satu dengan kyai lain, persaingan pengajian kyai PPP dan kyai PKB di satu RT, pelemparan kyai yang sedang berceramah di atas podium.

Kisah di atas adalah kisah nyata akibat perselingkuhan antara politik dan agama. Wajah kejam dan bengis politik akan selalu menampakkan taringnya jika kekejaman itu dibumbui dan dijustifikasi oleh ayat, doktrin, dan ruang sakral bernama agama.

Karena mayoritas penduduk Indonesia memilih Islam sebagai agamanya, maka ketika kita bertanya pada petinggi partai buruh, Partai Golkar, PDIP, atau bahkan Partai Sosialis sekalipun; “Apa agama mayoritas anggota partai mereka?”, niscaya kita akan mendapatkan jawaban yang sama: Islam.

Alquran adalah bagian penting dari eksistensi Islam. Ia menjadi landasan dan pijakan sejarah serta perilaku moral umat Islam. Dalam kehidupan keseharian, ayat-ayat di dalamnya mempunyai kekuatan teologis dan daya rekat keislaman yang kuat. Pada titik tertentu, orang yang berbicara dan berargumen disertai ayat Alquran otomatis dianggap sebagai kebenaran. Ayat memiliki tuahnya di kalangan umat.

Posisi ayat Alquran yang demikian kemudian banyak disalahgunakan oleh banyak pihak untuk mendukung dan menjustifikasi kepentingan sempit mereka, termasuk dalam hal ini adalah partai politik peserta pemilu. Banyak partai memakainya untuk mengangkat kebenaran sepihak sebagai kebenaran tunggal. Banyak partai menggunakan ayat untuk menyatakan bahwa ia lebih Islam dari partai lain. Banyak partai mendatangi pesantren dan mencari dukungan kyai-kyai untuk menciptakan kesan punya kedekatan dengan kalangan Islam. Tujuannya cuma satu: meraih suara sebanyak-banyaknya di kalangan umat Islam.

Mereka lupa, masyarakat kita punya kecerdasannya sendiri. Masyarakat kita mampu membedakan mana perilaku yang benar dan mana yang manipulatif. Mereka abai bahwa tindakan jual ayat dan sikap “sok-Islam” mereka justru bisa dinilai merusak citra Islam yang luhur, dan menodai sosok agung kyai yang berdiri di atas semua golongan dan lapisan, rahmatan li al-‘alamin. Mereka tak sadar, keagungan Islam dan Alquran tak bisa demikian mudah dipersempit dan dimanipulasi untuk kepentingan kerdil mereka.

Tak salah jika pada akhirnya masyarakat pemilih kita justru menjauhi partai-partai yang mempersempit kepentingan Islam menjadi hanya sekadar kepentingan partai. Tak aneh jika justru perolehan suara partai yang berlabel sektarian jauh lebih kecil dibanding partai-partai yang terbuka, berdiri di atas semua golongan. Pada dasarnya tidak salah, bahkan pada titik tertentu menjadi keharusan, bagi setiap individu untuk berpolitik, minimal melek politik. Namun bukan berarti menjadi sah untuk mempolitisasi agama, memanfaatkan agama untuk kepentingan sempit politik, atau menjual ayat untuk kepentingan kampanye. Islam terlalu luhur untuk dimanipulasi. Agama terlalu luas untuk diklaim menjadi milik segolongan orang.

Mereka juga lupa, kekerasan, kebengisan, akan selalu meninggalkan trauma. Manusia akan belajar dari trauma-trauma itu, bahwa kebencian, permusuhan antar sesama akan selalu menimbulkan rugi di kedua pihak. Mereka akan belajar menghadapi 2009 dengan cara santun, damai, dan anti manipulasi. Semoga.[]

Halaman Berikutnya »